Thursday, 6 May 2021

Bhayangkari Polres Jember Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan 1442 H



Teropong Jbr - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, Polres Jember melalui ibu Bhayangkari, kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras kepada masyarakat kurang mampu di 31 Kecamatan di wilayah Kabupaten Jember yang terdampak Covid-19, Kamis (06/05/2021).


Penyaluran Bansos beras tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri dalam penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di tengah bulam Ramadhan yang hingga saat ini belum berakhir.


Kegiatan penyerahan secara simbolis tersebut dipimpin oleh Kapolres AKBP Arip Rachman Arifin, SIK. MH melalui Bhayangkari dan dihadiri oleh Bhabinkamtimas se Kab. Jember. 


Bantuan Sosial berupa beras tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ibu Bhayangkari melalui masing-masing Bhabinkamtibmas Polres Jember, yang nantinya akan diserahkan kepada warga masyarakat binaannya yang kurang mampu di tiap-tiap Desa yang terdampak Covid-19.


Pada kesempatan itu, Kapolres  AKBP Arip Rahchman Arifin, SIK. MH,  menyampaikan, penyaluran bantuan sosial berupa beras ini merupakan bentuk kepedulian Polri melalui Polres Jember terhadap warga masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19. “Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak covid-19 di wilayah Jember,” pungkas Kapolres.(brt)

Labels:

Thursday, 24 December 2020

Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru



Teropong Jbr - Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Polres Jember menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Natal dalam Operasi Lilin Semeru 2020, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Jember. Kamis (24/12/2020) yang di ikuti beberapa unsur diantaranya TNI, POL-PP, DISHUB dan POLRI sendiri.

Kepada awak media Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, melalui Wakapolres Jember Kompol, Windy Syafutra menekankan agar segenap personel melaksanakan tugas pengamanan Ibadah Natal yang akan berlangsung pada Kamis 24 malam hingga Jum'at 25 pagi, dengan penuh rasa tanggung-jawab. "Seluruh Personil yang hadir dalam rangka kegiatan apel persiapan pengamanan malam natal di gereja agar selalu waspada, dan meningkatkan sinergitas TNI-POLRI serta instansi terkait dalam pengamanan Natal tahun ini," ujar Wakapolres.
Wakapolres juga berpesan, agar anggota disiplin, selalu tepat waktu dan tetap humanis dan laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap jaga keselamatan diri.
Semantara itu Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Ifn. La Ode Muhammad Nurdin saat memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Natal menyampaikan, kepada seluruh anggota yang bertugas dalam pengamanan malam natal, untuk selalu menjaga kesehatan dan stamina. "Berikan rasa aman dan nyaman bagi Umat Kristiani saat merayakan malam misa Natal dengan penjagaan oleh TNI/Polri," ungkapnya. 
Setelah apel dilaksanakan Kapolres memerintahkan personil untuk tetap melaksanakan patroli wilayah di gereja-gereja yang melaksanakan Natal pada malam ini. (*)

Labels:

Tuesday, 15 December 2020

KDRT Akibatkan Istri Tewas

Teropong Jbr - Satreskrim Polres Jember pimpinan AKP. Frans Delanta Kembaren berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial Slh (36), wiraswasta, warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Pelaku ditangkap polisi di persembunyiannya yaitu di wilayah Tempurejo. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan B (30) yang tidak lain adalah isterinya sendiri. Pembunuhan tersebut dilatar bekakangi oleh karena suami korban merasa sakit hati. Akibat sering dimarahi oleh istri, dan Slh (36) gelap mata. Istri (B) dibacok dibagian belakang kepala sebanyak 3 kali hingga tidak sadarkan diri. Tidak hanya itu, korban pukul dibagian dada dengan tangan kosong sebanyak 6 kali dan kepala dibenturkan ke lantai hingga tewas.

Menurut Kapolres Jember melalui Kasat Reskrim AKP. Frans D. Kembaren saat Pers Converence Senin 14/12/2020 di Mapolres Jember, menjelaskan bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada 7 Desember 2020 di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari. Dan selama beberapa hari pelaku kabur berpindah-pindah tempat dan pada akhirnya ditangkap di Kecamatan Tempurejo. Hari Sabtu kemarin.

Lebih jauh Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan(BAP), tersangka merasa hati dengan istrinya, sehingga dirinya (pelaku) melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan  tewasnya istrinya. Tersangka (Slh) mengaku bahwa istrinya memiliki temperamen yang keras selain itu kemarahan korban dipicu oleh masalah ekonomi juga.

Kasat menambahkan "Setelah membunuh istrinya sendiri pelaku sempat meminta maaf, pelaku kemudian melarikan diri" terang Kasat.

Semetara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sebuah clurit, baju korban, timba tempat menampung simbah darah korban dan juga satu unit sepeda motor merk Honda tipe beat warna putih.

Saat ditanyai oleh Kasat dihadapan awak media pelaku menyatakan penyesalannya. Berdasarjan hasil perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (brt)


Labels:

Saturday, 22 August 2020

"Balap Liar" Merupakan Atensi Satlantas Polres Jember


TEROPONG Jbr - Semakin maraknya balap liar di Kabupaten Jember menjadikan Atensi/perhatian Satlantas Polres Jember. Hal ini di utarakan oleh Kasatlantas Polres Jember AKP. Jimmy Heriyanto Manurung, Sabtu 22/08/2020.

Menurut Kasatlantas, keseriusan penanganan balap liar ini di tunjukkan Satlantas Polres Jember dengan melaksanakan Operasi kendaraan bermotor khususnya roda 2 di beberapa ruas jalan di Kabupaten Jember. Antara lain di jalan Gajah Mada,, jalan Cokroaminoto dan dijalan Trunojoyo beberapa waktu yang lalu. 

Dalam rangka berlalu lintas tentunya harus tetap dengan cara berkendara yang baik dan benar untuk pengendara menggunakan helm melengkapi dirinya dengan surat-surat yang sesuai dan untuk kendaraannya, cek kelayakan kendaraan tersebut baik kemampuan remnya kemampuan mesinnya dan semua yang mendukung dalam keselamatan berlalu lintas selama berkendara.

"Kami (Satlantas) telah mengamankan 30 unit kendaraan Roda 2 yang tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan dan juga tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah" ujar Kasatlantas.

Terkait dengan hal tersebut Kasatlantas AKP. Jimmy H.M. menghimbau terutama kepada orang tua untuk tetap memperhatikan situasi dan kondisi anaknya, bagaimanapun juga mereka (anak-anak muda) merupakan aset masa depan bangsa, kalau kita biarkan terjadi kecelakaan maka akan meninggal dengan sia-sia.

"Untuk anak muda sekarang saya menghimbau kepada masyarakat pada rekan-rekan sekalian temen-temen saya agar menjauhkan diri dari trek-trekan (balap liar), saya kira masih banyak kegiatan positif lain yang bisa membuat rekan-rekan menjadi lebih baik lebih pintar dan memiliki nilai jual yang tinggi" tandas Kasatlantas.

Dimusim pandemi Covid-19 ini Kasatlantas AKP. Jimmy H. M kembali mengingatkan masyarakat agar tetap mentaati prosedur penanganan covid-19 menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya. (*)






Labels:

Thursday, 30 July 2020

Polres Jember Bagikan Puluhan Hewan Qurban


TEROPONG Jbr - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang akan jatuh pada Jum'at 30 Juli  mendatang, Polres Jember kembali menyerahkan bantuan 22 ekor sapi dan 7 ekor kambing. Pembagian hewan qurban ini di laksanakan di halaman SATLANTAS Polres Jember Kamis, 29/07/2020.

Hewan qurban ini akan di bagikan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional Polres Jember. Pemberian bantuan hewan qurban yang berlangsung di halaman SATLANTAS Polres Jember ini  dihadiri langsung Kapolres Jember AKBP. Aris S. Beswrta jajarannya,  tokoh masyarakat dan unsur TNI.

Menurut Wakapolres Jember .Kompol Windy Syahputra yang mewakili Kapolres Jember AKBP Aris S. menjelaskan bahwa bantuan hewan qurban tersebut terdiri dari 22 ekor sapi dan 7  ekor kambing untuk ber-qurban tahun ini. "Dimana untuk 22 sapi ini termasuk bantuan yang dari Polda Jatim 2 ekor" ujarnya.

Lebih jauh Windy menjelaskan bahwa pendistribusian hewan-hewan qurban ini dibagikan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang sudah terdaftar. Sedangkan untuk Polres sendiri akan menyembelih 5 ekor sapi yang nantinya akan didistribusikan sendiri. "Pendistribusiannnya nanti terutama kepada masyarakat di lingkungan Polres dan kepada pondok pesantren yang akan di tunjuk" terangnya.

Di akhir wawancara Wakapolres yang mewakili Kapolres Jember AKBP Aris S mengucapkan selamat Idul Adha. "Kami mewakili Polres Jember beserta seluruh anggota mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1441 H, semoga melalui momentum ini kita dapat terus mendekatkan diri kepada Allah dan selalu berbuat kebaikan untuk kemaslahatan umat," tandasnya.(*)

Labels:

Friday, 10 July 2020

SatresKoba Polres Jember Gelar Penyergapan Residivis Narkoba




TEROPONG Jbr – Santer diberitakan oleh beberapa media baik Media Cetak, Online maupun Televisi, tentang penemuan sebuah mobil City Car dalam kondisi penuh lobang peluru disebuah tempat. Untuk mengklarifikasi hal tersebut Polres Jember menggelar Converence Press di Halaman Mapolres Jember, Kamis 09/07/2020.  

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Jember AKBP. Aris Supriono melalui Kasatreskoba IPTU. Dika Hadiyan W, membenarkan bahwa mobil City Car tersebut merupakan mobil tersangka Narkoba yang sempat melarikan diri saat terjadi penyergapan oleh Satreskoba.

Lebih jauh Dika menceritakan bagaimana pengejaran terhadap kurir narkotika jenis sabu tersebut. "Awalnya kami melakukan pengamatan berdasarkan informasi dari masyarakat, sesuai informasi lalu Kami (Satreskoba) melakukan penyergapan dan penghadangan," ujar Dika.

Melalui hasil penyelidikan, kata Dika, tim menemukan identitas pelaku beserta kendaraan yang akan digunakan untuk membawa narkotika itu tersebut. Tepatnya di pertigaan lampu merah Kaliputih Rambipuji kita melaksanakan penghadangan dan upaya penangkapan, namun tersangka melawan petugas dengan cara menabrak petugas dan beberapa kendaraan masyarakat yang ada di lampu merah.

Karena tersangka melawan, petugas Kepolisian melakukan tindakan peringatan yang terukur “Sudah kita berikan tembakan peringatan juga namun tidak digubris dan sempat juga kita tembak ke arah mobil” ujar Dika. Oleh karena itu mobil City Car yang di temukan warga Perumahan Dinas  Kodim di Desa Jubung Kec. Sukorambi Jember pada Senin 06/07/2020 tersebut banyak lobang pelurunya.

Kasatreskoba IPTU. Dika menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tas warna hitam merk Consina yang didalamnya terdapat barang bukti yaitu narkotika jenis sabu, dan setelah kita timbang dengan berat bersih 3,8 gram, pipet dan timbangan digital timbangan.

Sedangkan tersangka yang teridentifkasi berinisial A dan E berhasil melarikan diri. Tetapi menurut  informasi salah satu tersangka terluka tembak di kakinya. Kedua tersangka (A dan E) meninggalkan mobil City Car di perumahan Kodim kemudian tersangka melarikan menggunakan grab yang dipesan oleh warga sekitar.

Menurut Kasatreskoba Dika, Warga yang dimintai tolong tersangka untuk memesan Grap sudah di mintai keterangan demikian juga driver grab tersebut sudah kita mintai keterangan “Alhamdulillah setelah kita tunjukkan ciri-cirinya ternyata sama dengan yang dilihat driver grab.  Kita sudah punya data  bahwasanya tersangkanya 2 orang tersebut sudah kita kantongi namanya dan sekarang masih dalam pengejaran” tandas Kasatreskoba. (*)




Labels:

Tuesday, 2 June 2020

Komplotan Begal Asal Puger Berhasil di Bekuk Polisi


TEROPONG Jbr - Aksi komplotan begal sadis asal Kecamatan Puger Kab. Jember yang selama ini meresahkan warga berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember.
Para pelaku berinisial AG (18), RA (18), MM (17), UV (17), MS (21) dan M (35).Ironisnya rata-rata usia pelaku masih belia, aksi yang mereka lakukan dijalankan selama 4 bulan sejak Januari hingga April 2020. Komplotan ini sudah menjalankan aksinya di 15 TKP di seluruh wilayah Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP. Fran Dalanta Kambaren saat Press Cenverence Selasa 02/06/2020, terungkapnya kasus ini, setelah pihak Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan terhadap aksi pembegalan disertai dengan pembunuhan yang terjadi di lapangan Dusun Gadungan Desa Kasiyan Kecamatan Puger Jember pada Minggu malam 12 April lalu.
“Ada 6 pelaku yang berhasil kami amankan, satu diantaranya yang mengakibatkan korbannya meninggal di lapangan Dusun Gadungan Desa Kasiyan Puger Jember,” Kasatreskrim
Frans menambahkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, selain melakukan pembegalan, pelaku juga mendatangi korban yang sedang nongkrong, kemudian pelaku akan berpura-pura meminjam korek atau tanya alamat, setelah itu pelaku melakukan perampasan.
"Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 8 unit sepeda motor dari berbagai merek hasil dari aksi pembegalan dan juga sarana pelaku dalam menjalankan aksinya diantaranya Clurit dan Hp" tandas Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan di kenakan dengan pasal 365 ayat (1) (2) (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya yang masih dibawah umur, akan ada pendampingan dari pihak Bapas.(*)

Labels:

Monday, 18 May 2020

Polres Jember Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Desainer


TEROPONG Jbr - Santer di beritakan di media sosial beberapa waktu yang lalu, terkait pembunuhan dan perampokan desainer di wilayah hukum Polres Jember. 

Untuk itu Polres Jember pimpinan AKBP. Aris Supriyono SIK. Msi. memerintahkan Satreskrim untuk segera manindak lanjuti kasus tersebut.

Menurut Kapolres saat press converence Senin, 18/05/2020, hanya dalam tempo 3 hari saja Satreskrim Polres berhasil menangkap 3 pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut.

Lebih jauh Kapolres mnejelaskan bahwa pada hari Minggu  tanggal  17 Mei 2020, Sekira pkl 12.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jember, telah berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan di wilayah hukum Polres.

Adapun nama-nama tersangka
1. Nama. : MM Umur. 27Th
Alamat : Jl. Letjen Suprapto Kel. Kebonsari Kec Sumbersari  Kab. Jember. 2. Nama : AC Umur  : 21Th  Alamat :  Jl.Letjen suprapto Kel Kebonsari Kec Sumbersari Kab Jember. 3. Nama  : DC  Umur   : 19Th  Alamat :  Jl. Letjen suprapto Gang 7 Kel Kebonsari Kec Sumbersari Kab Jember.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 
1. Satu unit mobil Datsun Go Warna Silfer Nopol  P 1268 GX
2.  3 Buah Baju dan  3 Buah Celana Yang di Gunakan Pelaku.
3. 1 Buah pisau. 
4. 1 Buah Tabung 3Kg. 
5. 1 Dos Box HP XIOMI Note 6

Akibat perbuatannya ke tiga akan  dijerat dengan pasal 339 KUHP Pidana sub. Pasal 340 sub. Pasai 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

Labels:

Thursday, 30 April 2020

Hujan Deras Tidak Halangi Polsek Kaliwates Bagikan Nasi Buka Puasa


TEROPONG Jbr - Wujud nyata Polri hadir ditengah masyarakat disituasi pandemi Covid-19, Polres Jember melalui Polsek Kaliwates bagikan puluhan nasi kotak pada masyarakat kurang mampu untuk berbuka puasa.

Hujan Deras pun tidak Menyurutkan Jajaran Polsek Kaliwates Pimpinan Kompol EDY SUDARTO SH. untuk membagikan nasi kotak untuk berbuka puasa kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di perempatan lampu merah mangli Jember Rabu, 29/04/2020. 

Kegiatan bakti sosial ini sudah berjalan 3 kali selama bulan puasa, diawali dengan membuat Dapur Umum. Bantuan tersebut kemudian disebarkan setiap hari sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kepada awak media Kompol. Edi mengatakan bahwa pelaksanaan pembagian nasi bungkus kepada warga ini diharapkan bisa membantu warga kurang mampu.

"Kegiatan ini wujud nyata Polri hadir ditengah masyarakat, guna membantu meringankan beban masyarakat disituasi seperti saat ini,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tentunya sasaran dari kegiatan bakti sosial ini untuk masyarakat kurang mampu yang berada diwilayah hukumnya, dengan harapan disaat bulan suci ramadhan dan ditengah pandemi Covid-19 masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.

Pada kesempatan itu Kapolsek Kaliwates ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mantaati anjuran dari pemerintah dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Physical Distancing dan menahan diri untuk tidak melakukan mudik serta menggunakan masker dalam beraktivitas diluar rumah. (*)



Labels:

Monday, 23 March 2020

Satreskoba Polres Jember Berhasil Ungkap Bandar OKERBAYA Kelas KAKAP


Teropong Jbr - Jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Kali ini Satrekoba berhasil mengamankan bandar kelas "Kakap" di wilayah hukum Polres Jember.

Menurut Kapolres Jember AKBP. Aris Suoriyono SH. SIK. yang didampingi Forkopimda Komandan Kodim 0824/Jember Letkol. Inf. Laode M. N. DanPolPP Suprapto dan tokoh masyarakat, Gus Aab pada saat Press Converence Senin, 23/03/2020 di halaman Mapolres Jember, mengatakan bahwa keberhasilan Satreskoba ini berdasarkan informasi msyarakat yang kemudian ditindak lanjuti. "Sebanyak 3 juta 248 ribu butir jenis trihexyhenidil, 1 juta 500 ribu butir dextromethorphan dan 160 ribu butir obat novason total 4 juta 908 ribu butir dapat diamankan dari dua tersangka" ujar Kapolres.


Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa masing-masing tersangka yang diamankan berinisial S (54) warga Dusun Gambiran , Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari dan S.M (54) warga Perum Taman Gading blok P-5 Kelurahan  Tegalgede, Kecamatan kaliwates.

"Kedua tersangka ini berhasil diamankan petugas dipinggir jalan raya Perum Taman Gading pada selasa 17 maret 2020 sekitar pukul 15.30 wib dan di dalam rumah yang berada di Perum Taman Gading Blok R-16 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates pada selasa 17 maret 2020 sekitar pukul 16.00 wib" tandas Kapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu. Agung Joko Hariyono menjelaskan bahwa asal muasal OKERBAYA ini masih dalam tahap penyidikan, apakah buatan pabrik atau buatan sendiri dan dari mana asalnya. "Menurut pengakuan tersangka obat tersebut dipasarkan di Daerah Jember saja, namun pihak penyidik masih melakukan pendalaman, " kata Agung. 

Berdasarkan hasil perbuatannya kedua tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (brt)

Labels:

Monday, 2 March 2020

Satreskoba Polres Jember Ringkus Tiga Pengedar Okerbaya


TEROPONG Jbr - Satreskoba Polres Jember pimpinan Iptu. Dwi Joko Agung, telah berhasil menangkap tiga pelaku pengedar Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA) Jum'at 29/01/2020 di pinggir jalan Desa Gunung Malang, Kec. Sumberjambe Kab. Jember.

Penangkapan tiga pelaku ini di awali dari informasi yang didapat bahwa akan terjadi transaksi jual-beli obat keras berbahaya jenis Trihexpenidhyl. "Awalnya kami bisa menangkap satu orang tersangka berinisial (MR) 20 tahun warga Ds. Sumber Danti Kec. Sukowono, dengan barang bukti 300 butir pil Trihexpenidhyl" ujar Agung Kasat Narkoba.

Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa dari satu tersangka MR tersebut, Satreskoba mengembangkan kasus tersebut. Hasil dari perkembangan tersebut Satreskoba berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya (AB) 25 tahun warga Ds. Mengen Kec. Tamanan Kab. Bondowoso dan (AH) 25 tahun warga Ds. Sumber Danti Kec. Sukowono dengan barang bukti 30 butir sisa penjualan.

Menurut Kasat Reskoba berdasarkan hasil perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman max 15 tahun penjara. (*)

Labels:

Wednesday, 12 February 2020

Polres Jember Ungkap Peredaran UPAL


TEROPONG Jbr - Satreskrim Polres Jember pimpinan AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. Mhum berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan dua orang tersangka di Kec. Jenggawah Kab. Jember. Senin  10/02/2020. 
Penangkapan pengedar UPAL (Uang palsu) kali ini mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp. 16 juta dengan perincian pecahan Rp. 100 ribuan sebanyak 98 lembar dan pecahan Rp. 50 ribuan sebanyak 124 lembar, satu sepeda motor yamaha mio. Dengan dua tersangka masing-masing bernama 1. Teghno Axel Syahputra bin Paito (38 tahun) asal dsn. Krajan Ds. Mlokorejo Kec. Puger Kab. Jember. 2. Sunarsp alias p.Dah Ds. Kertonegoro Kec. Jenggawah Kab. Jember.
"Uang kertas rupiah pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan palsu ini didapatkan tersangka ini dari wilayah Madura, yang sekarang menjadi DPO" ujar Kapolres saat Press Converence 12/02/2020.
Kedua tersangka yang residivis ini sengaja melakukan kegiatan kriminal ini sengaja untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan uang palsu dengan modus perbandingan 1:4 dimana dengan uang asli Rp. 4 juta bisa mendapatkan Rp. 16 juta uang palsu.
Berdasarkan hasil perbuatannya kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 36 ayat (2) (3) UU no.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda 50 milyar rupiah.(brt)


Labels:

Monday, 10 February 2020

Satreskrim Polres Jember berhasil Ringkus Preman Sadis


TEROPONG Jbr - Preman sadis yang meresahkan masyarakat di sekitar alun-alun Kec. Puger tepatnya di dusun, Kauman desa Puger kulon, Kecamatan Puger - Jember. berhasil ditaklukan oleh Satreskrim Polres Jember pimpinan Kapolres AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. Mhum

Menurut Kapolres saat Press Converence Senin 10/02/2020 penangkapan ini bermula ketika tersangka Ajis Saputra (18) warga dusun Jadukan Rt, 02, Rw, 23 desa Mojosari Kecamatan Puger melakukan pemalakan/pemerasan dan pembunuhan bersama-sama. Awalnya tersangka memeras/memalak kepada Yoga dan Yogi dua saudara kembar yang di hampiri oleh tersangka untuk dipintai rokok. Sabtu 08/02/2020. Melihat rekannya diperas/dipalak, Mardi (korban) berusaha untuk membela kawannya.

"Tapi naas bagi Mardi (22) warga dsn. Krajan, desa Mojosari kecamatan Puger, nyawanya melayang gara-gara menegur tersangka saat memalak" terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa nyawa korban akibat sabetan celurit dan mengenai lengan tangan kanan yang mengakibatkan Mahdi meninggal dunia. Korban dikeroyok oleh tersangka dan ketiga temannya I, R dan D yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka berikut barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Brt)

Labels:

Monday, 6 January 2020

Satreskrim Polres Jember Amankan Sidikat Uang Palsu



TEROPONG Jbr -  Polres Jember gelar press converence yang langsung dipimpin oleh AKBP. Alfian Nurrizal Senin 06/01/2020, dihalaman Mapolres Jember, terkait hasil ungkap peredaran uang  palsu.

Menurut Kapolres saat memberikan keterangan dihadapan awak media bahwa Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dengan nilai uang kurang lebih Rp 1,5 jt.

Kapolres Jember menambahkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli kepada seseorang dengan perbandingan 1:3, artinya hanya dengan Rp. 500.000 uang asli bisa memperoleh RP. 1.500.000 uang palsu. "Berdasarkan pengakuan tersangka uang palsu ini baru diedarkan, " kata Kapores

Lebih jauh Kapolres menerangkan bahwa sindikat ini berjumlah 3 orang, sedangkan yang berhasil di amankan 2 orang diantaranya Mukhlis 39 thn warga Desa Glundengan dan Ponaji 43 thn warga Desa Kemuningsari Kidul. Sedangkan 1 orang DPO bernama Adi Mansur asal Pulau Madura. "Sindikat ini melakukan transaksi secara berpindah-pindah dengan sasaran warung-warung kecil yang berjualan rokok dan pedagang yang sudah tua" ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini akan di jerat dengan UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat (2) dan (3) tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Labels:

Wednesday, 20 November 2019

Polres Jember Gelar FGD dengan Media dan Netizen


TEROPONG Jbr – Dengan mengambil tema “ Media Arus Utama Mencegah berita HOAX Menjelang Pilkada Serentak tahun 2020”  Polres Jember pimpinan AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum. menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan media dan netizen, Rabu 20/11/2019, di Taman Botani, Sukorambi Jember. Kegiatan tersebut dihadiri oleh hampir semua wartawan dari berbagai organisasi ke-wartawan-an dan netizen Mitra Polres Jember di Kabupaten Jember.

Dalam sambutannya Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut bersama-sama “Jegeh Apike Jember” agar kondusifitas  keamanan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2020 tetap terjaga dan stabil.

Lebih jauh Kapolres mengharapkan  agar para jurnalis dan netizen  membuat berita yang informatis dan mengedukasi serta menggunakan tata bahasa yang mudah dicerna kepada masyarakat, agar masyarakat tertarik untuk proaktif menjaga stabilitas keamanan saling menghargai perbedaan pilihan.  “Ini berkaitan dengan antisipasi pemberitaan HOAX yang kerapkali berlebihan dan menyudutkan saat ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan bisa menimbulkan perselisihan di masyarakat,” tandas Alfian. (*)

Labels:

Monday, 7 October 2019

Polres Jember "Kembali" Amankan Tersangka Pengedar Narkoba



TEROPONG Jbr - Polres Jember pimpinan AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum berhasil membekuk komplotan pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jember. Hal ini disampaikan AKPB. Alfian saat menggelar Press Converence Senin 07/10/2019 di halaman Mapolres Jember.

Pada kesempatan kali ini Kapolres mengatakan bahwa Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan 2 pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Masing-masing bernama Siras Husain dan Wibianto. Dari kedua tersangka ini Satreskoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 7 butir ekstasi, 1 buah bong (alat isap Sabu-sabu), 1 buah timbangan mini, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar. 

Kedua tersangka ini diamankan Satreskoba di rumah salah satu pelaku jln. Mojopahit, Kelurahan Sempusari, Kabupaten Jember.

Berdasarkan perbuatannya kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (brt)

Labels:

Monday, 30 September 2019

Kurir Narkoba Antar Kota Berhasil di Tangkap Satreskoba Polres Jember


TEROPONG Jbr -Seorang Pemuda warga asal  Desa Tamberu, Kecamatan Batu marmar, Kabupaten Pamekasan bernama Misnadin (36) berhasil dibekuk Satreskoba Polres Jember karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Misnadin berhasil diamankan oleh Satreskoba sekitar pukul  22.00 Wib, di jalan utama di wilayah desa Sukorejo Kecamatan Bangsal.
Menurut Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum. Saat Press Converence Senin 30/09/2019, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat,  tim Satreskoba Polres Jember langsung menangkap pelaku ini. "Pelaku ini ditangkap saat sedang berada diatas sepeda motornya hendak mengirimkan barang haram (sabu-sabu) pada salah satu pemesannya" ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka Misnadin ini sudah melakukan pengiriman dari Madura ke Jember sudah ketiga kalinya. Menurut tersangka yang pertama dan kedua kalinya seberat10 gr Sabu dengan imbalan masing-masing Rp. 500.000, sedangkan untuk yang ketiga kali ini seberat 200 gr (2 ons) dengan imbalan Rp. 10 jt.
“Anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu tersebut yang disembunyikan tersangka di antara shock depan sepedanya” jelas Kapolres.
"Dengan berat mencapai 2 ons, ini merupakan salah satu penangkapan Sabu-sabu terbesar di wilayah hukum Polres Jember" tandas Kapolres.
Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka Aminudin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman max. 20 tahun min 6 Tahun penjara. (brt)

Labels:

Friday, 13 September 2019

Satgas Anti Judi Pilkades Berhasil Amankan Pelaku Judi Pilkades Yang Ciderai Pesta Demokrasi


TEROPONG Jbr - Pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa serentak di Kab. Jember gelombang II yang dilaksanakan pada 12/09/2019 lalu di ciderai oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Keberhasilan Tim Satgas Anti Judi Pilkades yang di gagas Kapolres Jember pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 10 orang pelaku judi Pilkades di beberapa lokasi. Diantaranya di Desa Purwoasri 4 orang, Desa Balung Kidul 3 orang dan Desa Glundengan 3 orang.

Menurut Kapolres para pelaku ini berhasil di amankan berkat kerjasama Tim Satgas Anti Judi Pilkades dan informasi dari masyarakat."Dari 10 orang pelaku ini 4 orang di antaranya merupakan warga Lumajang yang memang sengaja datang ke Jember untuk berjudi Pilkades" ujar Kapolres.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan uang untuk taruhan di Desa Purwoasri 28 jt, Desa Balung Kidul 9,5 jt dan Desa Glundengan 18jt serta beberapa Hp sebagai sarana perjudian.

Berdasarkan hasil perbuatannya semua tersangka akan di kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 10 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. menghimbau dengan adanya kejadian penangkapan pelaku pErjudian ini,  masyarakat diharapkan tidak bermain-main dengan masalah perjudian Pilkades agar tidak berhadapan dengan pihak berwajib. (brt)



Labels:

Thursday, 12 September 2019

Kapolres Jember Lakukan Monitoring Keamanan Pilkades Beberapa Desa


TEROPONG Jbr - Kegiatan pemilihan Kepala Desa Serentak yang di gelar di beberapa desa se Kabupaten Jember Kamis 12/09/2019 mendapat perhatian Khusus dari Forkopimda Jember, tidak terkecuali Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH.

Dalam kegiatan monitoring di salah satu desa Kapolres memberikan arahan-arahan terkait dengan pelaksanaan pikades terutama dari segi keamanan.

Pada kesempatan itu Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat yang hadir di tempat itu sebagai pemilih agar supaya tetap menjaga kerukunan antar sesama masyarakat. "Saya (Kapolres) berharap setelah selesainya acara pemilihan Kepala Desa selesai, masyarakat pendukung masing-masing calon kepala desa tidak terkotak-kotak dan bagi kepala desa terpilih nantinya tidak membuat uforia yang berlebihan untuk menjaga perasaan calon kepala desa dan pendukungnya yang tidak menang,  begitu juga bagi calon kepala desa yang kalah agar bisa menerima kekalahan dengan iklas dan terhormat" pesan Kapolres.

Lebih jauh Kapolres mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades merupakan salah satu ajang pembelajaran demokrasi bagi masyarakat khususnya Jember. (brt)

Labels:

Monday, 9 September 2019

Residivis Kambuhan Tewas di DOR Petugas



TEROPONG Jbr - "Tindakan tegas terukur petugas Kepolisian Polsek Patrang terpaksa dilakukan kepada tersangka karena tersangka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas" 

Hal ini disampaikan
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH. saat menggelar Press Coverence Senin 09/09/2019 di halaman Mapolres Jember. Terkait kasus pasal 363 ayat (1) 3e dan 5e KUHP dengan tersangka Moh. Chotib als Tiger (45) asal dsn. Darungan, ds. Kemuning Lor. Kec. Arjasa yang di tindak tegas terukur oleh petugas hingga tewas.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Polri, ekskalasi tindakan yang dilakukan petugas polisi di lapangan berdasarkan Perkap tersebut. Diantaranya yang Pertama adalah kehadiran petugas yang Kedua adalah perintah lisan yang Ketiga adalah senjata tangan kosong lunak yang keempat dengan tangan kosong keras yang kelima adalah senjata tumpul yang keenam adalah senjata api Senjata mematikan. 

Terkait kejadian tersebut Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menjelaskan sekilas kronologinya. Dimana pada saat petugas Satpolsek Patrang akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Moch. Chotip als Tiger, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (pisau) yang sudah di persiapkan dan berusaha merebut senjata api petugas, sehingga dilakukanlah tindakan tegas terukur oleh petugas.

"Manakala pelaku bisa membahayakan nyawa masyarakat atau petugas, maka ekskalasi ke enam bisa diambil" tandas Kapolres. (brt)

Labels: