Friday, 9 October 2015

Misteri Ijasah " Abal abal"


SP2HP Turun, Bukti Polres Bondowoso Profesional
Iwan Arif ” Apresiasi untuk Polres Bindowoso”
Teropongtimur.com-Bondowoso. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B 461.AsP2HP/X/2015/reskrim, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Mulyono yang ditujukan pada Johan Efendy selaku pelapor adalah sebuah bukti bahwa Polres Bondowoso serius menangani laporan/pengaduan Aktivis Bondowoso, Johan Effendy, Badan Pekerja Ajung Abmtenaar der reklaseering.

Dalam surat P2HP, kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyono menyampaikan bahwa tindak lanjut dari Laporan Johan Effendy yang lebih dikenal dengan Johan Gondrong setelah diadakan pemeriksaan dalam agenda penyelidikan, tidak diketemukan unsur pidananya.

Dari keterangan Kepala Unit III Reskrim Polres Bondowoso, Ipda Katmianto, kepada Johan gondrong, menjelaskan bahwa setelah diadakan pemeriksaan pada KPUD, didapat kesimpulan terjadi perbedaan penafsiran antara Johan Gondrong dan KPUD tetang dasar pengesahan penggunaan Surat Tanda Lulus Oknum Ketua Dewan, AD, saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

Pemahaman Johan Gondrong dalam laporannya berasumsi bahwa dasar yang harus digunakan untuk meloloskan seorang calon anggota legeslatif berpedoman pada pasal 51 Ayat 2 (b) UU RI no 8 Tahun jo pasal 1 angka 31 dan pasal 8 ayat 4 dan / pasal 7 ayat 1 PKPU nomor 7 tahun 2013 jo PKPU 13 tahun 2013 sebagai penjelasan teknis dari Pasal 51 Ayat 2 (b) UU RI nomor 8 Tahun 2012. Sedangkan dalam keterangannya kepada penyidik, bahwa KPUD mengklaim bahwa dasar pelolosan persyaratan yang digunakan untuk meloloskan pesyaratan AD adalah pasal 51 ayat 1 huruf C dan ayat 2 huruf b serta mengunakan acuan teknis PKPU nomor 7 tahun 2013 jo PKPU Nomor 13 tahun 2013 jo SE KPU nomor 229/KPU/IV/2013 dan KPUD “menantang” jika itu dinyatakan salah, maka KPUD siap di PTUNkan.

Terkait dengan keterangan KPUD tersebut, Penyidik menjelaskan bahwa jika dalam PTUN tersebut, apa yang menjadi ketetapan KPUD itu dinyatakan salah maka baru ditemukan unsur pidananya.

“Tapi tidak serta merta dapat diambil kesimpulan bahwa ketetapan KPUD itu merugikan keuangan negara. Tapi jika dengan turunnya ketetapan itu AD masih tetap menduduki posisinya sekarang, maka itu baru dapat disimpulkan ada kerugian negara dari gaji yang AD terima setelah keputusan PTUN turun”, Jelas Katmianto, Penyidik yang menangani perkara tersebut.

Penjelasan tersebut tentunya sebagai sebuah pembelajaran hukum untuk pejuang pejuang hak rakyat Bondowoso.

Yang perlu digaris bawahi dalam liku-liku penanganan masalah ini adalah ke-profesionalan dan ke pro-porsionalan Polres Bondowoso dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga anggapan bahwa penyidik atau oknum Polres ” masuk angin” dapat ditepis dengan kinerja yang mengagumkan.

Terpisah, Iwan Arif, koordinator IMC Strategis, saat dimintai tanggapan tetang isi SP2HP kasus ijasah “abal abal” tersebut justru menyatakan Apresiasi untuk Polres Bondowoso.

”Jangan Paksa Polisi untuk membuat kesalahan. Apa yang dipaparkan Polres melalui penyidik adalah Logika hukum yang dapat diterima. Para pejuang rakyat yang tidak puas dengan penjelasan tersebut dapat mem-PTUN-kan penetapan KPUD tersebut. Polisi kita sudah bekerja maksimal. Seperti yang saya utarakan terdahulu, jangan gunakan kasus ini sebagai alat politik, tapi harus murni penegakan hukum. Anggap semua ini sebagai pembelajaran hukum di masyarakat. Dan jika ingin mengetahui apakah AD masih layak sebagai anggota dewan atau tidak, sebaikanya aktivis Bondowoso mempersiapkan langkah hukum yang lebih realistis yaitu mem-PTUN-kan keputusan KPUD yang mololoskan AD dengan Surat Tanda Lulusnya”, jelas Iwan Arif Melalui Emailnya.

”Perjuangan belum selesai kawan, lawan tirani dengan hati nurani… bukan dengan perasaan benci, karena jika salah langkah justru perjuangan kandas dan akan membawa ke bui. ”Pungkasnya mengakhiri emailnya. (Tim/str 1)(bersambung : apakah KPUD benar benar menggunakan PKPU atau hanya ” klaim”?)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home