Friday, 21 September 2018

Bupati Jember “TEGAS” Tolak Blog Silo



TEROPONG Jbr – Menteri Energi Sumber Daya Mineral dikabarkan menerbitkan Surat Keputusan No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Periode 2018. Bahkan dalam surat ini juga muncul Blok Silo di Kecamatan Silo seluas 4 ribu hektar akan dieksplorasi untuk tambang emas.

Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR segera merespon Surat Keputusan tersebut yang menyatakan bahwa, pihaknya (Pmerintah Kabupaten Jember) menegaskan tidak ada rekomendasi dari Pemkab Jember atas keluarnya surat keputusan tersebut. 

Beliau sudah komunikasi dengan Menteri ESDM dan telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Jatim. Dia juga mengatakan, masyarakat Jember khususnya Kecamatan Silo juga keberatan dengan rencana eksplorasi tambang emas di Blok Silo tersebut.  “Jadi surat keberatan itu hari ini sudah terkirim ke Gubenur dan Menteri ESDM,” ujarnya.

Sementara BUMN Pertambangan yakni PT Aneka Tambang pada bulan Mei 2018 lalu sudah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPK Periode Tahun 2018.

Pemerintah menetapkan 16 wilayah pertambangan yang akan dilelang. Terdiri dari 10 WIUP dan enam WIUPK. Total nilai kompensasi WIUP nilainya mencapai Rp 1,76 triliun. Sedangkan WIUPK nilai kompensasinya sekitar Rp 2,33 triliun.

Dari enam WIUPK yang ditetapkan, PT Antam sudah mengincar beberapa blok yang dinilai cocok khususnya di komoditas nikel dan emas. Salah satunya Blok Silo yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home