Bupati Jember Ingatkan “Kesepakatan” dengan Investor
TEROPONG Jbr - “Untuk menanamkan investasinya di
Jember, kita sudah buat kesepakatan hitam di atas putih dengan investor, bahwa
investasi di Jember harus memenuhi beberapa kriteria, yang paling penting
adalah menggunakan produk asli Jember dan juga mempunyai kepedulian sosial
untuk lingkungan sekitarnya, Kesepakatan juga terkait dengan bangunan untuk
layanan publik yang harus akses difabel. Sementara tenaga kerja, formasi
pekerjaan diisi oleh pelamar ber-KTP Jember,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida
MMR kepada puluhan pemohon izin.
Hal ini disampaikan Bupati Jember saat memberikan SK
perizinan kepada investor dan pemohon di Aula Tamyaloka Pendopo Pemkab Jember
Sabtu (18/5/2019), dalam kesempatan tersebut, Bupati kembali mengingatkan
kepada Investor, agar mamatuhi kesepakatan yang sudah tertulis sebelum
memutuskan investasi di Jember.
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR berharap investasi
di Jember dapat bermanfaat maksimal bagi pemilik usaha maupun masyarakat.
"Sehingga bisa menjadi solusi pembangunan masyarakat Jember dan Indonesia
pada umumnya," kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan, agar perusahaan kalau
sudah berjalan dan profit untuk tidak lupa dengan kewajibannya, dan bersinergi
dengan Pemkab Jember, “Nanti perusahaan yang dibangun di Jember, wajib untuk
menyisikan keuntungannya, CSR nya juga harus untuk warga Jember, dengan
bersinergi dan berkolaborasi bareng Pemkab Jember, kolaborasi disini adalah
mengenai data warga Jember yang perlu dibantu, nanti kita berikan datanya, dan
perusahaan tinggal memilih dan menentukan sendiri daerahnya,” ujar Bupati.
Bupati juga kembali menegaskan kepada pemohon izin
dibidang kesehatan, lebih mengutamakan rasa kemanusiaan, dengan tidak ada
penolakan terhadap pasien yang dianggap tidak mampu. “Untuk pemohon izin
klinik, dan kesehatannya lainnya, baik pemerintah maupun swasta, agar dalam
pelayanannya lebih mengutamakan rasa kemanusiaan, jangan sampai ada pasien yang
ditolak dan tidak dilayani hanya karena tidak mampu, kalau sampai hal ini
terjadi, maka izin nya akan kami cabut,” tegasnya.
Penyerahan sertifikat izin yang diberikan meliputi 4
izin lokasi, 1 izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT), 2 izin pendirian
sekolah dasar (SD), 4 izin operasional klinik pratama rawat inap, 2 izin
penyelenggaraan klinik kecantikan, 1 izin operasional puskesmas, dan 58 izin
mendirikan bangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu
Pelayanan Terpadu Pintu Kabupaten Jember, Dr. Syafi'i, M.Si, menyampaikan, bagi
semua pihak yang mendirikan bangunan, baik kantor maupun pemukiman, harus
mengurus perizinan.
Syafi'i mengatakan, sekarang semua perizinan mudah,
khususnya SIUP (surat ijin usaha perdagangan) atau NIP (Nomor Induk
Perusahaan), yang dulunya orang mengurusnya berbulan bulan tapi sekarang cukup
satu jam selesai. "Jadi NIP dan SIUP itu cukup dilayani satu jam, selama
berkasnya lengkap. Tentunya, proses pembuatan izin harus mengikuti beberapa
proses untuk menyelesaikannya.," tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah


<< Home