OKNUM GURU DIDUGA LAKUKAN PENGERUSAKAN ASET NEGARA
Teropongtimur.com-Bondowoso. Salah satu bentuk kerugian negara adalah kematian atau kerusakan benda, hewan (ternak, binatang), tanaman atau barang milik negara selebihnya. Terkait Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang terutama pegawai negeri tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Hal ini terjadi di Desa Sumber Gading Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso, Drs. Sujarwo seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga sebagai pedagang kayu diduga melakukan pengerusakan bangunan negara berupa bangunan Gully Plug.
Pembangunan Gully Plug adalah suatu konservasi tanah teknik sipil yang berfungsi sebagai pengendali jurang berupa bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit melintang alur dengan konstruksi bronjong batu, kayu/bambu atau pemasangan batu spesi, yang berfungsi memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit, mencegah bertambah luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar, mengendalikan erosi dan lumpur/sedimen/ endapan dan air dari daerah atas sehingga dapat mengendalikan hilir dari sedimen dan banjir, memperbaiki kondisi tata air daerah sekitarnya.
Diduga kerusakan Gully Plug yang terjadi dikarenakan ada penebangan kayu, yang hasil tebangan kayu gelondongnya dihanyutkan ke sungai dimana ada bangunan Gully Plug yang baru saja selesai pembangunannya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sumber Gading, Sukosari, Abdul Halik tentang izin penebangan kayu, kades tidak tahu menahu. “saya tidak tahu, memangnya menebang kayu dimana, soalnya kabarnya kayu tersebut merusak plengsengan (yang dimaksud gully plug/bronjong) karena potongan kayu di hanyutkan lewat sungai”.
Saat dikonfirmasikan kepada Drs. Sujarwo tentang pengerusakan tersebut, sujarwo menjelaskan, “saya sendiri juga kaget, saya sendiri pada posisi benar, saya sudah konsultasi dengan orang setempat juga kepada pemakai air. Saya juga tidak sembarangan, apa saya harus ke pengairan”.
Sujarwo melanjutkan, “Saya ini wakil ketua di LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), jadi sampaikan kepada pemilik proyek kalau saya anggota LSM. Saya tidak sembarangan, menghayutkan kayu tersebut, sudah koordinasi dengan pemakai air dan pemilik kayu menyarankan hal yang sama. Tolong jangan mengada-ada, mari kita ketemu, saya ada di rumah Edi AKP”.
Sementara pemilik proyek pembangunan Gully Plug masih mempelajari dan menghitung kerusakan yang terjadi, jika memang kerusakan yang terjadi karena kesengajaan Sujarwo saat menghayutkan kayu gelondong ke sungai, rekanan akan melaporkan pengerusakan aset Negera ini kepada Aparat Hukum.
Selain dapat dituntut hukuman pidana, dapat ditambahkan pidana denda dan ganti kerugian kepada terdakwa kasus perusakan aset negara di persidangan. Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam tuntutan penuntut umum diatur dalam Pasal 98 -101 KUHAP.
Proses penebangan kayu rakyat, salah satunya adalah memperoleh izin penebangan kayu dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Desa berhak Mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Pengangkutan kayu tanpa di sertai dengan SKAU melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No : P.30/MENHUT-II/2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak. Tim
Hal ini terjadi di Desa Sumber Gading Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso, Drs. Sujarwo seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga sebagai pedagang kayu diduga melakukan pengerusakan bangunan negara berupa bangunan Gully Plug.
Pembangunan Gully Plug adalah suatu konservasi tanah teknik sipil yang berfungsi sebagai pengendali jurang berupa bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit melintang alur dengan konstruksi bronjong batu, kayu/bambu atau pemasangan batu spesi, yang berfungsi memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit, mencegah bertambah luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar, mengendalikan erosi dan lumpur/sedimen/ endapan dan air dari daerah atas sehingga dapat mengendalikan hilir dari sedimen dan banjir, memperbaiki kondisi tata air daerah sekitarnya.
Diduga kerusakan Gully Plug yang terjadi dikarenakan ada penebangan kayu, yang hasil tebangan kayu gelondongnya dihanyutkan ke sungai dimana ada bangunan Gully Plug yang baru saja selesai pembangunannya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sumber Gading, Sukosari, Abdul Halik tentang izin penebangan kayu, kades tidak tahu menahu. “saya tidak tahu, memangnya menebang kayu dimana, soalnya kabarnya kayu tersebut merusak plengsengan (yang dimaksud gully plug/bronjong) karena potongan kayu di hanyutkan lewat sungai”.
Saat dikonfirmasikan kepada Drs. Sujarwo tentang pengerusakan tersebut, sujarwo menjelaskan, “saya sendiri juga kaget, saya sendiri pada posisi benar, saya sudah konsultasi dengan orang setempat juga kepada pemakai air. Saya juga tidak sembarangan, apa saya harus ke pengairan”.
Sujarwo melanjutkan, “Saya ini wakil ketua di LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), jadi sampaikan kepada pemilik proyek kalau saya anggota LSM. Saya tidak sembarangan, menghayutkan kayu tersebut, sudah koordinasi dengan pemakai air dan pemilik kayu menyarankan hal yang sama. Tolong jangan mengada-ada, mari kita ketemu, saya ada di rumah Edi AKP”.
Sementara pemilik proyek pembangunan Gully Plug masih mempelajari dan menghitung kerusakan yang terjadi, jika memang kerusakan yang terjadi karena kesengajaan Sujarwo saat menghayutkan kayu gelondong ke sungai, rekanan akan melaporkan pengerusakan aset Negera ini kepada Aparat Hukum.
Selain dapat dituntut hukuman pidana, dapat ditambahkan pidana denda dan ganti kerugian kepada terdakwa kasus perusakan aset negara di persidangan. Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam tuntutan penuntut umum diatur dalam Pasal 98 -101 KUHAP.
Proses penebangan kayu rakyat, salah satunya adalah memperoleh izin penebangan kayu dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Desa berhak Mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Pengangkutan kayu tanpa di sertai dengan SKAU melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No : P.30/MENHUT-II/2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak. Tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home