Warga Koncer Kidul Pengepul Rongsokan Di Duga Tidak Mengantongi Izin
Bondowoso,www.teropongtimur.co.id
Pengusaha Rongsokan yang berinisial Htj warga Dusun Jatian RT 28 Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso yang menggeluti usahanya yaitu Menerima Barang Rongsokan atau yang biasa di sebut sebagai Pengepul Rongsokan dari para pencari Rongsokan langganannya di Daerah Bondowoso dan sekitarnya di duga tidak memiliki semua izin yang seharusnya di miliki oleh seorang Pengepul Rongsokan tersebut, hal ini sangat bertabrakan sekali saat di konfirmasi oleh Tim Teropong di tempat usahanya baru lalu.
Beberapa jawaban yang seolah - olah menganggap enteng Tim Wartawan Teropong yang mendatangi dirinya ( Htj - Red ) dengan sangat gamblang dan merasa tidak bersalah mengatakan bahwa usahanya adalah usaha pribadi yang di kelolanya sejak tahun 2013 lalu, " Kami tidak memiliki izin dan untuk Pengirimannya akan kami pilih salah satu CV di Surabaya yang bisa bekerja sama dengan kita " ujarnya.
Di tambahkannya juga bahwa usahanya tersebut tidak pernah di permasalahkan oleh siapapun saja, yang penting menurutnya adalah tidak ada tantangan atau complain dari masyarakat sekitarnya.
Keterangan tersebut juga di perkuat oleh ZN selaku Suami Htj bahwa semuanya ini sudah berjalan sesuai dengan usaha yang di gelutinya, " Sy sudah buat pelebaran jalan agar lalu lintas di depan tempat usahanya merupakan jalan poros Desa yang cukup ramai.
Sementara itu Hartono salah satu Aktifis Teropong ( LSM Teropong - Red ) yang juga menyimak tentang kegiatan Htj dan Zn mengatakan bahwa usaha yang telah berjalan selama lebih kurang 6 tahun harus bisa paham, izin harus ada, Antara lain harus ada izin Situ, HO, Lalu lintas yang memadai, hal ini juga sangat berpengaruh sekali pada masalah lingkungan dan lain sebagainya, karena itu apabila hal ini tidak ada izin maka harus ada tindakan dari Pemerintah.
"Pemberhentian usaha yang sebenarnya sangat berbahaya pada masyarakat sekitar serta pengguna jalan karena ada juga informasi bahwa selama ini sudah pernah terjadi Di jalan depan tempat usahanya tersebut yaitu kecelakaan kendaraan akibat sempitnya jalan yang di gunakan sampai separuh bahu jalan.
Sampai berita ini di tulis, Tim Teropong akan menindak lanjuti dengan melaporkan ke pihak aparat dan Pemkab sebab secara jelas bahwa usaha tersebut di duga sudah melanggar peraturan yang ada, bersambung. Team

<< Home