Tuesday, 4 December 2018

Sosialisasi Jaminan Sosial ASN Kab. Jember



TEROPONG Jbr - Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 66 tahun 2017 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Jember  bekerjasama dengan PT. Taspen Persero menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, bertempat di aula PB. Sudirman Pemkab. Jember 04/12/2018.

Bertempat di aula PB. Sudirman Pemkab. Jember, acara ini dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Taspen Persero Jember H. Kamiso, beberapa Kepala OPD, peserta sosialisasi serta tamu undangan lainnya. PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan ASN melalui program asuransi dan pensiun. Di dalam program itu ada 4 program, antara lain jaminan  pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Pada kesempatan kali ini Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief menyampaikan bahwa “Aparatur sipil negara memiliki peran yang luar biasa. Di Kabupaten Jember saja populasi ASN sebanyak 17.000 dari 2,6 juta penduduk. Karenanya, sangat tepat Pemkab Jember memberikan perhatian khusus kepada  kesejahteraan ASN, baik ketika aktif maupun pensiun” ujarnya.

Dalam hal ini, negara atau Pemerintah Kabupaten Jember telah hadir di tengah-tengah para ASN, untuk memberikan perlindungan kepada ASN ketika aktif maupun pensiun.
Sosialisasi Jaminan Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu media untuk menghapus kekhawatiran dan ketakutan ASN pada saat pensiun nanti.

Sementara itu Kepala Cabang PT TASPEN (Persero) KC Jember H.Kamiso mengatakan bahwa “Kegiatan Sosialisasi ini diberikan kepada ASN yang eselon teratas atau beberapa OPD dalam menghadapi masa pensiun nanti. Supaya ASN mengetahui kewajibannya dan haknya. Agar haknya diberikan dengan utuh dan tepat pada waktunya,” tandasnya. (*)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home