Diskusi Pemkab. Jember, LPPRI, KPU Dan Bawaslu
TEROPONG Jbr – Rangkaian acara dalam ragka memperingati
Hari Disabilitas Internasional di Jember, LPPRI Jember menyelenggarakan acara
forum diskusi yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan Pemkab Jember yang berlangsung
di Auditorium RRI Jember, Senin, 3 November 2018.
Acara diskusi yang mengambil tema “Memilih Itu Juara”
lebih menekankan upaya para difabel agar turut serta dalam pemilihan nantinya.
Dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR yang
menjadi salah satu nara sumber menyampaikan bahwa “Kita bersama-sama dengan RRI
akan mendukung kegiatan Pemilu 2019 yang akses difabel” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya forum diskusi ini diharapkan bisa
menjadi ajang sosialisasi dan menangkap aspirasi teman-teman difabel. Sosialisasi
harus terus digerakkan supaya dapat meningkatkan pemahaman pemilu kepada
difabel. Sehingga pada hari H, difabel pemilih yang kesulitan menuju TPS akan
difasilitasi dengan kendaraan dinas. Hal ini bukan bicara soal belas kasih,
tapi bicara soal pemenuhan hak yang sama.
"Suara masyarakat difabel penting. Tentukan
nasib kita semua di masa depan. Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang peduli
difabel," tandasnya.
Kepala RRI Jember Mohammad Fauzan SE.MM juga
menyampaikan bahwa “Program “Memilih Itu Juara” merupakan program nasional. LPPRI sudah
sepakat dan komitmen mendukung kesuksesan Pemilu 2019. apabila dalam pemilihan
nanti tidak sesuai SOP difabel dapat dilaporkan kepada RRI untuk bisa
dikoordinasikan dengan Bawaslu maupun KPU” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Jember Divisi
Hukum, Muhammad Syai'in yang juga menjadi nara sumber diskusi itu juga
menyampaikan bahwa “KPU telah menyiapkan pemilu mulai dari perencana hingga proses
untuk fasilitasi difabel. Seperti TPS dibuat dengan tidak menyulitkan pemilih.
Bila ada suatu TPS yang memerlukan fasilitas khusus, maka akan diprioritaskan”
jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Jember, Divisi SDM Devi Aulia Rahim, STP. Beliau menjelaskan bahwa tugas Bawaslu mengawasi
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan aturan pemilihan, demokratis, adil, dan
jujur.
Lebih jauh Devi mengatakan bahwa “Di setiap
pengawasan pasti melibatkan difabel. Begitu juga dengan sosialisi mengenai
aturan-aturan melibatkan organisasi difabel, sehingga informasinya merata. Jika
pada saat pelaksanaan terdapat TPS yang tidak bisa diakses difabel, maka TPS
tersebut saat itu juga diubah agar akses difabel. Tentunya mendapat pengawasan dan
rekomendasi Bawaslu,” tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home