Monday, 31 December 2018

Polres Jember Gagalkan Peredaran Miras Di Penghujung Tahun 2018



TEROPONG Jbr - Komitment Polres Jember pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH dalam hal memberantas Miras di tunjukkan melalui jajarannya SatReskrim yang berhasil melakukan penggerebekan pengedar miras di penghujung Tahun 2018 Senin 31/12/2018.

Hasil penggerebekan pengedar miras tesebut berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindak lanjuti oleh SatReskrim Polres Jember.


Menurut Kapolres yang langsung berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), bahwa "Dari hasil penggerebekan yang terjadi di wilayah Kec. Kaliwates itu berhasil diamankan tersangka berinisial (A) dan ratusan botol Miras berbagai merk (Mansion, Anggur Orang Tua, Bali Hai dll), bahkan ada ratusan botol Alkohol 70% yang akan dicampur dengan suplemen tertentu untuk menambah rasa" terangnya.

Kapolres menambahkan bahwa "Penggerebekan pengedar miras ini akan dikembangkan sampai ke gudang penimbunannya, agar tidak ada pesta miras dalam rangka menyambut tahun baru nanti" ujarnya

Lebih jauh Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH mengatakan bahwa tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis pasal 204 KUHP dan pasal 300 UU Kesehatan dan Pangan.

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH juga menghimbau kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi miras, dan Polres juga akan melakukan tindakan Represif dan tindakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum. (brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home