Thursday, 31 January 2019

Masya Allah, TANAH YANG HANYA 40M2 DI PERMASALAHKAN SUBDENZIBANG

Papan Larangan yang di pasang SUBDENZIBANG Bondowoso

Bondowoso, www.teropongtimur.co.id
Tanah yang terletak di Jalan Haryono MT 54A Bondowoso Jawa Timur sampai saat ini selalu di permasalahkan oleh yang menempati, yaitu Wahyu Hartono, pasalnya tanah tersebut pada awalnya adalah Tanah Negara yang menurut keterangannya adalah Tanah yang di tempati Sumber air atau BOR untuk RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, selanjutnya karena Yonif 514 ( Batalyon Infrantri - Red ) membutuhkan air maka di alirkannya ke 514 dengan di jaga oleh sakah satu Petugas dari Subdenzibang ( Sub Detasemen Zeni Bangunan - Red ) Bondowoso yang salah satunya adalah Bapak Prik warga Desa Taman Bondowoso, hal ini juga sama persis seperti keterangan beberapa warga yang berasal dari daerah Kelurahan Badean lokasi Air Bor tersebut.
Dalam kurun waktu agak lama menurut keterangan beberapa nara sumber bahwa Sumur Bor yang sudah tidak di pergunakan tersebut di tempati sebagai tempat usaha berupa warung kecil yang bernama Buk Nda, seorang janda tua, selanjutnya karena sudah sangat tua maka di gantikanlah Salah seorang Pensiunan TNI yang bernama Kamsun, berpangkat terakhir Serma ( Sersan Mayor - Red ) sejak tahun 1986 sebagai tempat usaha berupa warung dan di beri nama warung pojok, kemudian menurut Wahyu Hartono selaku anak pertama Serma Kamsun ( Almarhum ) tersebut bahwa Bapaknya yang sudah tua dan sedang sakit akhirnya menyerahkan sementara padanya ( Wahyu Hartono - Red ) untuk merawat warung tersebut agar di gunakan sementara sampai Bapak Kamsun sembuh, ibunya masih merawat Bapak Kamsun di RSUD, hal ini berjalan sejak tahun 2014 lalu dan sudah di perbaiki hingga berbentuk warung yang benar- benar bisa di jadikan sebagai tempat usaha yang normal, akan tetapi sayang sekali sejak Purnawirawan Serma Kamsun tersebut sakit, dari pihak  Subdenzibang selalu mengganggu ketenangan dengan mendatangkan surat teguran bahwa tanah itu adalah tanah milik TNI dan meminta pada keluarga Almarhum TNI Kamsun untuk tidak menempati warung tersebut, secara otomatis semua keluarga Almarhum Kamsun sangat kaget, karena tanah yang hanya seluas 40 M2 tersebut selalu di permasalahan oleh pihak oknum TNI (SUBDENZIBANG-Red). 
Beberapa surat dari keluarga Purnawirawan Almarhum Serma Kampung menurut Wahyu telah di kirimkan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD dan juga Korem Malang, dan sejak saat itu sudah tidak ada suara lagi, selanjutnya saat ini ketika Keluarga Almarhum Purnawirawan Serma Kamsun sedikit ada masalah dengan menutup sebentar warung yang dibangunnya tersebut ternyata dengan tanpa koordinasi langsung menanamkan papan larangan serta pemberitahuan bahwa dan tanah itu adalah milik TNI, sangat tragis dan sangat jelas sekali bahwa warga benar-benar di permainan, di anggap enteng, hak sebagai warga tidak digubris sama sekali oleh pihak OKNUM TNI tersebut.
Saat ini menurut keterangan Wahyu selaku warga yang menempati setelah Alm Pur Serma Kamsun benar-benar akan mengirimkan surat kembali pada Panglima, Kepala Staf TNI AD dan juga Presiden terkait dengan dugaan kesewenang - wenangan Oknum ABRI yang dengan secara sadar telah melecehkan hak seorang warga Negara, sedangkan tanah yang luas saja menurut Wahyu yaitu Bekas Markas Yonif 514 yang terletak di daerah Badean juga tidak di permasalahkan, dia ( Wahyu - Red ) selalu bertanya, masih adakah keadilan di negeri ini dan kepada siapa lagi harus mengadukan Permasalahan ini ? Red

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home