Kurir Narkoba Antar Kota Berhasil di Tangkap Satreskoba Polres Jember
TEROPONG Jbr -Seorang Pemuda warga asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu marmar, Kabupaten Pamekasan bernama Misnadin (36) berhasil dibekuk Satreskoba Polres Jember karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Misnadin berhasil diamankan oleh Satreskoba sekitar pukul 22.00 Wib, di jalan utama di wilayah desa Sukorejo Kecamatan Bangsal.
Menurut Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum. Saat Press Converence Senin 30/09/2019, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satreskoba Polres Jember langsung menangkap pelaku ini. "Pelaku ini ditangkap saat sedang berada diatas sepeda motornya hendak mengirimkan barang haram (sabu-sabu) pada salah satu pemesannya" ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka Misnadin ini sudah melakukan pengiriman dari Madura ke Jember sudah ketiga kalinya. Menurut tersangka yang pertama dan kedua kalinya seberat10 gr Sabu dengan imbalan masing-masing Rp. 500.000, sedangkan untuk yang ketiga kali ini seberat 200 gr (2 ons) dengan imbalan Rp. 10 jt.
“Anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu tersebut yang disembunyikan tersangka di antara shock depan sepedanya” jelas Kapolres.
"Dengan berat mencapai 2 ons, ini merupakan salah satu penangkapan Sabu-sabu terbesar di wilayah hukum Polres Jember" tandas Kapolres.
Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka Aminudin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman max. 20 tahun min 6 Tahun penjara. (brt)
Labels: POLRI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home