OSS (Online Single Submission) Aplikasi Punya PTSP
TEROPONG Jbr - PTSP yang mempunyai aplikasi OSS
(Online Single Submission) yang sudah dibuka 1 bulan yang lalu,dan dalam waktu
dekat ini akan disosialisasikan PTSP provinsi Jatim dan petugas teknisnya. OSS
merupakan aplikasi pelayanan online sertifikat izin dan saat ini masih tahap
pembelajaran , penyesuaian pusat , provinsi, dan daerah. Aplikasi ini bisa
diunduh di website OSS.
“Diperlukan edukasi untuk masyarakat kedepannya,
sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat perizinan”.
Hal ini disampaikan Bupati Jember dr. Hj. Faida,
MMR, saat menyerahkan 684 surat izin kepada 231 pemohon perizinan. Penyerahan
sembilan jenis izin ini berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin 19
November 2018.
Bupati mengatakan bahwa acara ini sebagai tanggung
jawab pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perizinan. Karena itu, bupati
memberikan langsung surat perizinan kepada masing-masing pemohon izin. Bupati
memastikan pemohon pulang dengan membawa sertifikat perizinan yang bisa
langsung digunakan.
Pemkab Jember juga menyambut baik usaha-usaha yang
ditujukan yang dikembangkan, karena Pemkab Jember ingin menambah perputaran ekonomi dan
menambah lowongan pekerjaan.
Tetapi Bupati mengharapkan para penerima sertifikat
izin ini untuk tidak lupa membayar retribusi. Bupati pun menyampaikan ucapan
terimakasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, sekolah, membangun
perumahan, dan lainnya.
Bupati juga berpesan kepada para invertor agar
merekrut tenaga kerja yang ber-KTP Jember. Ini bertujuan sebagai upaya
membangun Jember bersama-sama. Para pekerja yang direkrut juga harus memiliki
Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. Hal ini untuk menghindari pengambilalihan
tenaga kerja dari perusahaan lain.
Sebanyak 684 surat izin dari 231 pemohon yang
diserahkan terdiri dari 2 Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), dua Izin
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Izin Pendirian Paud sebanyak 2 surat izin, izin
pendirian TK sebanyak 2 surat izin, izin pendirian SMP sebanyak 1 surat izin,
izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebanyak 2 surat izin,
izin Pemakaian Kekayaan Sempadan Sungai sebanyak 16, Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) sebanyk 75, dan Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebanyak 582 .
Sementara itu Kepala dinas PTSP Kabupaten Jember Dr.
H. Syafi'i, M.Si menyampaikan “Kepada penerima sertifikat agar semua sertifikat
perizinan diproses sesuai prosedur utamanya dalam melengkapi syarat syarat
teknisnya dan aturan aturannya” tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home