Sunday, 4 October 2015

Tritura Bondowoso Menggema di Hari Kesaktian Pancasila “Kasad Reskrim Pesimis, Tetapi Janji Panggil KPUD”

 
Teropongtimur.com-Bondowoso. Seluruh elemen masyarakat pro “Revolusi Sistem” di Bondowoso yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (GEMA) Bondowoso melakukan aksi damai mendukung Polres Bondowoso dalam penegakan hukum, terutama kasus-kasus yang menyangkut para pejabat teras Daerah.
Dalam aksinya GEMA Bondowoso menyuarakan Tiga Tuntutan Rakyat (TRITURA) Bondowoso yang isinya : 1. Usut tuntas Kasus Ijazah, 2. Usut Oknum KPUD yang terlibat penyalahgunaan STL sebagai Ijazah, 3. Lawan Intervensi Hukum. Demikian Tritura Bondowoso diserukan oleh Aktivis Gema Bondowoso.

Aksi damai yang dikuti oleh ratusan peserta tersebut bertujuan mendukung Polres Bondowoso dalam pengusutan Kasus dugaan ijasah “abal-abal” Oknum Pimpinan Dewan yang diloloskan oleh KPUD sehingga meloloskan AD sebagai anggota dewan sampai beberapa kali hingga menduduki posisi strategis di “parlemen” Bondowoso.

Beberapa aksi terdahulu yang juga menuntut hal yang sama, selalu kandas oleh dugaan intervensi internal ditubuh Polri dan kali ini Kapolres Bondowoso AKBP. Djadjuli SIK, MSi dengan berani mengangkat kembali kasus yang dilaporkan oleh salah satu aktifis Bondowoso, Johan Gondrong dari LSM Reklasseering, setelah menemukan Novun (bukti baru) kasus tersebut. Bukti baru berupa Ijazah pembanding dari lulusan MA Al-Anwar yang mengikuti ujian negara MAN Jember. ”ini adalah benar-benar kasus baru, bukan kasus lama, laporan kita adalah AD tidak memiliki Ijazah,” Ujar Affandy salah satu orator aksi.

Dalam aksinya demonstran juga membentangkan spanduk berisi dukungan pada Kapolres diantaranya : Kepada Kapolres Bondowoso Jangan Takut Intervensi, Rakyat Bondowoso mendukung penegakan hukum oleh Polres. Bebaskan Bondowoso dari Para Koruptor. Polres Bondowoso Rakyat mendukungmu. Usut tuntas kasus ijazah. Polres Kejaksaan Tegas, Koruptor tewas.

Dalam aksi damai tersebut juga di orasikan fenomena sistem Bondowoso yang dipandang “bobrok” oleh masyarakat Bondowoso, sehingga dalam kebobrokan sistem tersebut menumbulkan banyaknya peluang yang berpotensi korupsi dikalangan pejabat eksekutif.

Ketua Ormas Bara JP Bondowoso, Bang Juned menyatakan,”Saya tahu pasti penyidik akan menggiring kita pada ijazah palsu, Keputusan PTUN yang sudah inkrah dan Ijazah S1 dari STIA Malang. Sedangkan yang kami laporkan adalah kasus baru, bahwa AD TIDAK MEMILIKI IJAZAH”.

“Jadi kalau Polisi bingung mencari unsur pidananya, saya kira agak aneh. Ini kan jelas bahwa AD dan KPUD telah melanggar UU 20 Tahun 2014, PKPU No. 7 Tahun 2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1 Tahun 2012. Persyaratan minimal calon legislatif adalah berijazah SLTA atau sederajat, sedang AD jelas tidak memiliki ijazah setingkat SLTA. Lalu apa lagi yang masih kurang”.

“jika dalam proses penyidikan tidak menemukan suatu unsur pidana, Polres harus berani mengadakan konferensi pers, sehimgga masyarakat akan mengetahui dan kasus ini tidak akan bergulir terus setiap tahunnya,” jelas Bang Juned.

Dalam mediasi tersebut, Kasad Reskrim AKP. Mulyono tidak dapat memberikan penjelasan kepada peserta aksi, setelah diberikan pemaparan tentang duduk perkara kasus STL yang saat ini dilaporkan, lebih banyak diam. Tetapi dia bejanji akan memanggil KPUD Bondowoso, “Polres akan segera memanggilan KPUD Bondowoso untuk dimintai keterangannya,” ujar Kasad.

Kapolres Djajuli SIK, Msi, memberikan penjelasan, “Polisi dalam hal ini penyidik tidak dapat di intervensi oleh siapapun, hanya pembuktian yang dapat mengintervensi penyidik. Polisi akan transparansi di dalam proses penyelidikan tersebut”.

Pendapat Hukumonline.com, Budi Supriady, SH menyatkan “Untuk sebuah kasus pemalsuan ijazah yang sudah di-SP3 terus dibuka lagi karena adanya novum?

“Berbicara mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lebih dikenal dengan sebutan SP3 di tingkat penyidikan adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan beberapa alasan, diantaranya:

  1. Tidak diperolehnya bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk menuntut tersangka apabila diajukan ke muka persidangan di pengadilan;
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan kompetensi dari pada lingkup peradilan umum serta sangat tipis unsur-unsurnya dengan perbuatan hukum secara perdata;
  3. Penghentian penyidikan demi hukum akibat adanya unsur Nebis in idem, tersangka meninggal dunia serta karena kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP”.
“Dalam kasus pemalsuan ijazah yang sudah diberikan SP3 tersebut, kemungkinan pertimbangan penyidik adalah karena kurangnya alat bukti sebagaimana alasan kesatu diatas. Namun kasus tersebut dibuka kembali oleh pihak Polisi dikarenakan adanya novum atau alat bukti baru yang sekiranya dapat menjerat tersangka. Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3 tidak termasuk kategori Nebis in idem karena bukan termasuk dalam lingkup putusan Pengadilan melainkan hanya berupa kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan”.

Ketua Ormas Peran Serta Masyarakat majemuk, (PPM), Edy Handoko, SH, memberikan pemikirannya untuk dipublikasikan oleh IJEN Post. “Kasus Ijazah dapat juga di sangkakan dengan UU Tipikor, jika melihat duduk perkaranya, perbuatan penyalahgunaan STL sudah memenuhi beberapa unsur tindak pidana korupsi. diantaranya adalah tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum dalam hal ini KPUD dan AD, tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang dapat dijeratkan ke KPUD, tindakan tersebut dapat merugikan negara dalam hal ini negara menggaji orang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu AD, adanya percuatan curang atau sengaja membiarkan perbuatan curang itu terjadi dan masih banyak unsur lain yang mengarah pada tindak pidana korupsi. kita lihat saja keseriusan penyidik Polres Bondowoso, semoga tidak “masuk angin” seperti proses-proses hukum sebelumnya”. (Tim)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home