Tuesday, 18 December 2018

HOTEL GRAND PADIS DI DUGA TABRAK PERDA, LSM TEROPONG AKAN PERSOALKAN TERUS TANPA HENTI

Bondowoso, www.teropongtimur.co.id

Seperti yang sudah di beritakan di media sebelumnya tentang keberadaan Hotel Grand Padis yang berdiri di zona terlarang maka kali ini LSM Teropong di bawah kepemimpinan H.Nawiryanto Winarno, SE juga angkat bicara tentang hal tersebut, secara prosedural Hotel yang berdiri di Jalan Jendral Akhmad Yani Bondowoso memang di duga telah melanggar Perda RTRW, hal ini sudah di bicarakan bersama LSM dan ORMAS se Kabupaten Bondowoso yang saat ini semakin merapatkan barisan dengan berkumpul setiap hari Minggu di kantor masing - masing secara bergantian.

HAJI NAWIRYANTO bersama Ketua LHASBIRA serta Ketua LIBAS saat berkumpul di Rumah ketua GPRI Jatim

Di katakannya ( Haji Nawir - Red ) bahwa Zona Terlarang yang telah di langgar oleh pemilik Gedung tersebut bukan hanya masalah jalur hijau, akan tetapi juga pendirian yang termaktub semua dalam Perda, oleh karena itu hal ini bukan hanya pemilik Gedung Grand Padis saja yang akan selalu di persoalkan, akan tetapi juga para petinggi Kabupaten Bondowoso yang akan di "Kejar" demi terlaksananya proses hukum di Bondowoso.

Sampai berita ini di tulis LSM TEROPONG yang tetap selalu koordinasi dan tertata dengan baik antara Aktifis LSM dan Ormas se-kabupaten Bondowoso akan segera melaporkan kepada pihak berwajib atau yang lebih berkompeten terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Perda yang secara jelas telah merugikan warga Bondowoso khususnya. Red.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home