Monday, 3 December 2018

Solusi GTT dan PTT



TEROPONG Jbr – Dengan adanya permasalahan GTT dan PTT beberapa waktu yang lalu Pemerintah Pusat mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).belum lama ini mendapat respons Bupati Jember dr Hj Faida MMR. Menurut Bupati, disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) P3K ini merupakan respons baik yang diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap persoalan ribuan honorer dan GTT (Guru Tidak Tetap).

Saat wawancara dengan awak media Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR mengatakan bahwa  “Ini respons baik dan jawaban yang diberikan pemerintah pusat dalam menangani persoalan honorer dan GTT. Sebab, persoalan ini tidak hanya terjadi di Jember, tapi di seluruh daerah di Indonesia. Dan kemarin kami sudah mengundang kepala BKN pusat untuk rakor dengan BKD se-Jatim. Kebetulan saya sebagai korwil Apkasi Jawa Timur  dan persoalan ini juga menjadi bahasan saat itu,” ujar  Faida, Senin 03/12/2018.

Menurut bupati, honorer dan GTT memang hanya punya dua pilihan jalur untuk menjadi pegawai negeri, yaitu melalui jalur PNS dan P3K. Dan P3K ini bisa bergerak jika PP sudah ditandatangani pemerintah pusat sebagai payung hukum.

Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa “Memang ini sebuah pilihan yang harus disyukuri bersama karena memang untuk honorer dan GTT memiliki dua jalur untuk diangkat menjadi pegawai, yaitu jalur PNS dan P3K. Dan saat ini kami sudah menyiapkan SP (Surat Penugasan) yang diterbitkan untuk GTT yang mengisi formasi kosong. Data itu yang akan kami kirim ke Kemenpan guna disetujui pengangkatannya untuk mengisi formasi kosong yang ada,” ujarnya.

Bupati berharap agar pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memperioritaskan honorer maupun GTT dari daerahnya sendiri. Karena  persoalan untuk pengangkatan honorer dan GTT sangat penting. Ini menyangkut SDM, kualitas guru menjadi tanggung jawab bersama sehingga perlu diadakan tes seleksi bersama untuk persyaratan. Kami mendorong kepada Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk memperioritaskan GTT dari daerahnya sendiri. (*)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home