Monday, 10 December 2018

Tiga Bulan "Melenggang" Akhirnya Tertangkap

 

TEROPONG Jbr - Sudah tiga bulan melenggang akhirnya Zaenal Abudin warga Dsn Gambiran Desa Mumbulsari pelaku pembunuhan berhasil diringkus oleh jajaran Polres Jember pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. Di Madura tepatnya di Kab. Sumenep Kec. Rubaru Ds. Kendala Pada tanggal 05 Desember 2018 lalu.

Menurut Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat Press Converence di halaman Mapolres Jember Senin 10/12/2018 menjelaskan bahwa "Berawal di temukannya sesosok mayat di Mata air Simpen Dsn Krajan Desa  Sidomulyo Kec. Silo Kab. Jember pada tanggal 18 September 2018 jajaran Polres Jember Satreskrim mencurigai bahwa mayat yang di temukan tersebut merupakan akibat tindakan pembunuhan. Dari kecurigaan tersebut Satreskrim melakukan penyidikan lebih mendalam" jelasnya


Lebih jauh Kapolres mengatakan bahwa "Dari hasil penyidikan awal akhirnya di temukan sepeda motor milik korban yang sudah dijual kepada orang lain. Dari hasil penemuan sepeda motor korban itulah akhirnya dapat di simpulkan bahwa penemuan mayat a/n Latif warga dsn Krajan  Desa Mumbulsari akibat tindak pembunuhan" ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut Kapolres perintahkan Satreskrim untuk segera melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka Zaenal Abudin.

Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain sepeda motor tersangka Yamaha Mio, sepeda motor korban Honda Supra X, baju milik korban dan pelaku, balok kayu yang di gunakan untuj memukul kepala korban dan masih banyak yang lainnya.

Menurut keterangan pelaku (Zaenal Abudin) yang sudah di amankan petugas mengakui bahwa pembunuhan terjadi akibat korban menagih hutang kepada tersangka dan mengolok-olok tersangka yang membuat tersangka tersinggung. Karena tersinggung tersangka mukul koeban dengan balom kayu dan menenggelamkan kepala korban ke dalam lumpur untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia. Sehingga terjadilah tindakan pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil perbuatannya tersebut tersangka Zaenal Abudin akan di kenakan KUHP Pasal 338 junto 351 ayat 3 dan 372 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home