Sosialisasi Jaminan Sosial ASN Kab. Jember
TEROPONG Jbr - Sebagaimana diamanatkan dalam PP
Nomor 66 tahun 2017 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Jember bekerjasama dengan PT. Taspen Persero
menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jember, bertempat di aula PB. Sudirman Pemkab. Jember 04/12/2018.
Bertempat di aula PB. Sudirman
Pemkab. Jember, acara ini dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Taspen Persero Jember
H. Kamiso, beberapa Kepala OPD, peserta sosialisasi serta tamu undangan
lainnya. PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang ditugaskan
pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan ASN melalui program asuransi
dan pensiun. Di dalam program itu ada 4 program, antara lain jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian.
Pada kesempatan kali ini Wakil Bupati Jember Drs.
KH. Abdul Muqit Arief menyampaikan bahwa “Aparatur sipil negara memiliki peran
yang luar biasa. Di Kabupaten Jember saja populasi ASN sebanyak 17.000 dari 2,6
juta penduduk. Karenanya, sangat tepat Pemkab Jember memberikan perhatian
khusus kepada kesejahteraan ASN, baik
ketika aktif maupun pensiun” ujarnya.
Dalam hal ini, negara atau Pemerintah Kabupaten
Jember telah hadir di tengah-tengah para ASN, untuk memberikan perlindungan
kepada ASN ketika aktif maupun pensiun.
Sosialisasi Jaminan Pegawai Negeri Sipil menjadi
salah satu media untuk menghapus kekhawatiran dan ketakutan ASN pada saat
pensiun nanti.
Sementara itu Kepala Cabang PT TASPEN (Persero) KC
Jember H.Kamiso mengatakan bahwa “Kegiatan Sosialisasi ini diberikan kepada ASN
yang eselon teratas atau beberapa OPD dalam menghadapi masa pensiun nanti. Supaya
ASN mengetahui kewajibannya dan haknya. Agar haknya diberikan dengan utuh dan
tepat pada waktunya,” tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home