YAYASAN AL-ANWAR MENGAKUI IJAZAH SEBELUM TAHUN 1985 BERSIFAT LOKAL
“Kyai Muslim : Jelas Ijasah bersifat lokal, tidak ada berdasarkan keputusan menteri...”
Teropongtimur.com - Bondowoso . Publikasi IJEN Post edisi 5 dengan judul “Kasus Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Disalahgunakan Sebagai Ijasah “Ketua DPRD Bondowoso dilaporkan Kepada Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti)” mendapatkan tanggapan yang sangat beragam dari masyarakat luas. Banyak keluhan masyarakat kepada redaksi yang menganggap pesimis kepada para penegak hukum yang sudah terlalu memihak kepada Penguasa. Ada juga dukungan moril dari masyarakat untuk terus mengungkap kasus penyalahgunaan Surat Tanda Lulus disalahgunakan sebagai Ijasah.
Di pihak lain yang menjadi pendukung terlapor, sikap tidak suka dan reaksi yang berlebihan ditujukan kepada Redaksi dan para nara sumber yang memberikan pernyataan. Salah satunya adalah dengan dilaporkannya saudara Sahawi kepada Kepolisian Resort Bondowoso atas Pencemaran nama baik.
Reaksi dan tekanan juga terjadi pada Wartawan Berita Metro, Muhammad Sodiq, yang mendapatkan teguran keras baik dari Redaksi Berita Metro maupun pihak-pihak pendukung terlapor. Tetapi demi independensi kaum jurnalis sebagai Pilar Demokrasi ke empat di Negara Republik Indonesia ini, beberapa Wartawan, anggota Ormas dan LSM yang masih memiliki idealisme dan harga diri tetap berupaya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Surat Tanda Lulus digunakan sebagai ijasah ini.
Sulitnya masuk ke Yayasan Al-Anwar untuk menggali informasi lebih lanjut, sehingga Wartawan Berita Metro bekerja sama dengan IJEN Post, berusaha dengan berbagai cara untuk dapat merencanakan strategi untuk masuk ke Yayasan Al-Anwar, yaitu dengan membawa materi Ijazah Calon Kades Cangkring Prajekan Bondowoso untuk, yang memiliki kesamaan kasus dengan Surat Tanda Lulus Ketua DPRD Bondowoso dan lulus sebelum tahun 1985.
Dari hasil konfirmasi dengan Pegasuh Yayasan Al-Anwar, Kyai Muslim, Redaksi menyiapkan rekaman hasil konfirmasi antara Mohammad Shodiq, Wartawam Berita Metro dengan Kyai Muslim Pengasuh Yayasan Al-Anwar pada 17-Juni-2015 sebagai bukti dan data pendukung pemberitaan.
Dalam hasil konfirmasi tersebut, Redaksi menanyakan keabsahan Surat Tanda Lulus kepada Al-Anwar yang diterbitkan sebelum tahun 1985 berkaitan dengan Surat Keterangan dari Departemen Agama Bondowoso, Departemen Agama Jawa Timur dan Departemen Agama Republik Indonesia, Kyai Muslih memberikan tanggapan,”ini adalah ujian lokal... ujian yang sifatnya lokal, ini (menunjuk foto copy Surat Tanda Lulus yang diklarifikasikan) ini tidak ada kata-kata berdasarkan keputusan Menteri Agama, berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah)... ini tidak ada. Hanya ujian lokal... sangat jelas kalimatnya di situ (Surat Tanda Lulus)... hanya Al-Anwar saja”.
Saat ditanyakan tentang nomor Induk Siswa, kyai Muslim menanggapi,”secara hukum, kita sudah mengakui dan kita sudah membuat surat keterangan bermatrai, jika ada yang keberatan ya tuntut saja. Jadi jika sudah mengakui sudah selesai...,”
Saat ditanyakan tentang berkas-berkas dan arsip siswa, Kyai Muslim menanggapi,”kita arsip yang ada dari tahun 80 sekian (tahun 1980-an)... buku induk sudah rusak... yang rapi dari tahun 85 (tahun 1985). Kalau dia ada teman-temannya yang tau, gurunya ada yang tau kan nggak ada masalah. Dan itupun tidak ada di sini (menunjuk Surat Tanda Lulus)... tidak ada berdasarkan Keputusan Menteri... jadi bersifat lokal.. bersifat internal. Ini betul tandatangan Abah saya. Kita mengakui itu sudah bersifat final, kita mengakui kalau sudah di internal kita sudah selesai. Kalau ini bermasalah, ya silahkan yang berangkutan di permasalahkan. Pengakuan kita bahwa dia pernah ada disini dan ada dengan pernyataan bermaterai”.
Selain konfirmasi tersebut diatas, redaksi juga mendapatkan Daftar Riwayat Hidup KPUD Bondowoso MODEL BB-11 Bakal Calon Anggota DPRD milik Ahmad Dhafir, yang didapatkan dari nara sumber tercantum riwayat pendidikan yang ditempuh selama satu tahun. Ahmad Dhafir dinyatakan lulus dari pendidikan di MTs Miftahul Ulum Sidogiri Pasuruan pada tahun 1980, kemudian melanjutkan pendidikan di MA Al-Anwar yang lulus hanya ditempuh selama satu tahun, tepatnya lulus pada tahun 1981.
Difinisi Ijazah menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang pendidikan Nasional pasal 61 Ayat 2 “ Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ahmad Dhafir menggunakan Surat tanda Lulus Ujian Akhir sebagai Ijazah, mengingat ada perbedaan yang sangat prinsip antara Ijazah/Surat Pengganti Ijasah dengan Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah, Yaitu Ijazah/STTB/penggantinya adalah surat yang berlaku secara Nasional. Sedangkan Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah berstatus lokal. Dan Ijasah/STTB/penggantinya adalah surat yang menyatakan peserta didik lulus Ujian Akhir dan Ujian Nasional. sedangkan Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah hanya menyatakan lulus ujian Akhir Madrasah/Sekolah yang bersifat lokal/internal sekolah.
Sedang Johan Gondrong, Dewan Reclasseering Provinsi Jawa Timur, Badan Pusat Reklasering Republik Indonesia (BPR-RI) yang sudah beberapa hari berada di Jakarta, khusus mengawal permasalahan STL yang disalahgunakan sebagai Ijazah oleh Ketua DPRD ini memberikan pernyataan,”Saya sangat kecewa dengan pemberitaan Memo Timur edisi 31 Juli 2015, yang mempublikasikan bahwa BPR RI tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Timur, Perihal STL Ujian Akhir Ahmad Dhafir. Bahkan BPR-RI sudah mengirimkan Surat tembusan kepada Polda Jatim dan tidak pernah mendapat tanggapan, tetapi mengapa Memo Timur berani memaparkan bahwa kasus tersebut sudah di SP3 oleh Polda Jatim, padahal tidak pernah ada klarifikasi dari Polda Jatim kepada BPR-RI”.
Selanjutnya Johan menyatakan,”Masalah STL Ujian Akhir, Reklasering tidak akan pernah berhenti mengungkap kasus ini. Direktur BPR RI akan terus berusaha mengungkap kasus penyalahgunaan STL Ujian akhir MA Al-Anwar sebagai Ijazah. BPR RI sudah menyerahkan bukti ijazah pembanding alumni MA Al-Anwar tahun 1981 yang mengikuti Ujian Negara di Jember, sedang STL Ujian Akhir milik Ahmad Dhafir hanya ujian di MA Al-Anwar Bunder Bondowoso atau tidak mengikuti Ujian Negara sesuai aturan perundangan yang berlaku. Jadi intinya Ahmad Dhafir tidak memiliki Ijazah setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajad”.
Ketua Ormas Bara JP, DPC Bondowoso, bang Juned, yang turut serta mengawal permasalahan Surat Tanda Lulus yang disalahgunakan sebagai Ijazah ini lewat jalur DPP Bara JP Pusat, juga memberikan pernyataan,”jika kita mendengar pernyatan dari Yayasan Al-Anwar, Kyai Muslim dalam rekaman tersebut, sudah jelas, bahwa Surat Tanda Lulus Yayasan Al-Anwar sebelum tahun 1985 adalah bersifat lokal. Sekarang logikanya, jika Departemen Agama Bondowoso sampai dengan Departemen Agama Republik Indonesia tidak mengakui STL Ahmad Dhafir, bahkan Sekolah MA Al-Anwar sendiri, dimana Ahmad Dhafir sekolah, juga tidak mengakui bahwa Surat Tanda Lulus itu adalah ijazah resmi sesuai peraturan perundangan, melainkan bersifat lokal untuk intern MA Al-Anwar sendiri. Jadi sangat heran jika KPUD dapat meloloskan Ahmad Dhafir sebagai caleg waktu itu. Dan lebih disayangkan lagi, Aparat Penegak hukum juga tidak dapat berbuat banyak hanya karena tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu sehingga tidak dapat bekerja secara obyektif”.
“Yang jelas kita tetap akan berjuang demi keadilan, saya yakin dari sekian banyak Aparat Hukum dan Pejabat Pemerintah yang berkompeten, pasti masih ada satu dua orang yang memiliki hati nurani, idealisme dan harga diri. Aparat dan Pejabat yang tidak takut dengan kekuasaan dan materi belaka, dan jangan lupa masih ada Allah Yang Maha Kuasa, insyaallah kebenaran pasti akan menang, hanya masalah waktu saja,” lanjut Bang juned.
Bang Juned juga sangat menyayangkan, Kuasa Hukum Al-Anwar dan media Harian Memo yang tidak obyektif menilai permasalahan ini. “silahkan membela, tetapi jangan sampai pembelaan tersebut melakukan sesuatu secara nekat, bertindak tanpa perhitungan dan tidak peduli apa-apa lagi. Sehingga kami dari beberapa LSM dan Media cetak/online akan menyampaikan surat pengaduan kepada PERADI dan Dewan Pers atas pembelaan yang tidak obyektif dari Kuasa Hukum dan Media Cetak Memo Timur dengan bukti terbitan Koran Memo Timur tanggal 31 Juli 2015”. Tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home