Monday, 28 January 2019

Kunjungan Komisi A DPRD Kab. Lumajang



TEROPONG Jbr - Pemerintah Kabupaten Jember menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kab. Lumajang, Senin 28 Januari 2019, di ruang Lobi Bupati kantor Pemkab Jember. Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang berkunjung ke Kabupaten Jember untuk studi banding tentang produk hukum, khususnya bantuan hukum bagi warga miskin.

Kunjungan kerja Komisi A DPRD Kab. Lumajang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano yang didampingi Asisten Pemerintahan Drs. Hadi Mulyono, M.Si.
Saat dialog Asisten Pemerintahan Drs. Hadi Mulyono, M.Si. mengatakan bahwa perluasan Subyek penerima Bantuan Hukum tersebut mencakup kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, 

perempuan, dan ibu hamil.  “Pada tahun 2019 direncanakan alokasinya ditambah. Jadi akan ada masyarakat miskin,  kelompok rentan, dan masyarakat tidak mampu,” jelasnya.

Bantuan tersebut tidak langsung diterima oleh subyek penerima bantuan. Namun melalui lembaga atau organisasi bantuan hukum.

Sementara itu Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Jember A. Zaenurrofik, S.H menambahkan, perluasan subyek penerima bantuan hukum tersebut merupakan kebijakan Bupati Jember dr. Hj. Faida. MMR. Dengan perluasan itu, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, perempuan, dan ibu hamil, bisa mendapatkan bantuan hukum.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1999 bahwa kelompok rentan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Penambahan kelompok rentan ini berdasar pada hukum-hukum yang mengharuskan kelompok rentan juga mendapat perlindungan hukum.

Sementara itu,  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, usai dialog mengaku mendapatkan banyak hal positif. Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember juga menginspirasi bagi DPRD Kabupaten Lumajang untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

"Alhamdulillah, kami bisa diterima dengan sangat membanggakan dan menerima penjelasan yang sangat jelas," tandasnya. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home