Sunday, 4 October 2015

KPUD BONDOWOSO LANGGAR UU No. 20 TAHUN 2013 “LOLOSKAN AHMAD DHAFIR SEBAGAI CALEG 2014”



Teropongtimur.com - Bondowoso. Pembahasan tentang Surat Tanda Lulus (STL) Ujuan Akhir yang disalahgunakan oleh Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso 2014-2019 saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2014 lalu tidak ada habisnya. Masyarakat, LSM, Ormas dan unsur pemerintah semakin banyak memberikan dukungan kepada IJEN Post dan aktivis lainnya, untuk terus mengawal pemberitaan dan pergerakan tentang penyalahgunaan STL sebagai ijazah sampai ada tindakan hukum yang jelas terhadap STL yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Al-Anwar, Bunder Bondowoso.

Masyarakat sudah mulai “melek” terhadap permasalahannya yang sebenarnya, yang selama ini berusaha dikaburkan oleh pemberitaan media yang tidak obyektif dan unsur masyarakat yang “diakali” oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Permasalahan pokoknya adalah Ketua DPRD Bondowoso tidak memiliki Ijazah setingkat SLTA, hanya berupa STL yang oleh MA Al-Anwar sendiri sudah dinyatakan sebagai ijazah yang bersifat lokal dan untuk internal MA Al-Anwar sendiri, sehingga pendaftaran dirinya sebagai Caleg 2014 adalah cacat dan gugur demi hukum karena tidak memenuhi persyarakat ijazah minimal yaitu lulus dari sekolah setingkat SLTA.

”Dalam UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Sisdiknas, PKPU No. 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Ijazah/STTB, mendefinisikan: Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar selanjutnya disebut STTB adalah Surat Pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah lulus ujian pada satuan pendidikan dan/ujian nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan” Ujar Ketua Ormas Bara JP, Bang juned.

Dia lantas menambahkan,“Artinya, baik UU Sisdiknas, PKPU, Peraturan Direktur Jenderal pendidikan Islam tidak ada menyebutkan Surat Tanda Lulus Ujian, dalam peraturan perundangan tersebut. Saya nggak ngerti KPU meloloskan Ahmad Dhafir memakai dasar hukum apa dan apa alasannya dapat lolos menjadi Caleg 2014. Sehingga KPUD Bondowoso dapat dikatakan melanggar UU 20 Tahun 2014, PKPU No. 7 Tahun 2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1 Tahun 2012”, lanjut Bang Juned.

Saat dikonfirmasikan IJEN Post kepada KPUD Bondowoso hari senin 10 Agustus 2015, sekretaris KPUD Bondowoso, Drs. Adam, M.Pd, memberikan penjelasan, “saya tidak dapat menjelaskan, langsung menemui komisioner besok saja”.

Selasa pagi, 11 Agustus 2015, Wartawan IJEN Post berusaha untuk dapat menemui komisioner KPUD Bondowoso. Dan saat bertemu dengan ketua komisioner KPUD Bondowoso, Hairul Anam, S.Pd, menyatakan, “kami ini hanya komisioner KPU PAW (pengganti maksudnya), saat pendaftaran bukan jaman saya, jadi saya tidak berani memberikan pernyataan apa-apa”.

Apa yang dilakukan KPUD Bondowoso sunggah tidak dapat diterima oleh nalar dan pikiran, KPUD Bondowoso tidak dapat memposisikan dirinya sebagai lembaga/institusi KPUD yang menganggap apa yang dilakukan oleh Komisioner sebelum dia menjabat adalah murni tanggungjawab pribadi komisioner yang saat itu menjabat dan bukan menjadi tanggungjawab institusi KPUD Bondowoso. Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home