Polres Jember "Kembali" Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
TEROPONG Jbr - Polres Jember pimpinan AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum berhasil membekuk komplotan pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jember. Hal ini disampaikan AKPB. Alfian saat menggelar Press Converence Senin 07/10/2019 di halaman Mapolres Jember.
Pada kesempatan kali ini Kapolres mengatakan bahwa Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan 2 pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Masing-masing bernama Siras Husain dan Wibianto. Dari kedua tersangka ini Satreskoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 7 butir ekstasi, 1 buah bong (alat isap Sabu-sabu), 1 buah timbangan mini, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.
Kedua tersangka ini diamankan Satreskoba di rumah salah satu pelaku jln. Mojopahit, Kelurahan Sempusari, Kabupaten Jember.
Berdasarkan perbuatannya kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (brt)
Labels: POLRI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home