Wednesday, 19 December 2018

TERGUGAT TIDAK HADIR, SIDANG AWAL NISAB TERTUNDA

Dari arah kiri : Nisab, Saenullah, Nur, Ponidi ( GPRI ) dan Heri ( Tim Kuasa Hukum Alfianto,SH )

Bondowoso, www.teropongtimur.co.id

Gugatan masalah tanah yang di layangkan oleh Nisab warga Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso melalui Kuasa Hukumnya Afianto, SH baru lalu tanggal 03 Desember 2018 dengan nomor Perkara : 35/Pdt.G/2018/PN.Bdw ternyata sidang awal tanggal 18 Desember 2018 tidak di hadiri oleh Tergugat Warno dan Warni, akhirnya di tunda oleh Pihak Hakim.

Seperti yang sudah di masukkan dalam berita sebelumnya tentang maksud Gugatan.Nisab tersebut adalah untuk menggugat Warni dan Warno agar ada kepastian hukum bahwa tanah yang di persoalkan Warni dan warno adalah tanah miliknya, sehingga laporan dan juga dugaan dengan adanya Akte atas nama Warno benar-benar di gagalkan oleh putusan Hakim nantinya karena dirinya ( Nisab -Red) tidak merasa menjual, karena jtu laporan ke pihak Polsek Klabang adalah tanpa dasar, hanya berdasarkan akte yang saat di dapatnya saja oleh pihak warno di duga penuh rekayasa.

Sidang awal tersebut juga di kawal oleh Aktifis LSM Komando Gagak Hitam Perkasa dan GPRI, jadi sangatlah lengkap untuk bisa mencari data di lapangan yang juga ada kaitannya dengan kasus tanah milik Nisab tersebut, karena ada beberapa sumber yang juga memberikan penjelasan pada tim bahwa kasus tanah yang terjadi di Leprak bukan hanya saat ini saja, ada yang lebih besar yang nilainya sampai bermiliar rupiah, akan tetapi sampai sekarang belum terungkap, hal ini juga di duga ada kaitan dengan pemerintahan Desa yang lalu dengan yang sekarang.

Sampai berita ini di tulis Kasus Nisab akan terus di kawal dan di angkat karena hal ini pasti akan terungkap kasus tanah yang lain kalau kasus Nisab sudah ada Kepastian Hukum Tetap.Red

 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home