Bupati Jember “TEGAS” Tolak Blog Silo
TEROPONG Jbr – Menteri Energi Sumber Daya Mineral
dikabarkan menerbitkan Surat Keputusan No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(WIUPK) Periode 2018. Bahkan dalam surat ini juga muncul Blok Silo di Kecamatan
Silo seluas 4 ribu hektar akan dieksplorasi untuk tambang emas.
Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR segera merespon
Surat Keputusan tersebut yang menyatakan bahwa, pihaknya (Pmerintah Kabupaten
Jember) menegaskan tidak ada rekomendasi dari Pemkab Jember atas keluarnya
surat keputusan tersebut.
Beliau sudah komunikasi dengan Menteri ESDM dan telah
mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Jatim. Dia juga mengatakan,
masyarakat Jember khususnya Kecamatan Silo juga keberatan dengan rencana
eksplorasi tambang emas di Blok Silo tersebut.
“Jadi surat keberatan itu hari ini sudah terkirim ke Gubenur dan Menteri
ESDM,” ujarnya.
Sementara BUMN Pertambangan yakni PT Aneka Tambang
pada bulan Mei 2018 lalu sudah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri
(Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga
Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPK Periode
Tahun 2018.
Pemerintah menetapkan 16 wilayah pertambangan yang
akan dilelang. Terdiri dari 10 WIUP dan enam WIUPK. Total nilai kompensasi WIUP
nilainya mencapai Rp 1,76 triliun. Sedangkan WIUPK nilai kompensasinya sekitar
Rp 2,33 triliun.
Dari enam WIUPK yang ditetapkan, PT Antam sudah
mengincar beberapa blok yang dinilai cocok khususnya di komoditas nikel dan
emas. Salah satunya Blok Silo yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home