Friday, 25 January 2019

Hanya 2 Hari Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Jambret

TEROPONG Jbr - Jajaran Polres Jember pimpinan AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku tindak pidana pen-jambret-an hanya dalam waktu 2hari saja.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat menggelar Press Converence di halaman Mapolres Jember Jum'at 25/01/2019.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan kronologi kejadian kejahatan pen-jambret-an ini, dimana kejadian ini terjadi di Jln. Raya depan Loji Kencong pada saat korban Aulia 15 tahun sedang diboceng oleh ibunya dengan sepeda motor. Saat dibonceng Aulia menggunakan HP miliknya. 

Kemudian datang dari belakang tersangka (DEP) 27 tahun asal dsn. Grobyok Ds. Tanjungrejo Kec. Wuluhan yang menggunakan CB150R berusaha untuk merampas HP yang digunakan oleh Aulia. Sehingga terjadi tarik menarik antar keduanya, yang menyebabkan korban Aulia dan ibunya terjatuh dari sepeda motornya dan terseret sejauh 20 m.

"Korban ( Aulia dan ibunya) terjatuh dari sepeda motornya dan terseret sejauh 20 m, hal ini didapat dari bekas goresan di aspal jalan di TKP" jelas Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menambahkan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisia. Dari hasil laporan tersebut Kepolisian menindak lanjutinya.

Hanya dalam waktu 2 hari saja tersangka DEP yang merupakan residivis yang pernah di hukum pada tahun 2017 dengan kasus yang sama dan barang bukti hasil perbuatannya dapat di amankan oleh petugas Kepolisian Resort Jember.

Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka DEP akan dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) 1e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home