Monday, 19 November 2018

OSS (Online Single Submission) Aplikasi Punya PTSP



TEROPONG Jbr - PTSP yang mempunyai aplikasi OSS (Online Single Submission) yang sudah dibuka 1 bulan yang lalu,dan dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan PTSP provinsi Jatim dan petugas teknisnya. OSS merupakan aplikasi pelayanan online sertifikat izin dan saat ini masih tahap pembelajaran , penyesuaian pusat , provinsi, dan daerah. Aplikasi ini bisa diunduh di website OSS. 

“Diperlukan edukasi untuk masyarakat kedepannya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat perizinan”.

Hal ini disampaikan Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, saat menyerahkan 684 surat izin kepada 231 pemohon perizinan. Penyerahan sembilan jenis izin ini berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin 19 November 2018.

Bupati mengatakan bahwa acara ini sebagai tanggung jawab pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perizinan. Karena itu, bupati memberikan langsung surat perizinan kepada masing-masing pemohon izin. Bupati memastikan pemohon pulang dengan membawa sertifikat perizinan yang bisa langsung digunakan.

Pemkab Jember juga menyambut baik usaha-usaha yang ditujukan yang dikembangkan, karena Pemkab Jember  ingin menambah perputaran ekonomi dan menambah lowongan pekerjaan.
Tetapi Bupati mengharapkan para penerima sertifikat izin ini untuk tidak lupa membayar retribusi. Bupati pun menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya.

Bupati juga berpesan kepada para invertor agar merekrut tenaga kerja yang ber-KTP Jember. Ini bertujuan sebagai upaya membangun Jember bersama-sama. Para pekerja yang direkrut juga harus memiliki Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. Hal ini untuk menghindari pengambilalihan tenaga kerja dari perusahaan lain.

Sebanyak 684 surat izin dari 231 pemohon yang diserahkan terdiri dari 2 Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), dua Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Izin Pendirian Paud sebanyak 2 surat izin, izin pendirian TK sebanyak 2 surat izin, izin pendirian SMP sebanyak 1 surat izin, izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebanyak 2 surat izin, izin Pemakaian Kekayaan Sempadan Sungai sebanyak 16, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyk 75, dan Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebanyak 582 .

Sementara itu Kepala dinas PTSP Kabupaten Jember Dr. H. Syafi'i, M.Si menyampaikan “Kepada penerima sertifikat agar semua sertifikat perizinan diproses sesuai prosedur utamanya dalam melengkapi syarat syarat teknisnya dan aturan aturannya” tandasnya. (*)




Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home