Thursday, 15 November 2018

Polres Jember "Gagalkan" Pencurian Motor (Ranmor) Antar Kota Kurang Dari 1X24 Jam



TEROPONG Jbr - Tidak kurang dari 1X24 jam, Jajaran Polres Jember pimpinan AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH berhasil gagalkan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember.

Menurut Kapolres Jember saat Press Coverence Kamis 15/11/2018 Tiga tersangka Residivis Ranmor yang berhasil diamankan Tim Resmob Jember ini membawa Mobil Jenis Pick Up L 300 milik Zaenal warga desa Biting kecamatan Arjasa Kabupaten Jember pada hari  Rabu (14/11/2018).


Ketiganya ditangkap ditempat berbeda Marsudi (36) warga desa Pandanarum Kec. Tempeh. Kab. Lumajang dan Matlari (45) warga dsn Jatisari Ds Trisnogambar Kec. Bangsalsari, Kab. Jember diamankan di lokasi kejadian di simpang empat lampu merah Alun-alun Tanggul Kab. Jember saat mengendarai kendaraan hasil curuan tersebut, sedangkan  Sutikno (48) warga desa Bades Kec. Pasirian, Kab.Lumajang yang membawa sepeda motor sempat melarikan diri dan ditangkap di Kec. Yosowilangun Kabupaten Lumajang

Lebih jauh Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo SH. SIK. MH menjelaskan pengejaran dan penangkapan ketiga pelaku Ranmor tersebut atas kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian.

Dari hasil Pemeriksaan pihak Kepolisian ketiga pelaku tersebut mengakui dalam melakukan aksinya ( Mencuri mobil ) menggunakan Kunci T, di saat mobil diparkir di halamam rumah korban saat korban tertidur sekitar pukul 05.00 Wib. Kemudian ketiga pelaku ini mendorong Mobil menjauh dari tempat semula ( garasi ) untuk menghindari kebisingingan. Setelah cukup jauh kira kira 50 meter, pelaku menghidup Mobil dan 2 orang membawa mobil kabur. 

Mengetahui bahwa mobilnya tidak ada di tempatnya Korban (Zaenal), segera melaporkan ke Polsek Arjasa, berdasarkan laporan tersebut Polsek Arjasa segera melakukan koordinasi dengan Mapolres Jember untuk melakukan pengejaran pelaku.

Karena saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, maka petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan 2 orang tersangka Matlari dan Sutikno.

Sementara Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh petugas sebuah mobil Pick Up merk Mitshubisi L 300 Bernopol P 9121 F dan satu buah kunci T yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.

Atas perbuatannya Pelaku akan  dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(brt). 

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home