Wabup Jember Serahkan Bantuan Asuransi Nelayan
TEROPONG Jbr – Penyerahan Asuransi untuk nelayan
dilakukan oleh Wakil Bupati Drs. KH. Abdul Muqit Arief. Sediktinya 2.400 nelayan di Kabupaten Jember
mendapat bantuan dukungan Asuransi dari Pemerintah Kabupaten Jember. Penyerahan
Asuransi oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. berlangsung di Aula PGRI Puger,
Sabtu 26 Januari 2019.
Dalam sambutannya Wabup menjelaskan bahwa Asuransi
bagi nelayan ini merupakan apresiasi dan bentuk perhatian pemerintah atas jerih
payah nelayan sebagai penyuplai pangan.
Secara bertahap para nelayan itu akan menerima kartu Asuransi.
"Yang mereka lakukan bukan sekedar menangkap
ikan kemudian menjual dan di pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Tetapi, mereka
telah menjadi penyuplai bahan pangan bagi masyarakat Jember dan
sekitarnya," terangnya.
Lebih jauh Wabup menjelaskan bahwa seandainya tidak
ada nelayan, mungkin kita tidak bisa menikmati ikan. Otomatis kita kekurangan
protein ikan dan sangat berpengaruh pada tingkat kecerdasan seseorang.
Pada kesempatan itu Wabup berpesan kepada nelayan agar
para nelayan untuk berdoa sebelum berangkat. Mereka juga diharapkan tetap
melestarikan alam dan lingkungan, yakni bernelayan yang baik dan benar dengan
tidak memanen ikan dini atau bibit.
Dipilihnya nelayan untuk mendapat bantuan dukungan
asuransi ini, karena nelayan cukup rentan mendapatkan kecelakaan yang sampai
mengancam jiwa.
Sementara itu Kepala Cabang Asuransi Ramayana
Jember, Sandy Kuantono, menyampaikan, pemberian asuransi nelayan ini merupakan
program Pemerintah Kabupaten Jember. Ramayana memenangkan tender sehingga bisa
mewujudkan program asuransi untuk nelayan ini. "Asuransi ini memberikan
perlindungan bagi nelayan, baik di laut maupun di darat, serta memberikan
kontribusi bagi keluarga nelayan," terangnya.
Lebih jauh Sandy mengatakan bahwa ada beberapa hal
yang dikaver asuransi diantaranya kecelakaan akibat melaut yang mengakibatkan
meninggal dunia, tidak sampai meninggal tetapi ada cacat, dan untuk kecelakaan
di darat juga. Dan masih ada beberapa kategori kecelakaan, yang memiliki nilai
santunan berbeda-beda. Nilai santunan yang akan diberikan melihat jenis
kecelakaan yang terjadi. Sementara untuk pengobatan, sudah termasuk pada nilai
yang akan diberikan pada jenis kecelakaan.
"Untuk proses klaim sendiri, dalam
pengurusannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Begitu persyaratan
lengkap akan segera di proses. Jika lengkap, paling lama satu bulan sudah bisa
cair," ungkapnya. Nilai santunan apabila meninggal di laut maksimal Rp.
200 juta. Sakit meninggal alami Rp. 20 juta, dan cacat tetap sebesar Rp. 40
juta.(*)
Labels: Pemerintah




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home