Reaksi Cepat Polres Jember Amankan Penyebaran Ujaran Kebencian
REAKSI CEPAT POLRES JEMBER AMANKAN PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN
TEROPONG Jbr - Hanya dalam waktu tidak kurang dari 1 X 24 jam Polres Jember pimpinan Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. berhasil mengamankan pelaku ujaran kebencian di wilayah Hukum Polres Jember.
Hal ini terjadi lantaran unggahan yang membuat heboh dan Viral. Unggahan salah seorang pengguna aktif FB bernama Akun Habib Newport. Yang.membuat para Netizen sangat geram perihal kelakuannya yang dinilai kurang menghargai lambang negara yaitu terlihat dari postingan karikatur yang mengencingi bendera kebanggan Indonesia Raya yaitu Merah Putih.
Postingan tersebut tersadap oleh pihak Kepolisian pada Kamis, (08/03/2018) yang awal mula terposting di grup Suporter aremania aremanita Vs Bonex Bonita tersebut langsung di banjiri Netizen yang geram atas akun bernama Habib Newport tersebut atas kelakuannya yang dengan sengaja menghina dan dalam postingan karikatur tersebut ada kata kata "Indonesia kok gae tukaran ae... Diuyui ae" itu postingan yang membuat aparat juga bergerak cepat.
Akhirnya setelah berkoordinasi dengan masyarakat, pada pukul 17.30 Wib pihak Mapolsek Umbulsari yang di pimpin Akp Sunarto SH bisa mengamankan tersangka dirumahnya. Yang bersangkutan diamankan di Mapolsek dan malam itu juga dibawa ke Polres Jember guna proses lebih lanjut.
Tersangka berinsial N-B warga Dusun Krajan Kidul gang 2, Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari. Tersangka adalah anak yang terlahir dari pasangan SN dan MT warga sukoreno. Menurut pengakuan orang tuanya, tersangka tersebut baru pulang dari merantau di Surabaya sebagai kuli bangunan yang sebelumnya dia bekerja di pertambangan di Kalimatan tiga tahun silam.
Menurut pengakuan tersangka pada saat interogasi " Saya langsung hapus postingan itu pak, sambil menangis di ruangan saat penyidikan berlangsung, saya minta maaf " ujarnya
Dan ketika dia ditanya kapan dia memposting dia berujar saya lupa pak" terangnya.
Sementara itu Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik MH. menilai bahwa tindakan tersangka ini memiliki Indikasi ujaran kebencian atau penghinaan Lambang Negara Indonesia. Dengan banyaknya respon dari warga Netizen di facebooknya yang merasa terganggu dan membuat suasana menjadi panas dengan postingan tersangka, tentunya Polres Jember mengambil langkah cepat untuk mengamankan tersangka, yang dikhawatirkan menjadi Korban Exseskusi karena melihat respon komentar komentar Netizen ini kelihatan tidak terima dengan postingan tersangka.
Berdasarkan perbuatannya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melanggar Pasal persangkaan dengan Undang Undang lTE UU No. 11 tahun 2008 baik itu yang sifatnya ujaran kebencian maupun penghinaan Lambang Negara.dan kami masih komunikasi dengan saksi ahli pidana. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home