ABDUL HARIS AFIANTO,SH AJUKAN GUGATAN NISAB, KASUS PIDANA MINTA DI TANGGUHKAN
| Afianto,SH saat ajukan Berkas Gugatan di PN Bondowoso |
Bondowoso, www.teropongtimur.co.id
Seperti yang sudah di beritakan dalam tayangan sebelumnya, Kasus Nisab, 51 tahun warga Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso sampai berbuntut panjang yatu pelaporan yang di lakukan oleh Warno, 35 tahun warga Desa Leprak juga dan masih terhitung keponakan, anak kandung WARNI ( Kakak Perempuan Kandung Nisab - Red ) di Polsek Klabang dengan tuduhan Pencurian Kayu Rakyat ( 362 KUHP - Red ).
Pelaporan terhadap Nisab akhirnya berlanjut dengan pengajuan gugatan Nisab pada Warni dan Warno di PN Bondowoso tanggal 03 Desember 2018 dengan nomor Perkara : 35/Pdt.G/2018/PN.Bdw
Adapun maksud Gugatan tersebut adalah untuk merebut kembali tanah miliknya yang sudah pernah di sertifikat atas nama Nisab Pak Saenullah karena tidak merasa menjual tanah tersebut pada Saudara Kandungnya, Warni ( Ibu Kandung Warno - Red ).
Afianto, SH saat di konfirmasi Tim Teropong mengatakan bahwa Gugatan Nisab pada Warni dan Warno adalah berawal dari kepemilikan sebidang tanah miliknya sejak tahun 1996 yang telah di tanami 100 pohon jati, kemudian karena ada beberapa kepentingan maka Nisab meminjam uang sebesar Rp 2 juta pada saudara kandungnya yang bernama Warni dengan jaminan tanah miliknya, akan tetapi saat akan di tebus dan meminta kembali tanah miliknya di peroleh jawaban yang sangat mengejutkan, tanah miliknya di akui oleh Warno keponakannya dengan menunjukkan Akte Hal beli antara Warno dan kliennya ( Nisab - Red ), dengan rasa kaget, Nisab yang merasa tidak pernah menjual akhirnya mengajukan gugatan pada PN Bondowoso, itupun karena di tambahkan suatu kejadian yang lebih mengagetkan yaitu melaporkan kliennya pada pihak Kepolisian Sektor Klabang dengan tuduhan Pencurian ( pasal 362 KUHP - Red ).
Laporan itu sendiri di ceritakan oleh Nisab bahwa saat Saenullah 34 tahun anak kandungnya yang berkeluarga di Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso menjual Kayu Jati yang ada di lahan miliknya tersebut pada Pak Ervin warga Desa Leprak ternyata langsung di laporkan oleh Warno saudara sepupunya pada pihak Polsek Klabang dengan tuduhan Mencuri, karena itu akhirnya Nisab dan Saenullah langsung mengajukan Gugatan pada PN Bondowoso yang di kuasakan pada Afianto, SH.
Beberapa Nara sumber yang juga sempat menceritakan pada Tim Teropong juga bercerita bahwa SHM tanah milik Nisab tersebut pernah akan di pinjamkan uang pada BRI, akan tetapi menemui kegagalan karena ada semacam coretan yang masih di ragukan oleh pihak BRI, Karena itu tidak jadi di jadikan sebagai jaminan pinjaman, untuk masalah keberadaan Sertifikat juga di perkuat oleh keterangan Kepala Desa yang menjabat saat ini, Haji Abang Fausi bahwa tanah itu sudah pernah bersertifikat atas nama Nisab Pak Saenullah.
Sampai berita ini di tulis pihak Kuasa Hukum Nisab, Afianto, SH juga meminta pada pihak Kepolisian Sektor Klabang untuk menangguhkan kelanjutan laporan dengan dasar Peraturan MA Nmr 1 tahun 1956 sampai putusan Hukum PN selesai. Wahyu.
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home