POLRES JEMBER GAGALKAN PEREDARAN UANG PALSU
POLRES JEMBER GAGALKAN PEREDARAN UANG PALSU
TEROPONG Jbr – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan tersangka sementara satu orang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang palsu sebanyak 101 lembar pecahan Rp 20.000, dan ada yang belum dipotong. Selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH menyampaikan pada Press Converence Selasa 20/04/2018, bahwa awal terungkapnya kasus uang palsu di Kab Jember tepatnya Ds. Keting, Kec. Jombang itu berdasarkan laporan korban MAD PARESI als. MAD BUAH yang merupakan pedagang buah yang mempunyai warung dimana tersangka pengangguran yang berinisial (S) 30thn asal Ds. Rojobalen Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang ini berusaha untuk membeli dua bungkus rokok dengan menggunakan uang palsu.
Korban kemudian memeriksa uang dari pelaku yang kemudian curiga uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu dan uang Rp 2.000 asli untuk mengaburkan uang palsu tersebut. Karena merasa ketahuan menggunakan uang palsu tersangka berusaha untuk melarikan diri dan sempat menabrak korban dengan sepeda motornya, hingga tersangka terjatuh dan terpental dari sepedanya.
Tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar dan di serahkan kepada pihak berwajib. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas 101 lember uang palsu pecahan Rp. 20.000 an rokok Surya dua bungkus dan beberapa uang asli pecahan Rp. 2000.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH menambahkan bahwa “setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka inisial (S) ini membuat uang palsu tersebut dengan cara memfotocopy uang asli menggunakan printer warna di tempat kosnya” tandasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara Joni Setiyahadi dari pihak Bank Indonesia yang turut hadir dalam Press Converence tersebut menyatakan bahwa “barang bukti uang tersebut benar-benar palsu, karena tidak memenuhi sebelas unsur atau ciri-ciri keamanan keaslian uang, seperti tanda air, pita pengaman, dll.” Ujarnya.
Joni Setiyahadi juga mengucapkan “banyak terima kasih kepada Jajaran Polres Jember yang telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu ini, meskipun hal serupa seringkali terjadi terutama di instansi perbankan sendiri” pungkasnya. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home