Merusak Cagar Budaya, PT.Indah Karya Di Laporkan
BONDOWOSO, www.teropongtimur.co.id.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam LSM Bersatu Bondowoso diantaranya ILHAM dari LSM Ormas Jas Merah, Wahyu Hartono dari LSM Teropong, Kunang dari LSM LAKI, Hery mastuki dari LSM Berdikari dan Edy LSM AKP ( Aliansi Kebijakan Publik ), telah melaporkan PT Indah Karya ke Polres Bondowoso, diduga telah melakukan pengerusakan terhadap situs Purbakala di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan Bondowoso. Senin, (20/5/2019).
Dalam hal ini PT Indah Karya diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB)dan Amdal, saat melakukan perluasan pembangunan pabrik Pollywood. Sedangkan surat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut hanya berupa surat pembebasan tanah dari kepala Desa setempat.
Koordinator LSM bersatu Muhammad Ilham (Ormas Jas Merah) membenarkan, jika pihaknya telah melaporkan PT Indah Karya ke Polres Bondowoso, karena kuat dugaan telah melakukan banyak pelanggaran hukum, terutama pemindahan situs ke tempat yang lain. "Ini yang menjadikan kami sepakat untuk melaporkan PT Indah Karya ke Polisi, agar mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Ilham. Senin, (20/5/2019).
"Menurutnya, kenapa semua LSM kompak untuk melaporkan ke Polisi, kat Ilham, karena ketentuan pidananya sudah jelas, sebagaimana disebut dalam UU Cagar Budaya nomor 5 tahun 1992, pada Bab VIII, Pasal 26, bahwa Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
“Jangan karena perusahaan
besar yang katanya berada dibawah naungan BUMN, kemudian seenaknya memindah situs keempat lain tanpa membaca aturannya,”kata ketua Ormas Jas Merah ini.
Ilham juga berharap Polres Bondowoso segera melakukan tindakan pemanggilan kepada PT Indah Karya agar bertanggung jawab, baik secara hukum maupun kepada masyarakat. Apalagi Kabupaten Bondowoso merupakan kawasan situs Megalitikum terbesar se Indonesia. (red)



<< Home