Sunday, 4 October 2015

Gema Meminta Polres Bondowoso Transparan

“Oknum Ketua DPRD Bondowoso Santai”

Teropongtimur.com-Bondowoso. Aksi damai yang dilakukan beberapa LSM yang tergabung dalam Aliansi gerakan masyarakat (Gema) mendukung atas proses penyelidikan yang dilakukan Polres Bondowoso. Sebanyak ± 200 orang mendatangi Polres Bondowoso untuk melakukan aksi damai dan memberikan support upaya Polres Bondowoso mengungkapkan kasus persoalan legalitas Surat Tanda Lulus (STL) yang digunakan sebagai Ijazah oleh Oknum Pimpinan DPRD Bondowoso pada saat mendaftarkan diri sebagai caleg.

Sementara perwakilan dari beberapa LSM sebanyak 4 orang kordinator aksi ditemui Kapolres Bondowoso AKBP. Djadjuli, SIK, Msi, diruangannya meminta Kapolres transparan berkait persoalan yang dilaporkan oleh LSM. Kapolres Bondowoso didampingi Kasat reskrim AKP Mulyono menemui beberapa kordinator aksi untuk menyampaikan tuntutannya. Dihadapkan para kordinator LSM Kapolres bondowoso melalui kasat reskrim menjelaskan terkait persoalan hukum Surat Keterangan Lulus Oknum Pimpinan DPRD Bondowoso. Menurutnya persoalan ini sudah beberapa kali masuk ke Polres Bondowoso.

“Persoalan ini sudah dilaporkan ke polres bondowoso sejak 2004 lalu, semua proses sudah di jalani namun waktu itu proses di SP3 karena ada surat dari PTUN yang menjelaskan bahwa ijasah tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, ” terang Kasat.

“Kasat menambahkan kalau persoalan ini tetep dilanjutkan pasti endingnya sama, selama proses itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana pada waktu itu repot mencari unsur pidananya”.

“Dalam proses pemilu itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan penyelidikan terkait persoalan ini. Pertama kalau ini di soal terkait administrasi pileg hal ini sudah kewenangan KPU jadi bisa dibawa ke PTUN, tapi kalau ini di tarik ke unsur pidana, hal ini juga kerepotan karena proses surat tanda lulus itu dikeluarkan sejak 1981. Jadi kalau kasus itu sudah melebihi dari 12 tahun sudah tidak bisa dilakukan proses pidana lagi. Hal ini sudah tercantung dalam kitab undang-undang pidana,” terangnya sambil menunjukkan KUHAP dan beberapa dokumen persoalan ini.

Di tempat terpisah saat Beritalima.com mencoba konfirmasi terkait persoalan ini Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dafir menanggapi dengan santai persoalan ini. Menurutnya hal tersebut sudah selesai sejak 2004 lalu dimana dirinya waktu itu mau mengikuti pilihan legislatif 2004.

“Saya orang taat sama hukum, jadi misalnya saya terbukti bersalah silahkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara ini. Saya santai menanggapi persolan ini, karena menurut saya hal ini sudah jelas legalitasnya, karena sudah mempunyai kekuatan hukum saat putusan PTUN 2004 lalu dan dalam hal ini sudah beberapa kali dilaporkan ke Polres oleh teman – teman LSM,”tuturnya. (Tim)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home