Monday, 9 September 2019

Residivis Kambuhan Tewas di DOR Petugas



TEROPONG Jbr - "Tindakan tegas terukur petugas Kepolisian Polsek Patrang terpaksa dilakukan kepada tersangka karena tersangka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas" 

Hal ini disampaikan
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH. saat menggelar Press Coverence Senin 09/09/2019 di halaman Mapolres Jember. Terkait kasus pasal 363 ayat (1) 3e dan 5e KUHP dengan tersangka Moh. Chotib als Tiger (45) asal dsn. Darungan, ds. Kemuning Lor. Kec. Arjasa yang di tindak tegas terukur oleh petugas hingga tewas.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Polri, ekskalasi tindakan yang dilakukan petugas polisi di lapangan berdasarkan Perkap tersebut. Diantaranya yang Pertama adalah kehadiran petugas yang Kedua adalah perintah lisan yang Ketiga adalah senjata tangan kosong lunak yang keempat dengan tangan kosong keras yang kelima adalah senjata tumpul yang keenam adalah senjata api Senjata mematikan. 

Terkait kejadian tersebut Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menjelaskan sekilas kronologinya. Dimana pada saat petugas Satpolsek Patrang akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Moch. Chotip als Tiger, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (pisau) yang sudah di persiapkan dan berusaha merebut senjata api petugas, sehingga dilakukanlah tindakan tegas terukur oleh petugas.

"Manakala pelaku bisa membahayakan nyawa masyarakat atau petugas, maka ekskalasi ke enam bisa diambil" tandas Kapolres. (brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home