Tuesday, 4 December 2018

KETUA GAGAK HITAM PERKASA DAN KETUA LSM GPRI JATIM DATANGI LANGSUNG POLSEK KLABANG

Lawyer Afianto, SH Ketua Umum Gagak Hitam Perkasa dan Ketua LSM GPRI Jatim datangi Polsek Klabang bersama rombongan.

Bondowoso, www.teropongtimur.co.id

Kasus Nisab yang sudah di beritakan pada tayangan sebelumnya masih berlanjut dalam masalah penanganannya, Afianto, SH selaku Kuasa Hukumnya dan juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM GAGAK HITAM PERKASA bersama dengan Ketua JATIM LSM GPRI mendatangi langsung Mapolsek Klabang Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk mengajukan permohonan penundaan penangguhan Pemeriksaan Perkara Pidana sebab sudah di ajukannya Gugatan Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bondowoso pada tanggal 03 Desember 2018 dengan nomor Perkara : Nomor 35/Pdt.G/2018/Bdw.

Dalam pertemuan dengan pihak Polsek Klabang yang di terima langsung oleh Kapolsek Klabang, Iptu Hadi Sukisman, SH mengatakan bahwa Pihak Polsek menerima surat Permohonan Penundaan Penangguhan Pemeriksaan Perkara Pidana Yang telah di jalani oleh pihak Polsek Klabang.

Afianto, SH dan Ponidi selaku Ketua LSM GPRI JATIM juga memberitahukan pada pihak Polsek bahwa semua langkah yang di lakukan oleh Kuasa Hukum Nisab itu berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak terkait, oleh karena itu pengajuan perkara perdata yang di berikan kepada PN Bondowoso tidaklah meragukan, tapi juga di jelaskan oleh Afianto, SH bahwa semuanya itu tetap menunggu putusan Hakim pada saatnya nanti.

Sampai berita ini di tulis oleh media ini juga akan di lanjutkan berita - berita berikutnya, masih seputar penanganan Nisab yang merasa bahwa tanah miliknya tidak pernah di jual kepada siapapun, tetap menjadi miliknya serta merasadu rugikan oleh semua pihak yang ada ikatannya dengan tanah miliknya tersebut. RED

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home