Wednesday, 7 October 2015

TEROPONG TIMUR NEWS MENCARI KEPASTIAN HUKUM




Bondowoso, Teropongtimur.com. Berawal dari berita sebuah media terbitan Bondowoso yaitu Media Deteksi News yang telah menjustice Sutikno selaku Kepala Desa Jurang sapi Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso sebagai pelaku pencurian Kayu maka di tanggapi pula secara serius oleh awak media Teropong Timur News, yang saat itu juga sudah mengkonfirmasi pada pihak bersangkutan ( Sutikno = Red ) bahwa tulisan dari Media Deteksi News di duga Kurang Profesional, hal ini secara garis besar menyebutkan bahwa Teropong telah mengkritisi hasil Tulisan Oknum wartawan Deteksi News yang kurang Profesional, beberapa persiapan untuk menaikkan berita kritisi hasil konfirmasi Awak teropong Timur News tersebut ternyata berbuntut panjang, Media Deteksi News akhirnya mengambil sikap pula dengan langsung menjustice Media teropong Timur News di huni oleh orang yang tidak mempunyai ijasah yang sesuai dengan profesi sebagai wartawan alias Ijasah Sekolah dasar, hal ini justru menyudutkan pihak Media teropong Timur News dengan langsung juga menyatakan bahwa teropong Timur News adalah media Abal – abal,
            Akibat dari tulisan atau berita yang terlalu berlebihan tersebut pihak Media Teropong TImur News yang langsung di tangani oleh PIMRED Teropong Timur News, Haji Darma dengan di dampingi oleh Didik Pujiono, SH selaku salah satu Kuasa Hukum Media Teropong Timur News mengambil sikap yang serius pula yaitu dengan melaporkan kepada  Polres Bondowoso pada tanggal 22 September 2015, hal ini juga di dampingi juga oleh Tim Teropong Timur News lainnya yaitu dari berbagai media cetak serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung di Aliansi Wartawan dan LSM bersatu, beberapa pengurus AWDI ( Aliansi wartawan Demokrasi Indonesia – Red ) serta juga salah satu aktifis Lembaga TPF ( Tim Pencari Fakta – Red ) yang juga ikut mendukung atas laporan Pimred Media Teropong Timur News tersebut.

            Didik Pujiono, SH selaku Kuasa Hukum Media Teropong mengatakan bahwa Langkah Hukum yang di jalankan oleh Teropong Timur News tidaklah sesederhana itu, hal ini terkait dengan tindakan yang di lakukan oleh Media Deteksi News dengan jelas telah menjustice Media Teropong Timur News sebagai media abal – abal dan menuduh juga sebagai media yang beritanya tidak pernah berdasar pada kode etik jurnalistik, hal ini juga membuat sempat di pertanyakan olehnya ( Didik – Red ) terkait dengan ijasah SD bagi salah satu keanggotaan wartawan di sebuah media ?
“ saya juga akan mempertanyakan keabsahan atau juga status dari Media Deteksi News selama ini sehingga dengan tegas pula bisa menjustice Media Teropong Timur News sebagai media abal – abal “ tegasnya, di tambahkannya lagi bahwa setiap media khususnya media Deteksi News akan juga di pertanyakan tentang Ijin Perusahaan, H.O, Pajak, serta Berita yang tidak mengarah pada unsur Pendidikan yang bernilai Positif bagi masyarakat, hal ini di karenakan berita yang ada di media Deteksi News selalu menyertakan berita yang berunsur Pornografi, akankah itu akan di biarkan oleh pihak aparat serta pemerintah kabupaten Bondowoso atau juga MUI Khususnya Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya, seluruh Indonesia umumnya untuk tetap beredar? Dari itu semua menurutnya ( Didik – Red ) berita yang di sebarkan oleh Media Deteksi News sangat tidak mendidik sama sekali, berusaha untuk menghancurkan masa depan anak – anak bangsa dan kemudian bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia pada akhirnya, “ Coba Bayangkan, kalau yang membaca anak – anak maka apa hasilnya ? apakah itu juga tidak akan merusak moral mereka ? “ ujarnya. Selanjutnya Didik menunjukkan semua data yang sangat akurat yaitu data perusahaan serta data lainnya tentang Keabsahan Media Teropong Timur News di bawah naungan PT Teropong Post Jaya, “ silahkan di cek semua data milik Media dan LSM Teropong “ tegasnya.

            Selain itu Menurut hartono sebagai salah satu Aktifis LSM yang tergabung di Aliansi Wartawan dan LSM  bersatu yang ikut hadir mendampingi pelaporan Pimred Teropong TImur News juga mengatakan bahwa tindakan Oknum Media deteksi News yang itu benar – benar tidak memikirkan tentang akibat yang akan di deritanya dari tulisan tersebut, “ Mestinya tidak seperti itu karena hal ini bisa menyeret mereka masuk dalam ranah hukum yg jelas yaitu di duga telah melanggar Undang – Undang ITE “ tegasnya .

            Sementara itu salah satu penulis yang di sebutkan di berita Media Deteksi News sebagai penulis terkait Berita yang di permasalahkan tersebut sempat di hubungi melalui telpon seluler oleh tim Teropong dan mengatakan bahwa dirinya tidak merasa menulis, “ saya tidak merasa menulis, semua terserah pimpinan “ ujarnya, dan ternyata dirinya juga mengatakan bahwa semua itu sudah pasrah, apapun bentuknya akan di terima dan dia juga akan mengatakan terus terang semua nantinnya apabila ini benar – benar di angkat ke ranah hukum..  
            Sampai berita ini di tulis pihak yang berwajib masih belum bisa memberikan keterangan, hanya harapan dari semua Aktifis Aliansi LSM dan Wartawan Bersatu, TPF, dan beberapa media Cetak di Bondowoso sangat mengharapakan kepada pihak berwajib untuk menangani dan menuntaskan permasalahan ini sesuai dengan Hukum yang berlaku, terutama Undang – Undang ITE dan juga Undang – undang yang lainnnya, selain itu bisa juga di buat sebagai perbandingan, apakah Media Teropong Timur News yang di anggap dan di tuduh sebagai Media Abal – abal dan tidak sesuai dengan Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 ataukah Media deteksi News ? BERSAMBUNG ( WAHYU )


      

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home