Friday, 9 October 2015

JOHAN KECEWA DENGAN HASIL SP2HP PENYIDIK KEPOLISIAN TERKAIT DUGAAN PENYALAGUNAAN WEWENANG KPU BONDOWOSO


Ketua Badan Reklasseering Pusat Bondowoso

Ijen Post-Bondowoso. Dilaporkannya KPUD Kabupaten Bondowoso ke Polres karena diduga menggunakan penyalahgunaan wewenang meloloskan Calon Legislatif dengan menggunakan Surat Tanda Lulus (STL) sebagai ijazah, menjawab sebagian besar masyarakat Bondowoso tentang keberpihakan Polres Bondowoso kepada Oknum Penguasa yang selama ini bermasalah.
 
Ketua LSM Teropong,  Pimpinan Redaksi Teropong Timur News dan teropongtimur.com. konsisten mengawal kasus STL dan Publikasi perkembangan kasusnya
 Ketua Badan Reklasseering Pusat Jawa Timur, Johan Efendy yang lebih dikenal dengan Johan Gondrong, mengatakan, “Terkait Surat Tanda Lulus (STL) Ujian Akhir atas nama AD, ini semakin memperkuat keyakinan saya dan masyarakat, bahwa diindikasi telah terjadi gratifikasi akbar yang melibatkan banyak instansi di Bondowoso seperti isu yang selama ini beredar di masyarakat bahwa ada oknum penegak hukum yang “masuk angin” dalam penanganan kasus STL ini”.

“Saudara AD mengunakan STL tersebut sudah berpuluh-puluh tahun dan sampai dengan pemilu 2014 masih di loloskan oleh KPU. Lapaoran yang sama juga sudah masuk Pihak Panwaslu lebih dari satu kali dan pihak yudikatif yang dalam hal ini kepolisian mendapat laporan dari masyarakat juga berkali-kali akan tetapi tidak pernah ada tindak lanjut yang serius. Selalu hilang di tengah jalan. Saya meyakini isu indikasi gratifikasi besar-besaran dan turun temurun meliputi oknum POLRES Bondowoso, oknum KPUD Bondowoso, dan oknum Panwaslu Bondowoso. Ini tidak bisa di biarkan, mau jadi apa negara kita ini. Kami akan terus melanjutkan persoalan ini sampai dengan selesai”.

“Saya sangat menghargai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang di keluarkan Polres Bondowoso. Akan tetapi sudah saya baca berulang saya tidak menemukan korelasi sesuai dengan laporan saya. ini sudah yang ke-2 polres memberikan SP2HP kepada masyarakat pelapor, akan tetapi sama dengan yang sekarang saya terima.. nggak nyambung..”.

Kepala Unit III, Polres Bondowoso, IPDA Katmianto, menerangkan kepada Johan Gondrong, “Saat saya memerika KPU, membenarkan bahwa AD mendaftar dengan STL, tidak ada aturan yang melarang penggunaan STL, karena itu ijazah lokal, pengakuan lokal dari sekolah. Yang merekomendasi dan melegalisir ya kepala sekolahnya”.

Lalu johan menanyakan tentang kewenangan Departemen Agama, dan Katmianto menjelaskan, nggak bisa Kemenag tidak punya wewenang, makanya saya kan sudah memberitahu, sampeyan (Johan) melapor keseni (Polres), ke Polda ke Mabes Polri pun tidak ada pidananya, masalah lolosnya dia (AD) berarti sampeyan harus lari ke PTUN, untuk menyatakan apakah PKPU No 7 Tahun 2013 memiliki pemahaman yang sama dengan PKPU pasal 8 ayat 4 dan 51. Jika itu yang di permasalahkan, dapat memeriksakan pemahaman aturan tersebut ke Komisi Yudisian atau gugatan ke PTUN. Nanti jika ada putusan barulah pidananya. Jika KPU salah dapat dituntut penyalahgunaan wewenang, dapat digugat merugikan keuangan negara. Jadi biar sampeyan nggak salah langkah.”

“Pelolosan itu juga ada rekomendasi dari Panwaslu kabupaten, dari Panwaslu sudah diperiksa Panwaslu propinsi dan sudah dilaporkan ke Bawaslu RI, ternyata tetep dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Menurut KPU dasarnya adalah rekomendasi Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Propinsi, rekomendasi STIA Malang, STL yang disahkan oleh Kepala Sekolahnya, jadi jika KPU bersalah menurut KPU silahkan di gugat ke Komisi Yudisial atau melalui PTUN”, Jelas Katmianto.

Penerbitan SP2HP Nomor: G/46/ ISP2HPIXI2O15/Reskñm tanggal : 02 Oktober 2015; berkaitan dengan perkara yang saudara laporkan diberitahukan bahwa Unit lidik-Ill Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penyelidikan/penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dengan mengambil langkah-langkah, meminta keterangan saksi dan bukti surat.

Saksi dari KPUD Bondowoso yang telah memberikan keterangan adalah Hairul Anam, S.Pd dan Junaidi, SH. Sedang bukti surat yang sudah diterima penyidik adalah :

  1. Surat keterangan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang No. O87ISTIA/Q/IIII/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang kebenaran atas pemakaian Gelar S.AP oleh Sdr. H. AHMAD DHAFIR benar-benar diperoleh dari kuliah di STIA Malang.
  2. Foto coppy Surat Ketua Penitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Bondowoso Nomor: 226/PAN WASLU/BWS/III/2014, tanggal 15 Maret 2014 tentang Hasil kiarifikasi dengan KPU. Kab. Bondowoso berkaan dengan persyaratan administrasi Sdr. H. AHMAD DHAFIR, S.AP dan klarifikasi dengan STIA Malang tentang Ijazah Sarjana Administrasi Pemerintah an. Sdr. H. AHMAD DHAFIR, S.AP yang dikeluarkan oleh STIA Malang dan telah digunakan sebagai persyaratan adminsitrasi dalam pencalonan anggota Legeslatif (DPRD. Kab. Bondowoso) pada Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2014 menyatakan memenuhi syarat (MS).
  3. Surat Bawaslu-Propinsi Jawa Timur Nomor: 154/BA WASLU-PROV/JTM/I V/2014 tanggal 7 April 2014 tentang penyampalan hasil kajian Ijazah an. Sdr. AHMAD DHAFIR yang digunakan sebagal persyaratan adminsitrasi dalam pencalonan din sebagai Bakal calon anggota Legeslatif (DRPD. Kab. Bondowoso) pada Pemilihan Umum Legeslatif Tahun 2014 menyatakan memenuhi syarat (MS).
Selain bukti surat, sebagai petunjuk merujuk pada :
  1. Surat Kepala kantor Departemen Agama kab. Bondowoso Nomor: Kd .13.11 /IIQT.00.1 /347 tanggal 10 Maret 2204 tentang pemyataan bahwa Surat tanda lulus ujian akhir M.A. AlAnwar Bonder Pancoran Kec. Bondowoso an. Sdr. AHMAD DHAFIR sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala sekolah MA. Al-Anwar Bunder Pancoran Kec. Bondowoso;
  2. Surat Kakanwil Agama Jawa Timur Nomor: Kw.15.2/1/PP.01 .1/892/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang pemyatean bahwa segala implikasi yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Surat tanda lulus ujian akhir MA. Al-Anwar Bunder Pancoran Kec. Bondowoso an. Sdr. AHMAD DHAFfR sepenuhnya menjadi tanggung Madrasah yang bersangkutan bukan Kementrian Agama Kab. Bondowoso maupun Propinsi.
  3. UU. No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kab/kota Pasal 51 ayat (1) huruf C dan Pasal 51 ayat (2) huruf b, PKPU. No.7 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PKPU No. 13 Tahun 2013 dan Edaran KPU. No. 229/ KPU/ IV/ 2013.

SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa perbuatan dugaan terjadinya pelanggaran administrasi pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 yang diduga dilakukan oleh KPU Kab. Bondowoso yang telah meloloskan Sdr. H. AHMAD DHAFIR, S.AP belum ditemukan indikasi sebagal tindak pidanariya. Sehubungan rujukan tersebut diatas, apabila sewaktu diketemukan alat bukti barn (NOVUM) dipersilahkan saudara menghubungi kami untuk kami tindak lanjuti.

Mengutip Jurnal hukum 24 Augustus 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Bersambung (Tim)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home