Satreskrim Polres Jember Amankan Sidikat Uang Palsu
TEROPONG Jbr - Polres Jember gelar press converence yang langsung dipimpin oleh AKBP. Alfian Nurrizal Senin 06/01/2020, dihalaman Mapolres Jember, terkait hasil ungkap peredaran uang palsu.
Menurut Kapolres saat memberikan keterangan dihadapan awak media bahwa Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dengan nilai uang kurang lebih Rp 1,5 jt.
Kapolres Jember menambahkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli kepada seseorang dengan perbandingan 1:3, artinya hanya dengan Rp. 500.000 uang asli bisa memperoleh RP. 1.500.000 uang palsu. "Berdasarkan pengakuan tersangka uang palsu ini baru diedarkan, " kata Kapores
Lebih jauh Kapolres menerangkan bahwa sindikat ini berjumlah 3 orang, sedangkan yang berhasil di amankan 2 orang diantaranya Mukhlis 39 thn warga Desa Glundengan dan Ponaji 43 thn warga Desa Kemuningsari Kidul. Sedangkan 1 orang DPO bernama Adi Mansur asal Pulau Madura. "Sindikat ini melakukan transaksi secara berpindah-pindah dengan sasaran warung-warung kecil yang berjualan rokok dan pedagang yang sudah tua" ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini akan di jerat dengan UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat (2) dan (3) tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Labels: POLRI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home