Investor di Kab. Jember Wajib Taati Perda
TEROPONG Jbr - Bupati dr. Hj. Faida MMR kembali
menyerahkan ratusan sertifikat izin kepada investor dan masyarakat umum, acara
penyerahan sertifikat tersebut bertempat di Aula Wahya Wibawa Graha Lantai 2
Pemkab Jember, Selasa 04/12/2018.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa
“Pemkab Jember telah membuat regulasi dan Perda bagi yang ingin berinvestasi di
Jember. Kami terbuka lebar untuk para investor yang ingin menanamkan
investasinya di Jember, tapi harus mau menandatangani sebuah kesepakatan yang
sudah dicantumkan dalam dokumen kepengurusan perizinan, dimana kesepakatan ini
adalah sebuah hal yang mutlak,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR.
Salah satu kesepakatan itu adalah untuk Mall dan
toko-toko modern harus ada produk lokal Jember yang dijual, selain itu tenaga
kerja juga diambil dari Jember dengan disertai kartu pencari kerja, dan yang
terakhir adalah adanya akses bagi kaum difabel.
Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa “Saya (Bupati)
tidak mau ada Mall besar tapi warga di sekitarnya bingung nyari kerja, banyak
swalayan tapi produk rumahan di sekitarnya tidak berkembang, intinya kehadiran
investor jangan sampai mematikan usaha kecil yang ada di Jember, kehadiran
investor harus bisa mendongkrak perekonomian rakyat,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan, dari sisi managerial Pemkab
Jember akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan dengan melakukan sidak ke
beberapa toko dan Mall, apakah kesepakatan saat pengajuan izin ini masih
dipegang teguh oleh pengusaha di Jember apa tidak. “Pengawasan ini akan terus
dilakukan secara berkala, dan tentunya jika ditemukan ada yang melanggar
kesepakatan akan ada konsekwensi tersendiri,” pungkas Bupati. (*)
Labels: Pemerintah



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home