PENDUKUNG KETUA DPRD BEREAKSI KERAS “SAHAWI DI SOMASI DAN DILAPORKAN KE POLRES BONDOWOSO”
Teropongtimur.com-Bondowoso. Upaya untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan Surat Tanda Lulus Ujian sebagai ijazah milik Ketua DPRD Ahmad Dhafir masih berlanjut. Namun hingga kini proses hukum pengungkapan dugaan penyalahgunaan Surat Tanda Lulus (STL) sebagai Ijazah tersebut belum ada perkembangan yang berarti masih dalam tahap klarifikasi terhadap Sahawi, orang yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Al-Anwar karena memberikan pernyataan tentang Ijazah Ketua DPRD, Ahmad Dhafir.
Menurut terpelapor dugaan pencemaran nama baik, Sahawi, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat yang mendukungnya terkait perkembangan kasus dugaan penggunaan STL sebagai ijazah Ketua DPRD, Ahmad Dhafir. Sahawi mengakui perkembangan kasus tersebut cukup menggembirakan dengan dipanggilnya dia untuk memberikan keterangan di Polres Bondowoso, harapannya dalam waktu dekat ini mungkin kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sehingga dapat terbuka dan terbukti.
“ Pokoknya kita tidak mundur akan terus mempersoalkan tuntas kasus ini hingga diperoleh keputusan hukum tetap, semoga saya masih diberi kesehatan dan dimudahkan lidah saya untuk bicara memberikan penjelasan kepada penyidik“, tegas Sahawi.
Sahawi mendapatkan Somasi dari Kuasa Hukum Yayasan Al-Anwar, Eko Saputro, SH, MH atas pernyataan Sahawi di Berita Metro tanggal 13 Juli 2015. Dalam somasi tersebut Sahawi dianggap telah mencemarkan nama baik dengan membuat pernyataan yang didramatisir dengan muatan politis.
Sahawi pun dilaporkan ke Polres Bondowoso pada tanggal 24 Juli 2015, atas dasar Surat Polres No: B/410/VII/2015/Reskrim, atas dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) dan atau menista dengan tulisan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Sahawi dengan menyatakan dan mengaku didalam koran Berita Metro edisi senin tanggal 13 Juli 2015 bahwa dirinya (Sdr. Sahawi) pernah menjadi Kepala Sekolah MA di Yayasan Ponpes Al-Anwar Bunder Pancoran Kec. Bondowoso dan di Al-Imam yang menyatakan bahwa Ijazah an. Ahmad Dhafir (Ketua DPRD Kab. Bondowoso palsu), sebagaimana Pasal 310 dan atau 311 KUHP.
Sahawi merupakan anggota anggota masyarakat yang merasa tergugah hatinya melihat keadaan pendidikan dicederai dengan adanya kasus penyalahgunaan STL sebagai ijazah ini. Warga Grujugan Lor Grujugan itu menyatakan tidak akan mundur dan tidak takut untuk terus mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan STL sebagai ijazah ini hingga terdapat kepastian hukum.
“Saya tidak akan mundur dan tidak takut untuk mengungkap ini karena saya yakin apa yang saya lakukan adalah mengungkap kebenaran, jadi saya tidak akan mundur sejengkalpun. Dan sebenarnya saya sudah meminta kepada penyidik, agar polemik STL ini cepat selesai, yaitu dengan mendatangkan pihak Al-Anwar, Departemen Agama, LSM, dan pihak terkait untuk melakukan jumpa pers, membuka permasalahan STL ini dengan sejelas-jelasnya supaya tidak akan menjadi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
“Dan Bapak penyidik unit III, Katmianto, saat itu sangat setuju dan dianggap ide yang bagus yang selama ini tidak pernah ada yang menyampaikan kepada pihak Polres. Saya sangat mengharapkan pihak Polres secepatnya dapat melaksanakan gelar perkara dan konferensi pers tersebut,” kata Sahawi dengan nada semangat.
Ditegaskan Sahawi, tekadnya untuk terus mengungkap tuntas penyalahgunaan STL sebagai Ijazah ketua DPRD tersebut, bukan masalah ngotot atau tidak ngotot tapi apa yang ia lakukan adalah dalam upaya mencari kepastian hukum agar teka-teki tentang dugaan penyalahgunaan STL sebagai Ijazah itu terjawab.
Sahawi yakin alat pendukung yang ia miliki saat ini sudah cukup untuk dilakukan uji materi apakah STL milik Ketua DPRD itu bukan merupakan ijazah yang bersifat nasional, melainkan bersifat lokal. Ia Berharap agar proses hukum ini cepat selesai hingga diporoleh kepastian hukum.
STL Ketua DPRD, Ahmad Dhafir, oleh Sahawi dapat dipastikan keaslianya dan benar-benar dikeluarkan oleh Yayasan Al-Anwar, yang menjadi permasalahan STL tersebut bersifat lokal dan tidak diakui oleh Departemen Agama, tetapi ijazah itu bersifat nasional, sehingga STL tersebut berbeda dengan ijazah. Tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home