Monday, 21 January 2019

DIDUGA DIREKTUR DAN KOMISARIS PRODUK BIO SEVEN LAKUKAN PIDANA TELEKOMUNIKASI


BONDOWOSO, teropongtimur.co.id - Berawal dari usaha Radio Citra FM milik Yosep Yuliansah yang saat ini sudah berpindah tangan kepada mantan Ketua DPRD Bondowoso yang juga calon Bupati Bondowoso baru lalu. Usaha Radio Citra FM di frekwensi 93,5 MHz, sudah tidak dapat digunakan Yosep Yuliansah, untuk beriklan secara bebas, karena secara kepemilikan sudah berpindah tangan kepada pihak lain.

Selanjutnya, Yosep Yuliansah melanjutkan kegiatan iklan produk Bio Seven dengan menggunakan Radio Pelita FM. Dari hasil investigasi Tim Teropong tersebut ternyata banyak beberapa kejanggalan sehingga diduga benar-benar melanggar UU Telekomunikasi, satu contoh yaitu Yosep telah mengiklankan produk BIO SEVEN di Frekwensi Radio Suara Besuki Indah (SBI) dengan frekwensi 90,3 MHz milik Haji Faruk, kemudian frekwensi 93,0 MHz Radio tersebut di duga di salahgunakan oleh Yosep dengan sebuah peralatan tertentu yang pada akhirnya di Bondowoso, frekwensi 90,3 Mhz menjadi Radio Pelita FM milik Yosep secara ilegal.

Balai Monitor dan Spektrum Frekwensi Radio (Balmon) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di bawah kewenangan KOMINFO sampai saat ini tidak bertindak apa-apa atas pengambilalihan frekwensi 90,3 Mhz secara ilegal oleh Yosep, bahkan terkesan tutup mata, juga pihak dinas terkait di Kabupaten Bondowoso. Dari kejadian tersebut timbul beberapa permasalahan yang diduga dapat merugikan pemerintah maupun pihak SBI yang memiliki izin resmi atas frekwensi 90,3 Mhz. Bahkan beberapa Aktivis, menganggap peristiwa ini ada “main mata” antara pihak Yosep Yuliansah dengan pihak terkait Frekwensi Radio, yang mengarah ada unsur KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme - Red).

Balmon Jawa Timur sehuarusnya menjalankan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, yang mencakup monitoring, penertiban, dan penindakan terkait pelanggaran frekuensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kegiatan yang mengarah pada dugaan Pidana Telekomunikasi yang dilakukan oleh Yosep, yaitu dengan menyiarkan iklan produk pada frekwensi ilegal. Sedang untuk mengelabuhi pihak terkait, yosep juga mengiklankan produk yang sama pada radio legal seperti Radio Pasopati FM dan Citra FM. Hal ini terbongkar, setelah pihak terkait yang tidak mau disebut namanya membocorkan adanya kegiatan penyiaran iklan secara ilegal dengan menggunakan Spektrum Frekwensi Radio milik orang lain, yang sengaja di bajak untuk kegiatan iklan secara ilegal. 
Sedang menurut sumber yang dapat dipercaya, penyiaran iklan di Radio Pelita FM yang menggunakan Spektrum Frekwensi Radio 90,3 Mhz jelas-jelas ilegal. Karena frekwensi tersebut sudah terdaftar milik Radio SBI, bukan milik Radio Pelita FM. Sehingga dapat diduga kuat, banyak pihak “bermain” dalam sabotase Spektrum Frekwensi Radio milik SBI.

Yosep Yuliansah dalam konfirmasinya melalui pesan Whatsapp, terkesan meremehkan,”Oalah... perihal ini toh pak, ada beberapa poin yang mungkin bisa saya jawab. Radio pelita sudah mendapatkan ijin baik Izin Stasiun Radio (ISR) maupun Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) tetap, dalam kepemilikan akta PT Pelita, saya tidak sebagai komisaris dan memang bukan milik saya, posisi saya sebagai penjual produk herbal bukan sebagai produsen”, komentar Yosep Yuliansah dalam pesan Whatsapp.

Lalu Yosep juga menambahkan,”nanti kita bisa diskusi lebih lanjut lagi, saat saya sudah di bondowoso saja pak. Kalau memang masih membutuhkan informasi maupun data yang lengkap mungkin nanti kita bisa ketemu di tanggal 29”.

Sedang konfirmasi dari pihak yang berkompeten terkait Spektrum Frekwensi Radio yang namanya tidak mau disebut dalam pemberitaan, menjelaskan kejanggalan-kejanggalan Radio Pelita FM. “Pertama, andaikata dia sudah mempunyai izin resmi itu sejak kapan?, Karena selama 5 tahun frekwensi 90.3 Mhz itu resmi milik SBI (Suata Besuki Indah). Kedua, andai kata dia betul izin resmi. Posisi chanal tower itu dimana? Dan tidak mungkin pihak KPID memberikan Izin Chanal Tower di Desa Kluncing. Ketiga, dengan dia mendirikam Tower Chanal di Kluncing Sumber Wringin, tujuannya untuk menghemat anggaran pembangunan tower itu sendiri. Seharusnya lokasi Tower dengan Studio harus sejajar sesusai dengan Izin yg diberikan pihak KPID”. 
Nara sumber lalu melanjutkan, “Keempat, dari pihak Pemkab, Perijinan, Kecamatan dan Desa setempat diduga tidak merekomindasikan berdirinya Tower di desa Kluncing. Kelima, dan patut diduga juga di tempat tanah milik Maksum alias P. Didit di RT 18 RW 05 Desa Sumber Wringin akan digunakan untuk Stasiun Televisi M. King. Diduga studio yang ada di Jl. Pelita sudah dipindah ke Jl. Santawi sebelah Indomart, Perum Tamansari Indah”

Seperti diketahui, dugaan Kejahatan Pidana Telekomunikasi adalah sangat besar resikonya, sayangnya pihak Balmon dan KPID Provinsi Jawa Timur terkesan “bermain” dengan pelaku “pembajakan” Spektrum Frekwensi Radio secara ilegal.

Pemkab Bondowoso, dalam hal ini, Pihak Perijinan, SatPol PP, Kecamatan Sumber Wringin, Kepala Desa sukorejo yang ketempatan Tower yang di buat oleh Yosep seakan tutup mata dan seolah tidak ada pengaruh apa-apa terkait hal tersebut.

Sampai berita ini di tulis, aktifis Teropong akan terus menindak lanjuti sampai tuntas, agar permasalahan penggunaan Spektrum Frekwensi Radio secara ilegal tersebut tidak di anggap gampang oleh pihak pelaku dan pihak Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh KPID Jawa Timur. (Red You)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home