Sunday, 4 October 2015

Polisi Anggap Kasus Surat Tanda Lulus (STL) AD Tidak Bisa Diproses Lagi


“Iwan Arif, koordinator IMC Strategis: Kasus STL Sudah masuk P3TKP Kejagung Republik Indonesia”
H. Darma, Ketua LSM Teropong sekaligus Pimpinan Redaksi Teropong Timur News dan teropongtimur.com, bertekat akan terus menggalang aksi dan mengawal pemberitaan tentang penyalahgunaan STL sebagai Ijazah.


Teropongtimur.com-Bondowoso. H.Ahmad Dhafir, menanggapi tuntutan LSM yang melakukan demo damai kepada Polres Bondowoso terkait Surat Tanda Lulus (STL) yang telah digunakan untuk persyaratan maju di legislatif, menanggapi dengan santai sambil terseyum.

Karena, menurutnya persoalan tersebut sudah selesai sejak 2004 lalu, sehingga dirinya waktu itu mau mengikuti pilihan legislatif 2004. Bahkan, setiap lima tahun persolan yang sama selalu muncul.

“Saya menganggap kasus tersebut sudah selesai, kalau misalkan saya terbukti bersalah silahkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya ini orang taat hukum, kapanpun saya siap untuk menghadapi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad Dhafir menegaskan, persoalan legalitas dirinya menggunakan STL sudah jelas karena sudah mempunyai kekuatan hukum saat putusan PTUN 2004 lalu.

“Dalam kasus yang sama, sudah beberapa kali dilaporkan ke Polres oleh teman-teman LSM,”terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Mulyono,SH mengatakan, persoalan kasus yang sudah beberapa kali masuk ke polres Bondowoso sejak 2004 lalu, semua proses sudah di jalani. Namun, waktu itu kasus tersebut di hentikan, karena ada surat dari PTUN yang menjelaskan bahwa ijasah tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sehingga, petugas menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), yang didasari keputusan PTUN,” tegasnya.

Kasat menambahkan, kalau persoalan ini tetap ngotot dilanjutkan, sementara kasusnya sama tetap tidak akan bisa. Sebab, menurut Mulyono, Polisi kesulitan untuk mencari unsur pidananya. Sedangkan kasus yang berkaitan dengan administrasi pileg ranahnya berada di KPUD.

“Tapi kalau ini di tarik ke unsur pidana, hal ini juga kerepotan karena proses surat tanda lulus itu dikeluarkan sejak 1981. Apalagi kalau kasus itu sudah melebihi dari 12 tahun sudah tidak bisa dilakukan proses pidana lagi,” urainya.

Sementara itu, sejumlah LSM sangat menyangkan pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Kepolisian yang dianggap tidak bisa diteruskan. Karena hanya alasan kasusnya sama dengan yang dilaporkan oleh masyarakat. 

Ketua LSM Teropong akan bertekad tetap menggalang aksi sampai tuntanya kasus STL ini. "Saya dan segenap personil LSM dan Media Teropong akan tetap menggalang aksi sampai kasus hukum penyalahgunaan STL sebagai ijazah ini tuntas dan dapat menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya," jelas H. Darma.

"Persyaratan yang digunakan oleh Ketua DPRD Bondowoso tersebut bukan ijazah, melainkan STL yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan swasta. Sedangkan STL tersebut tidak bisa digunakan sebagai persyaratan apapun termasuk persyaratan caleg", tambahnya.

Dilain tempat, ketua Badan Pusat Reklasseering Jawa Timur, Johan Efendy membenarkan aksi soledaritas teman Media dan LSM. “Mestinya Polisi mengkaji ke absahan STL swasta yang tidak diakui oleh Depag itu, apakah bisa digunakan untuk persyaratan menjadi anggota DPRD,” kata Johan Efendy.

Selain itu, sambung Johan, terbitnya STL tersebut satu tahun bersamaan dengan ijazah MTs yang dikeluarkan oleh Ponpes Sidogiri, sehingga kejanggalan penerbitan STL tersebut juga sangat tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan tentang Sisdiknas.

“Yang lebih sakti lagi, pada tahun 1981 lulus MTs, beberapa bulan kemudian lulus Madrasah Aliyah. Terus kapan AD belajarnya di Aliyah Al Anwar?, lulus MA hanya ditempuh beberapa bulan saja, padahal untuk mendapatkan ijazah paket saja harus sekolah,” ungkapnya.

Menurutnya, sepintar apapun, jenjang pendidikan mulai dari kelas satu hingga lulus harus dilalui, belum satu tahun sudah lulus MA. Sedangkan di tahun 1981 ada alumni MA Al Anwar mengikuti ujian kemudian dinyatakan lulus oleh lembaga Al Anwar dan mendapat ijazah yang diakui oleh Depag dikarenakan mengikuti ujian negara.

“Ini sudah jelas dan tegas, bahwa STL yang dimiliki oleh AD sudah tidak benar, dan ternyata penegak hukum yang masih menganggab STL milik AD itu tidak melanggar hukum. Hal yang sangat aneh, jika lembaga Al-Anwar sendiri mengakui bahwa STL bukan Ijazah dan dikuatkan dengan Surat resmi dari lembaga negara seperti Departemen Agama yang memiliki kompetensi, menilai STL tersebut adalah bukan ijazah, tetapi kepolisian tetep kukuh menilai STL milik AD tidak bermasalah,” urainya.

Ditegaskan, berbeda dengan kasus ijazah Sarjana yang dimiliki oleh AD, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan PTUN. Sementara yang dipermasalahkan bukan ijazah S1, tapi STL yang keluar bersamaan dengan ijazah MTs. Sehingga ini bukanlah kasus lama, tetapi murni kasus baru dan bukti baru ijazah pembanding.

“Saya tetap meminta Polisi untuk teta mengusut terbitnya STL di tahun yang sama (1981) dengan Ijazah MTs yang dikeluarkan oleh dikeluarkan oleh Ponpes Sidogiri. Dan saya minta penegak hukum tetap profesional membela kepentingan hukum bukan kepentingan penguasa yang bisa membeli hukum,” imbuhnya.

Iwan Arif, koordinator IMC Strategis, yang dikenal sangat serius membantu penegakan hukum di Bondowoso menyatakan jika kasus STL sudah dikonsultasikan dengan P3TKP. ”Kasus STL ini sedang di konsultasikan dengan Tim Penyelidikan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TKP) Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Iwan Arif dengan singkat. Tim/Redaksi


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home