Polres Jember Pasang 109 CCTV
TEROPONG Jbr - CCTV merupakan kepanjangan dari Closed Circuit Television, yang berarti menggunakan Televisi signal yang bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran. Dalam arti mudah berarti Perangkat Televisi Nirkabel yang digunakan untuk mengambil gambar.
Sejak tahun 2017 pemasangan CCTV di Kabupaten Jember yang dilakukan oleh Polres Jember (Satlantas) bekerja sama dengan Dishub Jember telah memasang sebanyak 85 titik. Dan untuk tahun 2018 ini sudah terpasang 109 titik CCTV.
Saat bertemu dengan awak media Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa "Pada tahun ini ada penambahan 11 titik CCTV di Kabupaten Jember sehingga totalnya 109 titik CCTV, kita prioritaskan rawan kemacetan, rawan kriminalitas, dan yang banyak dilakukan aksi-aksi unjuk rasa/aksi penyampaian pendapat dimuka umum,” katanya. Jum’at 21/12/2018.
Lebih jauh Kapolres mengatakan bahwa tujuan CCTV tersebut apabila di titik-titik tersebut membutuhkan kehadiran dari petugas maka segera kami bisa pantau dan hadirkan petugas disana tanpa harus ada permintaan dari warga masyarakat, selain itu kita (Polres) bisa memantau kendaraan – kendaraan operasional Polres Jember.
Pada dasarnya keberadaan CCTV di wilayah hukum Polres Jember bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, mengetahui apa yang menjadi kemauan masyarakat, untuk sesegera mungkin kehadiran polisi ketika masyarakat membutuhkan kepolisian. (*)
Labels: POLRI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home