Friday, 1 February 2019

Negara Dirugikan Rp. 118 Juta dari Rokok Ilegal

TEROPONG Jbr - Polres Jember mengamankan 126 ball rokok ilegal berbagai merek yang berpotensi merugikan negara. Dengan nilai total kurang lebih Rp. 118 juta rokok ilegal ini siap diedarkan di Kota Jember
Penyelundupan ini digagalkan polisi pada Kamis 31/01/2019 jam 22.45 lalu di Kecamatan Jenggawah Kab Jember. Rokok ilegal ini berhasil di amankan beserta 3 orang pelakumya yang membawa, mengangkut, dan menjual rokok tanpa memiliki izin pita cukai.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Jember, Jum'at 01/02/2019 Polres Jember turut menghadirkan pelaku bersama barang bukti rokok ilegal tanpa label.

Dalam Press Converence Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. mengatakan bahwa Satreskrim Polres Jember dan anggota Resintel Polsek Jenggawah mengamankan 3 orang pelaku diduga pemilik dan yang menjual rokok ilegal tersebut. Dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli dari seseorang yang berdomisili di Pamekasan Madura
Lebih jauh Kapolres mengatakan “Dari mana barang ini diperoleh oleh ketiganya, kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil sitaan yang kita temukan sebanyak 126 ball, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 118 juta,” terangnya.
Penangkapan ketiga tersangka yang berinisial HR, HG dan AS bermula ketika Satrekrim Polres Jember mendapatkan informasi dari warga akan adanya transaksi jual beli rokok tanpa cukai. Dari info tersebut Satreskrim melakukan menyidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan barang buktinya diantaranya 126 ball rokok tanpa cukai berbagai merk dan 2 unit mobil operesional tersangka (elf dan L300)

Berdasarkan hasil perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 57 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan amcaman hukuman minimal 1tahun penjara.
Dalam Conferensi Press tersebut, Polres Jember menyerahkan barang hasil temuan mereka dan pelaku kepada pihak Bea Cukai Kota Jember

Sementara itu Kepala Sub Kantor Bea Cukai Jember Tubagus Firman menyampaikan rokok ilegal atau barang Kena Cukai Ilegal (KCI) itu diterima pihaknya dari tangan polisi, barang ilegal tersebut merugikan negara karena tidak membayar pajak dan semua aturan dilewati.
{image.title}
“Banyak kerugian, baik dari yang mengkonsumsi maupun memperjualbelikannya. Karena hasil pajak dari rokok itu untuk membiayai negara kita. Kalau hal seperti ini membengkak, maka APBN negara kita akan terancam. Maka dari yang kecil-kecil seperti ini kita harapkan untuk tidak dilakukan,” tandasnya. (brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home