Perda Disabilitas Kab Jember di Adopsi Pemkot Kupang
PERDA DISABILITAS KAB. JEMBER DI ADOPSI PEMKOT KUPANG
TEROPONG Jbr – Berdasarkan rekomendasi dari Kemensos, Pemirintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (1/2/2018) datang ke Jember dengan niat untuk mengadopsi dan belajar Perda Disabilitas ke Pemkab Jember yang telah dilakukan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR bersama-sama DPRD Jember. Dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai kota yang ramah disabilitas.
Kunjungan kerja Pemerintah Kota Kupang ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Pemkot Kupang Felisberol Amaral. Mereka diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember Dr H Edy Budi Susilo MSi SSTP, Kadinsos Kabupaten Jember Isnaini Susanti, dan Plt kabag pemerintahan umum.
"Pemerintah Kota Kupang sebenarnya telah memiliki perwakilan penyandang disabilitas di DPRD. Namun sampai hari ini belum juga memiliki Peraturan Daerah yang fokus mengatur tentang pemenuhan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas,” ujar Felisberto.
Untuk itu, pihaknya bersama jajaran Dinas Sosial Kota Kupang, benar-benar ingin mendalami Perda Disabilitas yang telah dimiliki oleh Pemkab Jember.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember Dr Edy B. Susilo dalam hal ini menyampaikan, sejak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengesahkan bersama-sama DPRD Jember melalui hak inisiasi DPRD. Edy juga menjelaskan bahwa perda ini merupakan produk bersama yang benar-benar melibatkan organisasi-organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Jember.
“Perda disabilitas dibuat sebagai komitmen Bupati Jember untuk menjadikan Jember ini sebagai Kabupaten yang ramah bagi penyandang disabilitas, Bupati juga telah memberlakukan melalui kebijakannya agar setiap instansi baik swasta maupun negeri agar memberikan fasilitas sarana dan prasarana, mulai dari akses jalan sampai dengan bentuk pelayanan dan penanganan khusus untuk para penyandang disabilitas, sehingga wajar jika Kemensos memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang untuk mendalami Perda Disabilitas yang telah disahkan oleh Kabupaten Jember," ujar mantan Kepala Bapekab Jember ini.
Di samping itu, lanjut Edy, Perda ini juga disaksikan oleh Khofifah Indar Parawansa saat masih menjabat menteri sosial waktu pelaksanaan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2016 yang lalu. (*)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home