Thursday, 29 March 2018

KOORDINASI TIM PORA (Pengawasan Orang Asing)  KANTOR IMIGRASI Kelas II JEMBER


KOORDINASI TIM PORA (Pengawasan Orang Asing) 
KANTOR IMIGRASI Kelas II JEMBER

TEROPONG Jbr - Dalam rangka untuk mengawasi keberadaan warga negara asing yang datang ke Indonesia, Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Jember menggelar rapat koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kabupaten dan Kecamatan di hotel Aston, Selasa (28/03/2018). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi persoalan negatif dampak kedatangan orang asing di Indonesia.

Dengan semakin kompleknya permasalahan kedatangan atau keberadaan Orang Asing tersebut, Kemenkum HAM RI mengintruksikan sebagaimana Peraturan Menteri Menkum HAM no 50 tahun 2016, agar membentuk tim Pora di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.

 
"Kedatangan orang asing di Indonesia memberi dua dampak, yakni positif dan negatif. Secara positif, kedatangan orang asing di Indonesia bisa meningkatkan pelimpahan devisa yang pada gilirannya dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia," ungkap Kabid Intelejen, Penindakan, Informasi dan Komunikasi Kanwil Imigrasi Jatim, Tohadi, dalam sambutannya.

 
"Tetapi tidak hanya berdampak positif saja, namun orang asing yang datang di Indonesia juga bisa membawa dampak negatif, seperti kepentingan untuk mendominasi ekonomi, tenaga kerja dan kepentingan trans nasional seperti pencurian kekayaan alam, terorisme dan bisnis narkoba" tambahnya.

"Dengan kepentingan tersebut, secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kompleksitas permasalahan politik, hukum, kesejahteraan masyarakat dan keamanan," paparnya.

 
Dengan adanya tim Pora, Kemenkum HAM berharap bisa mengantisipasi persoalan negatif akibat kedatangan orang asing. Saya harap dengan adanya tim Pora tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang terkoordinir, pengawasan terhadap orang asing lebih optimal.(brt)

 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home