OKNUM KEPALA UPTD PENDIDIKAN “MINTA JATAH SETORAN KE ANAK BUAH”
Teropongtimur.com – Bondowoso. Dunia pendidikan sudah seharusnya mengajarkan kejujuran, jadi terasa sangat aneh bila institusi mulia ini malah turut menyuburkan pungutan liar (Pungli).
Sebut saja dugaan kasus pungli bagi guru yang akan mengurus kredit ke perbankan belakangan merebak terjadi di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Kecamatan Tapen Sehingga uang kredit yang seharusnya dapat digunakan penuh oleh guru yang sedang memerlukan uang hasil kredit tersebut harus di potong untuk membayar setoran kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Tapen.
Hasil investigasi dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun IJEN Post menyebutkan, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Tapen, Iskhak, memaksa kepada Bendahara UPTD, Atmojo untuk setor uang terhadap guru yang sedang mengurus kredit.
Lebih lanjut, Nyoto, memaparkan,”Kepala UPTD minta jatah 5 juta, baru dikirim 2 juta, uangnya akan dipakai untuk ngontrak rumah anaknya yang kuliah”.
Tetapi karena Atmojo tidak memenuhi permintaan Iskhak, akhirnya Atmojo dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan hasilnya Atmojo dicopot dari jabatan bendahara dan mendapat sanksi tambahan yaitu penurunan pangkat. Sedang Guru-guru merasa pihak Bendahara melakukan pungutan secara sepihak.
Sumber lain juga menyesalkan atas tindakan Kepala UPTD yang terus memfasilitasi pungutan pengurusan kredit. “Yang namanya orang kredit itu kan sangat butuh uang, tetapi bukannya dibantu, kok tega-teganya masih minta uang pada guru yang sedang mengajukan kredit“, ucapanya.
Dari hasil investigasi IJEN Post, pihak Kepala UPTD lah yang memaksa Bendahara melakukan perbuatan pungutan tersebut. Tetapi Iskhak tetap mengelak bahwa dia melaporkan Bendahara tersebut sampai mendapatkan sanksi penurunan pangkat. “Bendahara sudah tua dan dia sendiri yang minta diturunkan”.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Bondowoso, didatangi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari senin dan selasa, 11-12 Agustus 2015. Maksud kedatangan BPK ke Dinas Pendidikan adalah melakukan audit terhadap gaji sertifikasi guru non PNS yang pada tahun 2014 hanya terbayar selama 7 bulan, dan 5 bulan sisanya akan dibayarkan pada tahun 2015.
Tunjangan atau gaji sertifikasi itu sesungguhnya merupakan pendapatan yang sangat berarti untuk memenuhi periuk nasi di rumah. Apalagi bagi statusnya guru sertifikasi (Non PNS). ”konteknya berbeda dengan guru PNS yang juga mendapat tunjangan sertifikasi. Karena mereka selain tunjangan sertifikasi ya juga mendapat gaji PNS jadi dobel. Tapi kalo bukan PNS kan hanya mengandalkan pendapatan dari situ situnya (Tunjangan atau gaji sertifikasi. Red)”, tutur sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Hasil pemeriksaan BPK tersebut sementara masih belum dapat di akses informasinya oleh redaksi IJEN post, tetapi dalam waktu dekat jika informasi dan data sudah didapat pasti akan dipublikasikan. Tim
Sebut saja dugaan kasus pungli bagi guru yang akan mengurus kredit ke perbankan belakangan merebak terjadi di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Kecamatan Tapen Sehingga uang kredit yang seharusnya dapat digunakan penuh oleh guru yang sedang memerlukan uang hasil kredit tersebut harus di potong untuk membayar setoran kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Tapen.
Hasil investigasi dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun IJEN Post menyebutkan, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Tapen, Iskhak, memaksa kepada Bendahara UPTD, Atmojo untuk setor uang terhadap guru yang sedang mengurus kredit.
Lebih lanjut, Nyoto, memaparkan,”Kepala UPTD minta jatah 5 juta, baru dikirim 2 juta, uangnya akan dipakai untuk ngontrak rumah anaknya yang kuliah”.
Tetapi karena Atmojo tidak memenuhi permintaan Iskhak, akhirnya Atmojo dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan hasilnya Atmojo dicopot dari jabatan bendahara dan mendapat sanksi tambahan yaitu penurunan pangkat. Sedang Guru-guru merasa pihak Bendahara melakukan pungutan secara sepihak.
Sumber lain juga menyesalkan atas tindakan Kepala UPTD yang terus memfasilitasi pungutan pengurusan kredit. “Yang namanya orang kredit itu kan sangat butuh uang, tetapi bukannya dibantu, kok tega-teganya masih minta uang pada guru yang sedang mengajukan kredit“, ucapanya.
Dari hasil investigasi IJEN Post, pihak Kepala UPTD lah yang memaksa Bendahara melakukan perbuatan pungutan tersebut. Tetapi Iskhak tetap mengelak bahwa dia melaporkan Bendahara tersebut sampai mendapatkan sanksi penurunan pangkat. “Bendahara sudah tua dan dia sendiri yang minta diturunkan”.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Bondowoso, didatangi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari senin dan selasa, 11-12 Agustus 2015. Maksud kedatangan BPK ke Dinas Pendidikan adalah melakukan audit terhadap gaji sertifikasi guru non PNS yang pada tahun 2014 hanya terbayar selama 7 bulan, dan 5 bulan sisanya akan dibayarkan pada tahun 2015.
Tunjangan atau gaji sertifikasi itu sesungguhnya merupakan pendapatan yang sangat berarti untuk memenuhi periuk nasi di rumah. Apalagi bagi statusnya guru sertifikasi (Non PNS). ”konteknya berbeda dengan guru PNS yang juga mendapat tunjangan sertifikasi. Karena mereka selain tunjangan sertifikasi ya juga mendapat gaji PNS jadi dobel. Tapi kalo bukan PNS kan hanya mengandalkan pendapatan dari situ situnya (Tunjangan atau gaji sertifikasi. Red)”, tutur sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Hasil pemeriksaan BPK tersebut sementara masih belum dapat di akses informasinya oleh redaksi IJEN post, tetapi dalam waktu dekat jika informasi dan data sudah didapat pasti akan dipublikasikan. Tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home