Monday, 16 April 2018

UPAYA REPRESIF DAN PREVENTIF POLRES JEMBER DALAM MENGATASI TINDAK KEJAHATAN AKIBAT MINUMAN KERAS

UPAYA REPRESIF DAN PREVENTIF POLRES JEMBER DALAM MENGATASI TINDAK KEJAHATAN AKIBAT MINUMAN KERAS

 
TEROPONG Jbr - Pemberantasan tindak pidana minuman keras sampai saat ini masih tergantung kepada pihak kepolisian, pihak kepolisian ini sebagai suatu badan atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan yang besar dalam menyelesaikan tindak pidana minuman keras baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sampai saat ini pemberantasan tindak pidana minuman keras masih sangat tergantung pada polisi. 

Dalam hal ini hambatan yang dialami polisi dalam rangka penanggulangan tindak pidana minuman keras salah satunya adalah kurangnya kerjasama antara masyarakat. Disisi lain masyarakat juga mempunyai peran sangat besar dalam mencegah dan menanggulangi peredaran minuman keras.

Dengan semakin maraknya peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Jember, maka Polres Jember pimpinan Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH melakukan pemasangan stiker dan imbauan di sejumlah apotek-apotek di Jember untuk tidak menjual secara bebas alkohol 70 persen. Selain memasang stiker imbauan Kapolres Jember  juga menggelar press conference terkait disitanya ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merk pada Senin (16/04/2018).

Dari ribuan miras yang disita dengan berbagai merk dan jenis, barang bukti paling banyak ditemui adalah miras oplosan. Para peminum rata-rata membeli alkohol 70 persen dengan dicampur berbagai minuman suplemen lainnya. Alkohol 70 persen yang dicampur dengan minuman suplemen akan mengandung methanol, ketika dikonsumsi akan menjadi racun bagi tubuh, sehingga bisa mengakibatkan kematian.

"Belajar dari kasus 2016 di Wuluhan yang menewaskan remaja putri akibat dari pesta miras oplosan serta beberapa kejadian di beberapa tempat, kami (jajaran Polres Jember) dalam seminggu telah melakukan operasi ovensif terhadap miras. Hasilnya kami berhasil menyita 3762 botol berbagai ukuran dan 21 jerigen ukuran 40 liter," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH Sik.MH.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH Sik.MH.menabahkan
"Selama ini para peminum dengan mudah mendapatkan alkohol 70 persen di apotek-apotek. Padahal alkohol jenis ini tidak untuk di konsumsi tetapi untuk membersihkan luka. Karena banyaknya penyalah gunaan hal itu, hari ini kami (jajaran Polres Jember) menghimbau dan memasang stiker himbauan ke apotek-apotek di wilayah hukum Polres Jember untuk membatasi maupun memperketat penjualan alkohol tersebut," ujarnya.

Selain melakukan himbauan dan pemasangan stiker, dalam waktu dekat polres akan melalukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember serta apoteker untuk melakukan pengetatan penjualan alkohol 70 persen yang selama ini masih bebas diperjualbelikan.

Kepada masyarakat perlu diketahui bahwa Mengkonsumsi minuman keras menimbulkan berbagai penyakit sosial, melahirkan berbagai bentuk penyimpangan yang buruk dalam perilaku, moral, agama, psikologi, dan kesehatan. Minuman keras bisa dikatakan merupakan embrio dari kejahatan, karena ketika seseorang berada dibawah pengaruh minuman keras mempunyai kecenderungan melakukan perbuatan kriminal, misalnya melakukan penganiayaan, perampokan, pencurian, pemerasan, dan bahkan pembunuhan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam upaya kepolisian dalam mengatasi tindak kejahatan akibat minuman keras antara lain yaitu meliputi upaya pre-emtive, upaya preventif serta upaya represif. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home