Study Banding PemKab Trenggalek Tentng Perbup Penanganan Narkoba
TEROPONG Jbr - Kunjungan tim Study Banding
Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek
diterima oleh Asisten Pemerintahan Drs. Hadi Mulyono, M.Si. yang didampingi
pejabat dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dispora, Bakesbangpol, dan Bagian
Hukum Pemkab Jember di ruang rapat bawah
kantor Pemkab Jember, Selasa 13 November 2018.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan studi banding di Kabupaten Jember,
terkait dengan penerbitan Peraturan Bupati tentang Penanganan Narkotika. Dialog
tentang peraturan bupati yang mengatur tentang pencegahan, pemberantasan,
penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.
Dalam sambutannya Hadi Mulyono menyampaikan bahwa “Pemerintah
Kabupaten Jember berterimakasih kepada Kabupaten Trenggalek, karena telah
memberikan kepercayaan atas dijadikannya Jember sebagai salah satu obyek studi
banding. Apalagi maksud dan tujuannya terkait pencegahan narkoba, jadi teladan
kita semua, termasuk Kabupaten Jember, sehingga dalam forum silaturrahmi ini
sama-sama mendapatkan masukan apa yang baik di Kabupaten Jember," ujarnya.
Lebih jauh Hadi menjelaskan bahwa di Jember sudah
ada Perbup terakait dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Perbup itu juga sudah ditindak lanjuti dengan
SK Bupati tentang tim pelaksana ,Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN).
Sehingga, lanjut Hadi, setelah terbentuknya tim itu,
tentunya ada langkah-langkah konkrit. "Memang belum satu badan, tetapi
bentuk kegiatan ini dari semua unsur baik itu dari lingkup OPD Pemkab sendiri
maupun OPD eksternal dari Kepolisian ataupun TNI sudah termasuk, sehingga dalam
pelaksanaan selama ini sudah berjalan," ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut dijelaskan Kabupaten
Trenggalek sudah memiliki perdanya, sedangkan di Jember belum ada. Sementara
itu pula di Kabupaten Trenggalek belum ada Perbup dan di Jember sudah ada
Perbup. Hal itu yang membuat pertemuan menjadi sangat positif, karena dapat
saling membawa manfaat,khususnya dalam memerangi sekaligus memberantas narkoba.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Trenggalek Drs.
Widarsono, M.M. menyampaikan bahwa “Pemerintah Kabupaten Trenggalek bisa
mengadopsi hal-hal baik dalam perbup yang dimiliki Jember untuk diterapkan
dalam proses pembuatan perbup di Trenggalek. Trenggalek sudah punya Perda
tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan,
dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Jember telah memiiki perbup terkait hal
ini” ujarnya
Mengenai Perbup di Jember, Widarsono berpendapat,
melihat baik Perbup di Jember, dan memang perlu banyak diaplikasikan di Trenggalek. " Jadi ini kita padukan.
Kita bisa saling menutupi kekurangan-kekurangan, yang semuanya kembali kepada
kepentingan dan kepedulian kepada masyarakat Nanti akan kami aplikasikn di
Kabupaten Trenggalek," ungkapnya.(*)
Labels: Pemerintah







0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home