Wednesday, 21 March 2018

PELAYANAN 24 JAM POLRES JEMBER

PELAYANAN 24 JAM POLRES JEMBER

TEROPONG Jbr – "LUAR BIASA" Perlu diacungi jempol dan diapresiasi kinerja Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, beserta jajarannya dalam hal melayani masyarakat. Hal ini terlihat dengan pelayanan yang di berikan oleh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Tidak hanya di Mapolres saja beliau ( Kapolres ) dalam melayani kebutuhan masyarakat tetapi di Wisma / Rumah Dinas Kapolres pun tetap melayani masyarakat.

Pada hari Selasa 20/03/2018 jam 19.00 di Wisma / Rumah Dinas Kapolres Jl. Leyjen. Panjaitan depan RRI Jember, Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, melakukan mediasi kepada dua orang yang bersengketa, meskipun beliau ( Kapolres ) baru datang dari tugasnya di Surabaya, hal ini diawali dengan adanya laporan yang masuk ke Polsek Jenggawah terkait masalah kasus pencurian tiga buah pepaya.

Diberitakan sebelumnya oleh berbagai media bahwa Nenek Alma(65) warga Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kec. Jenggawah,  kepergok sedang mencuri 3 buah pepaya oleh Bawon pemilik kebun pepaya, kemudian Bawon pun melaporkan perbuatannya ini ke Polsek Jenggawah. Alasan Bawon melaporkan kejadian ini karena petani pepaya kalifornia ini mengaku telah beberapa kali kehilangan buah pepaya di kebunnya dan belum tahu siapa pencurinya.

“Setelah memergoki sendiri pada petang hari itu, saya pun langsung melaporkannya ke Polsek Jenggawah,” ungkap Bawon.

Tetapi berkat mediasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jenggawah dengan didampingi oleh perangkat desa serta tokoh agama setempat, pemilik kebun pepaya, Rosid alias Bawon bersedia memaafkan tersangka dan mencabut laporannya. Pencabutan laporan oleh Bawon tersebut kemudian diperkuat dengan ditandatanganinya pernyataan damai oleh kedua belah pihak yang disaksikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH,

Setelah ditandatanganinya surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak ini, Kapolres Jember, Kusworo Wibowo menyatakan bahwa perkara ini resmi telah ditutup.

“Kasus pencurian ini masuk kategori pencurian ringan karena nilai kerugiannya di bawah Rp. 2.500.000 sesuai Surat Telegram Kapolri Tahun 2009 untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alternatif dispute resolution yang menginduk juga kepada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 dimana kerugian di bawah Rp. 2,5 juta itu masuk kategori pencurian ringan dan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH.

Sementara itu Nenek Alma pun dengan menyesal mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Bawon yang masih tetangganya sendiri. “Saya menyesal, saya minta maaf sudah mengambil papaya tanpa ijin, iya saya janji tidak mengulanginya lagi,” ucap Nenek Alma. Perempuan tua itu juga membenarkan bahwa dirinya terpaksa mencuri karena tidak mempunyai makanan lagi untuk dimakan.

Rosid, sang pemilik buah pepaya, kepada awak media mengaku tulus memaafkan Nenek Alma(65) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Rosid yang memang menggantungkan hidupnya dari menjual buah pepaya itu mengaku terdorong emosi saat melaporkan Nenek Alma(65)  kepolisi. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home