Pelayanan Adminduk Kembali Sesuai Perbup
TEROPONG Jbr – Pasca terjadinya OTT (Operasi Tangkap
Tangan) yang terjadi di lingkukngan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
beberapa waktu yang lalu, pelayanan Adminduk Kabupaten Jember kembali sesuai
dengan Peraturan Bupati.
Pasalnya terhitung mulai Rabu (21/11/2018)bagi warga
Jember yang hendak mengurus dokumen Kependudukan (Adminduk), mendatang
pelayanan Adminduk dikembalikan sesuai Perbup, warga yang ingin memiliki
adminduk tidak perlu antri dan berjubel di kantor Dispendukcapil seperti yang
selama ini sering terlihat, sebab mulai Rabu, seluruh pendaftaran adminduk
dikembalikan ke masing-masing kantor Kecamatan.
Namun meski pelayanan dikembalikan ke kantor
kecamatan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Jember Daryanto
menjelaskan, bahwa pelayanan di kantor kecamatan untuk warga yang mengurus
berkas baru maupun pembenahan, sedangkan proses cetak E KTP dan KK maupun Akte
Lahir tetap di kantor Dispendukcapil.
Namun Daryanto tidak melarang bagi warga yang ingin
mengurus sendiri Adminduknya ke kantor Dispendukcapil, dengan catatan membawa
surat pengantar dari kantor Kecamatan, “Kalau ada warga yang ingin dokumen
adminduknya langsung jadi, warga bisa mengurus sendiri ke kantor Dispenduk
dengan membawa surat pengantar dari kantor Kecamatan, dan tidak boleh
diwakilkan,” tambahnya. Senin (19/11/2018).(*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home