Polres Jember Ringkus Dua Tersangka Penadah Ranmor
TEROPONG Jbr - Poles Jember Pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. kembali melakukan Press Converence Kamis 24/01/2019 dihalaman Mapolres Jember.
Kali ini Kapoles Jember memaparkan hasil kinerja jajarannya Satreskrim. Dimana Tim Unit Resmob Kota1 Sat Reskrim Polres Jember di Pimpin oleh Aipda, Yuda Ali SH dan Anggota Reskrim Polsek Semboro ringkus dua orang tersangka Fz dan Mr yang dijerat tindak pidana penadah sepeda motor hasil curian.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa masih ada tersangka yang DPO yang merupakan pelaku utamanya. "Sementara dari dua tersangka FZ dan MR yang berhasil diamankan berperan sebagai pembeli hasil curian, sementara HRT pelaku utama sebagai pemungut masih di lakukan pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang."ungkap Kapolres Jember
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. menerangkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut. Dimana Kronologis kejadiannya pada hari selasa tanggal 22 Januari 2019 sekitar jam 20:00 wib Unit Reskrim Kota 1 yang di pimpin oleh Aipda Yuda Ali dan Di Bantu Reskrim polsek Semboro, Melakukan penangkapan terhadap Fz (41) Warga Desa Tanggul yang kedapatan membawa sepeda motor Honda Beat warna putih merah. Dari keterangan Fauzan kendaraan tersebut di beli dari Mr (30) Dusun Tunggangan Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Setelah dilakukan pengembangan maka didapat pengakuan barang tersebut dibeli dari (HRT) yang sekarang menjadi buron DPO.
HRT inilah yang di duga merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor, setelah itu unit resmob dan di bantu anggota polsek semboro melakukan penggerebekan di rumah HRT (DPO) namun terasangka tidak ada di rumahnya.
Setelah digeledah di dalam rumah kedapatan dua sepeda montor honda beat warna putih dan honda supra fit warna hitam yang tidak di lengkapi STNKB bahkan nomer rangka, (nosin) honda beat rusak, bersih yang di duga hasil tindak pidana pencurian, dua sepeda montor selanjutnya di amankan dan di bawa ke Polres Jember untuk dijadikan barang bukti."tutup Kusworo.
Berdasarkan hasil perbuatannya kedua tersangka penadah Ranmor akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diakhir acara Press Converence, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. menyerahan dua unit sepeda motor dari tujuh sepada motor barang bukti kepada pemiliknya sebagai barang pakai (pinjaman barang bukti) diantaranya kepada M.Erfan sebuah sepeda motor CBR 150 cc dan Tofik sepeda motor Beat tanpa dikenakan biaya sama sekali. (brt)
Labels: POLRI





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home