Tuesday, 4 December 2018

Investor di Kab. Jember Wajib Taati Perda



TEROPONG Jbr - Bupati dr. Hj. Faida MMR kembali menyerahkan ratusan sertifikat izin kepada investor dan masyarakat umum, acara penyerahan sertifikat tersebut bertempat di Aula Wahya Wibawa Graha Lantai 2 Pemkab Jember, Selasa 04/12/2018.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa “Pemkab Jember telah membuat regulasi dan Perda bagi yang ingin berinvestasi di Jember. Kami terbuka lebar untuk para investor yang ingin menanamkan investasinya di Jember, tapi harus mau menandatangani sebuah kesepakatan yang sudah dicantumkan dalam dokumen kepengurusan perizinan, dimana kesepakatan ini adalah sebuah hal yang mutlak,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR.

Salah satu kesepakatan itu adalah untuk Mall dan toko-toko modern harus ada produk lokal Jember yang dijual, selain itu tenaga kerja juga diambil dari Jember dengan disertai kartu pencari kerja, dan yang terakhir adalah adanya akses bagi kaum difabel.

Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa “Saya (Bupati) tidak mau ada Mall besar tapi warga di sekitarnya bingung nyari kerja, banyak swalayan tapi produk rumahan di sekitarnya tidak berkembang, intinya kehadiran investor jangan sampai mematikan usaha kecil yang ada di Jember, kehadiran investor harus bisa mendongkrak perekonomian rakyat,” tegas Bupati.

Bupati menambahkan, dari sisi managerial Pemkab Jember akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan dengan melakukan sidak ke beberapa toko dan Mall, apakah kesepakatan saat pengajuan izin ini masih dipegang teguh oleh pengusaha di Jember apa tidak. “Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala, dan tentunya jika ditemukan ada yang melanggar kesepakatan akan ada konsekwensi tersendiri,” pungkas Bupati. (*)





Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home