Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD-P Tahun 2018
TEROPONG Jbr - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dan Bupati Jember melaksanakan Rapat Paripurna menetapkan Ranperda APBD
Perubahan, menjadi Perda APBDTahun 2018. di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat
(21/09/2018)
Rapat Paripurda dipimpin oleh Wakil Ketua
DPRDJember, Ni Nyoman Martini ini dihadiri sebanyak32 anggota dari 47 anggota
dewan ini diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember yang dibacakan oleh
Agus Widiyanto fraksi PAN.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2018, menjadi Peraturan
Daerah (Perda) ini diputuskan dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan
terhadap nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Jember TA 2018.
Sidang dilanjutkan pembacaan pandangan dari Fraksi
Gabungan Hanura dan Demokrat (Harkat), kemudian dilanjutkan oleh Fraksi
Gabungan (Amanat Nasional), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi
Gerindra, dan Fraksi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan, dilanjutkan Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya
(Golkar), dan ditutup pembacaan rancangan keputusan Penetapan Perda Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018, oleh
Sekertaris Dewan Jupriono
Bupati Jember dr Faida MMR dalam sambutan
mengatakan, persetujuan DPRD tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata
tertib DPRD Jember, sehingga Ranperda APBD-P Jember 2018 dapat disetujui dan
ditetapkan tepat waktu, sebagaimana yang diamanatkan didalam peraturan
perundang-undangan.
Menurut Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR bahwa “Pembahasan
Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Jember tahun 2018 ini dapat berjalan lancar
karena sejatinya semua pihak sudah mempunyai satu persepsi yang sama dalam
pemahaman yang sama, sehingga tidak perlu bertele-tele." jelasnya.
Bupati dr. Hj. Faida MMR menyadari bahwa masih
banyak rencana program dan kegiatan yang belum ter-akomodir, namun keterbatasan
kemampuan keuangan daerah ini tidak boleh menurunkan semangat kita dalam
berkreasi dan berinovasi untuk menjawab setiap tantangan, untuk tetap responsif
dan akomodatif pada setiap tuntutan publik.
Lebih jauh Bupati mengtakan bahwa “Saran dan masukan
yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui pendapat akhir
masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua pimpinan
sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini, menurutnya bahwa Penetapan
Perda APBD-P ini merupakan sebuah mekanisme, pembahasan untuk memaksimalkan
penggunaan APBD 2018.
Perlu diketahui bahwa penetapan APBD Jember 2018
yang besarnya mencapai Rp 3,5 triliun lebih ini sempat molor beberapa bulan,
hingga akhirnya dapat ditetapkan pada Selasa (5/3/2018) malam beberapa bulan
lalu. Untuk APBD-P naik menjadi 3,6 trilyun, sedangkan untuk total belanja juga
mengalami kenaikan dari 3,7 menjadi 4.1 trilyun.
Untuk itu melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2018
ini Pemerintah akan menyelesaikan sejumlah pembangunan infrastruktur seperti
pendidikan dan sejumlah jalan di desa-desa serta yang lainnya. (*)
Labels: Pemerintah



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home