Monday, 19 November 2018

Pelayanan Adminduk Kembali Sesuai Perbup



TEROPONG Jbr – Pasca terjadinya OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang terjadi di lingkukngan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil beberapa waktu yang lalu, pelayanan Adminduk Kabupaten Jember kembali sesuai dengan Peraturan Bupati.

Pasalnya terhitung mulai Rabu (21/11/2018)bagi warga Jember yang hendak mengurus dokumen Kependudukan (Adminduk), mendatang pelayanan Adminduk dikembalikan sesuai Perbup, warga yang ingin memiliki adminduk tidak perlu antri dan berjubel di kantor Dispendukcapil seperti yang selama ini sering terlihat, sebab mulai Rabu, seluruh pendaftaran adminduk dikembalikan ke masing-masing kantor Kecamatan.

Namun meski pelayanan dikembalikan ke kantor kecamatan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Jember Daryanto menjelaskan, bahwa pelayanan di kantor kecamatan untuk warga yang mengurus berkas baru maupun pembenahan, sedangkan proses cetak E KTP dan KK maupun Akte Lahir tetap di kantor Dispendukcapil.

Namun Daryanto tidak melarang bagi warga yang ingin mengurus sendiri Adminduknya ke kantor Dispendukcapil, dengan catatan membawa surat pengantar dari kantor Kecamatan, “Kalau ada warga yang ingin dokumen adminduknya langsung jadi, warga bisa mengurus sendiri ke kantor Dispenduk dengan membawa surat pengantar dari kantor Kecamatan, dan tidak boleh diwakilkan,” tambahnya. Senin (19/11/2018).(*)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home