![]() |
OKNUM FIF DI DUGA PERDAYAI SEORANG WARTAWAN
![]() |
| AGUS DAN SILA ( PUTRANYA ) |
Jember, Teropong Timur Online
Leaching yang biasa membiayai sebuah unit sepeda motor dan sudah banyak di kenal di masyarakat ternyata masih saja ada oknum dari leaching atau bank penyandang dana tersebut yang berusaha untuk memperdayai masyarakat yaitu di duga dengan mempermainkan masalah pembayarannya, seperti yang di alami oleh Agus Ariyanto salah seorang wartawan mingguan terbitan Sulsel yang menceritakan pada Teropong Timur Online tentang keluh kesahnya terhadap tindakan yang di lakukan oleh Oknum FIF tersebut pada dirinya.
Berawal dari kejadian anak kandung Agus Ariyanto yang bernama Sila Arwin Prasetya, 22 tahun pada tanggal 15 Maret 2018 sekitar jam 07.00 Wib ( Berangkat dari Rumah - Red ) yang membawa sebuah unit sepeda motor milik Agus ( Ayah Sila - Red ) jenis Honda Mattic Nopol P 3905 FN Tahun 2017 menuju ke Jember untuk melegalisir ijasah tempat sekolahnya yaitu SMAM 3 Jember, kemudian saat sampai di Jalan Mastrip Depan Gang 2 sekitar jam 09.00 wib dirinya ( Sila - Red ) di giring ke pinggir jalan oleh dua orang tidak di kenal dan mengaku sebagai Petugas Kantor tanpa menyebutkan kantor atau instansi apa, selanjutnya kedua orang tersebut memaksa dan menekan Sila untuk mengeluarkan surat kendaraan bermotor yang di naikinya terebut, karena ketakutan maka sila langsung mengeluarkan surat ( STNK - Red ) terebut berikut simnya.
Setelah mendapatkan surat kendaraan bermotor tersebut kedua orang yang mengaku petugas langsung menggiring sila untuk di bawa ke kantor yang ternyata kantor tersebut adalah kantor FIF yang berada di jalan Diponegoro Jember, selanjutnya sila di paksa menandatangani Berita acara Penyelesaian kewajiban pembiayaan dengan nomor 000622, sekali lagi karena terpaksa dan karena takut maka Sila langsung menandatanganinya dan Sila di beri uang saku Rp 50.000,- sebagai ongkos pulang ke rumahnya yaitu Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan berpesan agar Ayahnya segera melunasi Tunggakan Angsuran yang ada yaitu selama 3 Bulan.
Sesampai di rumahnya, Sila langsung mencari ayahnya bermaksud untuk mengadukannya karena saat akan di hubungi via telpon sellulernya kebetulan sekali HP yang di milikinya low bat, akan tetapi Ayanhya tidak ada di rumahnya, kemudian dia ( Sila - Red ) langsung menghungi via telpon sellulernya yang baru di charge untuk menghubungi ayah dan ibunya, ternyata kedua orang tuanya berada di Kota Situbondo untuk membayar angsuran Kendaraan Bermotornya tersebut, sila menyusul dan bertemu dengan Ayah dan ibunya di alon - alon Situbondo dan bersamaan dengan Petugas Penagih FIF yang sebelumnya sudah terbayarkan 3 bulan tunggakan angsuran oleh Kedua orang tuanya, setelah itu Sila baru bertemu dan bercerita tentang kejadian dui jember, secara otomatis kedua orang tua sila ( Agus dan istrinya - Red ) sangat kaget mendengar kejadian yang menimpa anaknya.
dari kejadian tersebut kedua orang tuanya langsung meminta pertanggung jawaban pihak FIF Situbondo untuk mengembalikan Unit Sepeda Motor yang telah di "Tahan " oleh FIF Jember.
Jawaban dari FIF Situbondo di luar dugaan, pada tanggal 16 Maret 2018 memberikan rincian yang sangat aneh yaitu dengan di haruskan membayar " BIAYA TAMBAHAN " yang awalnya adalah bisaya penarikan , kemudian di rubah menjadi biaya denda yang sangat besar menurut ukuran Angsuran yang harus di bayar setiap bulannya, di tunjukkan juga pada Tim Teropong Timur Online bahwa denda awal hanya Rp 323.000,- akan tetapi di duga di rekayasa dengan mengharuskan membayar Rp 1.853.612,-
Akibat kejadian ini, Agus sebagai pemilik Unit Sepeda Motor tersebut menceritakan pada Tim Teropong Timur Online dan LSM teropong bahwa dirinya dan keluarganya merasa di Peras dan di Permainkan.
Sampai berita ini di tulis Tim Teropong akan berusaha untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, karena menurut Hartono salah satu Aktifis LSM Teropong mengatakan bahwa tindakan Oknum FIF adalah di luar Prosedur, hal ini karena pada saat penyelesaian pembiayaan tersebut telah terbayar sebelum Agus selaku Debitur FIF mendengar kabar dari anaknya ( Sila - Red ) , " Memaksa dan menakut - nakuti anak Agus juga adalah tindakan yang tidak benar " tegasnya, di tambahnnya bahwa masalah ini sangat sering terjadi di lapangan, di duga memeras, merampas tanpa musyawarah yang jelas dari pihak leaching terhadap nasabah atau Debitur. RED
![]() |
| AGUS MENUNJUKKAN LOKASI PENCEGATAN ANAKNYA |





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home