Saturday, 18 May 2019

Bupati Jember Ingatkan “Kesepakatan” dengan Investor



TEROPONG Jbr - “Untuk menanamkan investasinya di Jember, kita sudah buat kesepakatan hitam di atas putih dengan investor, bahwa investasi di Jember harus memenuhi beberapa kriteria, yang paling penting adalah menggunakan produk asli Jember dan juga mempunyai kepedulian sosial untuk lingkungan sekitarnya, Kesepakatan juga terkait dengan bangunan untuk layanan publik yang harus akses difabel. Sementara tenaga kerja, formasi pekerjaan diisi oleh pelamar ber-KTP Jember,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR kepada puluhan pemohon izin.
 
Hal ini disampaikan Bupati Jember saat memberikan SK perizinan kepada investor dan pemohon di Aula Tamyaloka Pendopo Pemkab Jember Sabtu (18/5/2019), dalam kesempatan tersebut, Bupati kembali mengingatkan kepada Investor, agar mamatuhi kesepakatan yang sudah tertulis sebelum memutuskan investasi di Jember.

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR berharap investasi di Jember dapat bermanfaat maksimal bagi pemilik usaha maupun masyarakat. "Sehingga bisa menjadi solusi pembangunan masyarakat Jember dan Indonesia pada umumnya," kata Bupati.

Bupati juga mengingatkan, agar perusahaan kalau sudah berjalan dan profit untuk tidak lupa dengan kewajibannya, dan bersinergi dengan Pemkab Jember, “Nanti perusahaan yang dibangun di Jember, wajib untuk menyisikan keuntungannya, CSR nya juga harus untuk warga Jember, dengan bersinergi dan berkolaborasi bareng Pemkab Jember, kolaborasi disini adalah mengenai data warga Jember yang perlu dibantu, nanti kita berikan datanya, dan perusahaan tinggal memilih dan menentukan sendiri daerahnya,” ujar Bupati.

Bupati juga kembali menegaskan kepada pemohon izin dibidang kesehatan, lebih mengutamakan rasa kemanusiaan, dengan tidak ada penolakan terhadap pasien yang dianggap tidak mampu. “Untuk pemohon izin klinik, dan kesehatannya lainnya, baik pemerintah maupun swasta, agar dalam pelayanannya lebih mengutamakan rasa kemanusiaan, jangan sampai ada pasien yang ditolak dan tidak dilayani hanya karena tidak mampu, kalau sampai hal ini terjadi, maka izin nya akan kami cabut,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat izin yang diberikan meliputi 4 izin lokasi, 1 izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT), 2 izin pendirian sekolah dasar (SD), 4 izin operasional klinik pratama rawat inap, 2 izin penyelenggaraan klinik kecantikan, 1 izin operasional puskesmas, dan 58 izin mendirikan bangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pelayanan Terpadu Pintu Kabupaten Jember, Dr. Syafi'i, M.Si, menyampaikan, bagi semua pihak yang mendirikan bangunan, baik kantor maupun pemukiman, harus mengurus perizinan. 

Syafi'i mengatakan, sekarang semua perizinan mudah, khususnya SIUP (surat ijin usaha perdagangan) atau NIP (Nomor Induk Perusahaan), yang dulunya orang mengurusnya berbulan bulan tapi sekarang cukup satu jam selesai. "Jadi NIP dan SIUP itu cukup dilayani satu jam, selama berkasnya lengkap. Tentunya, proses pembuatan izin harus mengikuti beberapa proses untuk menyelesaikannya.," tandasnya. (*)



Labels: